PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk (“Perseroan”)


Direksi dengan ini melakukan pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

 

Hari/Tanggal

:

Kamis/8 Mei 2025

Pukul

:

13:30 WIB - selesai

Tempat

:

BFI Tower

Sunburst CBD Lot. 1.2

Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City - Tangerang Selatan 15322

                                                                                                                                                        

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham yaitu:

  1. RUPS Tahunan:
      1. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk didalamnya laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; dan
      2. Pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

      Penjelasan:

      Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Peraturan OJK.

      Laporan Tahunan Perseroan tahun 2024 dapat diunduh di sini .

       

    1. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

      Penjelasan:

      Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.

      Perseroan akan mengusulkan pembagian dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

       

    2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025.

      Penjelasan:

      Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.

      Perseroan akan memilih Akuntan publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sesuai dengan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

       

    3. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk bertindak atas nama Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal menentukan pembagian tugas dan wewenang Direksi serta menentukan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

      Penjelasan:

      Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.

      Sesuai Pasal 96 ayat (1) UUPT disebutkan bahwa besarnya gaji dan tunjangan Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan kewenangan tersebut berdasarkan Pasal 96 ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan berdasarkan Pasal 113 UUPT mengatur bahwa ketentuan mengenai besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

       

    4. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

      Penjelasan:

      Merupakan mata acara laporan pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Untuk mata acara ini tidak diperlukan persetujuan karena hanya merupakan Laporan mengenai Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

       

  2. RUPS Luar Biasa:
    1. Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih termasuk dalam rangka menerbitkan obligasi dan Medium Term Notes (MTN), melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank maupun bukan bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal Perseroan termasuk dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan pada Tahun Buku 2025.

      Penjelasan:

      Persetujuan dalam mata acara tersebut sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.

      Saat ini hampir seluruh pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari pihak ketiga antara lain dari perbankan dalam bentuk pinjaman berjangka, pinjaman modal kerja, penerbitan obligasi dan penerbitan Medium Term Notes (MTN) serta penjualan/pengalihan piutang, channeling, dan pembiayaan bersama (joint financing) mengharuskan adanya jaminan terutama piutang dan aset tetap yang dimiliki Perseroan.

      Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat 4 (a) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih dalam kegiatan usaha normal Perseroan, diperlukan persetujuan RUPS.

       

    2. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

      Penjelasan:

      Dalam mata acara ini akan dibahas mengenai:

      - Persetujuan pengangkatan Tan Rudy Eddywidjaja sebagai Direktur Perseroan

      - Persetujuan pengangkatan Iwan sebagai Direktur Perseroan

       

      Selanjutnya daftar riwayat hidup calon Direktur dapat dilihat di laman situs Perseroan (www.bfi.co.id). Perubahan susunan Pengurus Perseroan ini mempertimbangkan usulan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.

    3. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

      Penjelasan:

      Terdapat 3 poin perubahan yaitu:

      1. Pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dengan cara menarik kembali seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan (saham treasuri) yang mengakibatkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan pasal 4 ayat (2). Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), di mana sesuai dengan ketentuan Pasal 21 huruf b POJK 29/2023, saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan dengan cara ditarik kembali melalui pengurangan modal. Pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan cara menarik kembali saham treasuri Perseroan wajib memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan. Perseroan berencana untuk meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB terkait rencana Pengurangan Modal Perseroan dengan cara menarik kembali seluruh saham treasuri Perseroan yang berasal dari saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan tercatat pada tanggal 31 Desember 2024 sebanyak 927.732.000 Saham. Pengurangan modal disetor dengan cara menarik kembali seluruh saham treasuri Perseroan tidak  menyebabkan berkurangnya Saldo Ekuitas Perseroan, melainkan hanya penyesuaian pos-pos di bagian Ekuitas Perseroan. Apabila pengurangan modal ini dilaksanakan, jumlah saham yang dikeluarkan oleh Perseroan akan berkurang sebesar 5,81% (lima koma delapan puluh satu persen).
      2. Penyesuaian Pasal 15 ayat 3 huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan yaitu penambahan beberapa kata pada kalimat “memberikan jaminan hutang atau tanggungan untuk kepentingan seseorang, badan hukum atau perseroan kecuali jaminan hutang atau tanggungan untuk kepentingan seseorang, badan hukum atau perseroan yang diberikan termasuk namun tidak terbatas dalam rangka penerbitan obligasi, medium term notes atau surat hutang lainnya, pinjaman kepada lembaga pemerintah, bank, industri keuangan non bank, lembaga, dan/atau badan usaha lain atau pihak ketiga lainnya, dalam negeri maupun luar negeri, dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak dalam satu tahun buku atau lebih, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang - undangan yang berlaku selama jangka waktu peminjaman baik yang diberikan oleh lembaga pemerintah, bank, industri keuangan non bank, lembaga, dan/atau badan usaha lain atau pihak ketiga lainnya, dalam negeri maupun luar negeri, jangka waktu obligasi, jangka waktu medium term notes atau pencarian dana dari pihak ketiga, atau selama utang Perseroan yang timbul akibat pinjaman dari lembaga pemerintah, bank, industri keuangan non bank, lembaga, dan/atau badan usaha lain atau pihak ketiga lainnya, dalam negeri maupun luar negeri, dan/atau obligasi dan/atau medium  term  notes tersebut di atas belum dilunasi;
      3. Perubahan Pasal 21 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan yang disesuaikan dengan Pasal 20 ayat 1 POJK 14/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik yaitu Emiten atau Perusahaan Publik yang efeknya tercatat pada Bursa Efek tidak lagi diwajibkan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala melalui Surat Kabar Harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional melainkan cukup melalui situs web Bursa Efek.

 

CATATAN:

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan dan dapat dilihat juga di laman situs Perseroan (www.bfi.co.id).
  2. Untuk memperlancar pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 13.30 WIB.
  3. Laporan Tahunan 2024 Perseroan dan daftar riwayat hidup Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersedia di website Perseroan (https://www.bfi.co.id). Pemegang Saham juga dapat memperoleh dokumen tersebut, terhitung sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan hari Kamis, 8 Mei 2025 pukul 13.30 WIB dengan cara mengirimkan permintaan melalui email (corsec@bfi.co.id) kepada Perseroan.
  4. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa adalah pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan Bursa Efek tanggal 14 April 2025 pukul 16.00 WIB.
  5. Perseroan Menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik atau memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra melalui aplikasi eASY.KSEI dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;

    2. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”), bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id)
    3. Untuk dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI https://akses.ksei.co.id/. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan e-voting) dapat dilihat pada situs web https://akses.ksei.co.id/
    4. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan tanggal 17 Mei 2025 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.

 

  1. Untuk pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script, Perseroan menyiapkan surat kuasa Konvensional yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan https://www.bfi.co.id/id/corporate/hubungan-investor/rups?t=1.
    1. Surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani berikut dengan dokumen pendukungnya dapat dikirimkan scan copy melalui email ke rsrbae@registra.co.id dan email corsec@bfi.co.id. Asli surat kuasa wajib dikirimkan melalui surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra, paling lambat pada 7 Mei 2025 pukul 13.30 WIB, dengan alamat sebagai berikut:

       

       

      PT Raya Saham Registra

       Plaza Sentral Building 2 nd Floor

      Jl. Jend. Sudirman 47-48

      Karet Semanggi

      Jakarta 12930

       

    2. Direktur, anggota Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham dengan surat kuasa konvensional dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, namun suara yang dikeluarkan selaku penerima kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara selama RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.

    1. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat wajib memperlihatkan Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang rapat.

    2. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib, wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

    3. Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas pendaftaran.

       

  2. Satu Saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.

 

 

Tangerang Selatan, 15 April 2025

Direksi Perseroan