Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT-PPPSPM)


PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) berkomitmen menerapkan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT-PPPSPM) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.  
  • POJK Nomor 8/POJK.01/2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.  
  • SEOJK Nomor  37/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan di Sektor Industri Keuangan Non-Bank.  

Penerapan program APU-PPT-PPPSPM BFI Finance meliputi:

  1. Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris
    1. Penyesuaian struktur organisasi Unit APU–PPT–PPPSPM Kantor Pusat dan cabang sesuai persyaratan regulasi dan strategi Perusahaan;
    2. Pembahasan kerangka kerja APU–PPT–PPPSPM beserta tindak lanjut yang perlu dilakukan dengan mempertimbangkan semua aspek persyaratan regulasi dan strategi Perusahaan;
    3. Pembaruan acuan perhitungan profil risiko APU–PPT–PPPSPM yang mengacu pada Sectoral Risk Assessment (SRA) yang diterbitkan oleh OJK; dan
    4. Pembahasan profil risiko APU–PPT–PPPSPM beserta tindak lanjutnya bersama Komite Pemantau Risiko.
  1. Kebijakan dan Prosedur
    1. Penyesuaian Penyesuaian kebijakan dan prosedur pelaksanaan Program APU–PPT PPPSPM dalam operasional Perusahaan berdasarkan POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK 8/2023);
    2. Sosialisasi kebijakan dan prosedur terkait penerapan Program APU–PPT–PPPSPM kepada setiap fungsi terkait di Perusahaan; dan
    3. Pelaporan Transaksi Tunai dan Transaksi Mencurigakan kepada PPATK melalui aplikasi GoAML
  1. Pengendalian Internal
    1. Kerja sama dengan Audit Internal dalam audit kebijakan dan prosedur sesuai POJK 12/2017 dan POJK 23/2019 serta audit penerapan kebijakan dan prosedur APU–PPT– PPPSPM yang diterapkan Perusahaan; dan
    2. Menjalankan program Pengkinian Data yang rencana dan realisasinya telah dilaporkan kepada OJK.
  1. Sistem Informasi Manajemen
    1. Pelaporan tiga bulanan data debitur kepada PPATK melalui aplikasi SIPESAT;
    2. Identifikasi dan penerapan red flag tools APU–PPT–PPPSPM sesuai Surat Edaran Kepala PPATK No. SE-03/1.02/PPATK/05/15 tentang Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi Penyedia Jasa Keuangan, untuk pengawasan Transaksi Tunai dan Transaksi Mencurigakan;
    3. Uji efektivitas indikator dalam red flag tools APU–PPT–PPPSPM untuk memastikan bahwa Perusahaan tidak digunakan sebagai sarana pencucian uang;
    4. Pengawasan Transaksi Tunai dan Transaksi Mencurigakan secara rutin, untuk memastikan tidak ada transaksi tunai melebihi Rp500 juta yang terlambat dilaporkan;
    5. Pembuatan Watchlist Database terkait penerapan Program APU–PPT–PPPSPM dari berbagai sumber data yang tidak hanya berorientasi pada persyaratan regulasi dalam negeri, tetapi juga kepentingan investor dari Uni Eropa dan Amerika Serikat untuk mengidentifikasi tingkat risiko Debitur dan Calon Debitur;
    6. Pengayaan Database Politically Exposed Persons (PEPs) dari berbagai sumber;
    7. Pengelompokan Database SIPENDAR ke dalam Sanctions Lists Database sebagai bagian dari proses penyaringan (screening) debitur di awal kontrak pembiayaan melalui aplikasi Check and Validation (CNV);
    8. Pelaporan pengayaan data para terduga pendanaan terorisme melalui aplikasi SIPENDAR; dan
    9. Pelaporan tingkat penilaian risiko APU–PPT– PPPSPM melalui sistem Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO).
       
  1. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan 
    1. Pelatihan dan pemantauan terhadap SDM Perusahaan terkait APU–PPT–PPPSPM di 2023 yang dilakukan secara e-learning via aplikasi M-BEAT (media pembelajaran karyawan BFI Finance secara digital) untuk seluruh karyawan;
    2. Partisipasi dalam seminar dan pelatihan APU–PPT–PPPSPM dari OJK, PPATK, dan sumber lainnya untuk memastikan kemutakhiran pemahaman dan pengetahuan sejalan dengan perkembangan regulasi dan tipologi pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM);
    3. Mengadakan refreshment training bagi Pejabat Senior yang langsung disampaikan oleh perwakilan dari PPATK, dengan tujuan untuk memastikan bahwa para pengambil keputusan kredit berisiko tinggi terkait APU–PPT–PPPSPM mendapatkan pemutakhiran pengetahuan tentang modus pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta mendapatkan pembaruan kebijakan langsung dari narasumber yang terbaik;
    4. Pelatihan bagi para karyawan dengan posisi Credit Factory Head, Credit Commercial Analyst, Credit PBF, Sharia & NonCollateral Credit serta Tim Credit Operations di Kantor Pusat sebagai penanggung jawab APU–PPT–PPPSPM terkait pengkinian (update) dari penerapan POJK 8/2023 dan kasus APU–PPT–PPPSPM pada perusahaan pembiayaan; dan
    5. Pembaruan proses rekrutmen karyawan menggunakan Watchlist APU–PPT–PPPSPM sebagai upaya pencegahan agar Perusahaan terhindar dari SDM yang dapat menyalahgunakan Perusahaan sebagai sarana operasi tindak kejahatan.