Sekretaris Perusahaan


Warga negara Indonesia Warga negara Indonesia, lahir pada tahun 1973, berdomisili di Bekasi. Beliau menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Keputusan Dewan Direksi No. SK/BOD/II/25-0017 tertanggal 31 Januari 2025, dengan merujuk pada POJK 35. Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Direksi.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan 

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan, berdasarkan POJK 35, adalah:

  1. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal dan melakukan sosialisasinya kepada Dewan Komisaris, Direksi, dan pemangku kepentingan Perusahaan;
  2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
  3. Membantu Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tata kelola perusahaan yang mencakup keterbukaan informasi kepada publik, termasuk ketersediaan informasi di Situs Web, penyampaian laporan secara tepat waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyelenggaraan dan pendokumentasian Rapat Umum Pemegang Saham, penyelenggaraan dan pendokumentasian rapat Dewan Direksi dan/atau Dewan Komisaris, serta pelaksanaan program orientasi perusahaan untuk Dewan Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  4. Sebagai penghubung antara Perusahaan dengan pemegang saham, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.