Anggaran Dasar


PT BFI Finance Indonesia Tbk (“Perusahaan”) didirikan dengan nama PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia pada tanggal 7 April 1982 berdasarkan Akta Notaris No. 57 yang dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman (sekarang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-2091-HT.01.01.TH.82 tanggal 28 Oktober 1982 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No. 102 tanggal 21 Desember 1982, Tambahan No. 1390.

Berdasarkan Akta yang dibuat di hadapan Inge Hendarmin, S.H., Notaris di Jakarta tanggal 14 Agustus 1986, nama Perusahaan diubah dari PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia menjadi PT Bunas Finance Indonesia Tbk, perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-9677.HT.01.04.TH.86 tanggal 7 Oktober 1986 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No. 94 tanggal 25 November 1986, Tambahan No. 1451.

Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu berdasarkan Akta No. 116 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta tanggal 27 Juni 2001, sehubungan dengan perubahan nama Perusahaan dari PT Bunas Finance Indonesia Tbk menjadi PT BFI Finance Indonesia Tbk. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-03668.HT.01. 04.TH.2001 tanggal 24 Juli 2001 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No. 35 tanggal 30 April 2002, Tambahan No. 4195.

Berdasarkan Akta No. 7 tanggal 25 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Herna Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, mengenai penambahan kegiatan usaha pembiayaan Perseroan berdasarkan prinsip syariah. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0024031.AH.01.02. TAHUN 2017 dan telah diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0191568 tanggal 16 November 2017 dan saat ini perubahan tersebut masih dalam proses pengumuman dalam Lembaran Berita Negara.

Berdasarkan Akta No. 9 tanggal 29 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, mengenai perubahan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 22  Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat dalam database sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0302995 Tahun 2020 tanggal 23 Juli 2020 serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No.25 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 011669 tanggal 26 Maret 2021.

Perubahan Anggaran Dasar terakhir dinyatakan dalam Akta No. 19 tanggal 29 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana terbukti dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar nomor AHU-AH.01.03-0271122 tanggal 27 Juli 2022 mengenai perubahan Pasal 15 ayat 3 tentang Penjaminan serta perubahan Pasal 3 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan nomor AHU-0052483.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 27 Juli 2022.

Selengkapnya