PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk Berkedudukan di Tangerang Selatan (“Perseroan”)


PEMBERITAHUAN HASIL

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

 

Pada hari Kamis, 30 Januari 2025, di BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2, Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City, Tangerang Selatan, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa” atau “Rapat”) Perseroan.

 

Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa adalah sebagai berikut:

  1. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

    RUPS Luar Biasa dihadiri oleh para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

    Dewan Komisaris:

    1. Kusmayanto Kadiman Presiden Komisaris
    2. Johanes Sutrisno Komisaris Independen
    3. Alfonso Napitupulu   Komisaris Independen
    4. Sunata Tjiterosampurno Komisaris

     

    Direksi:

    1. Francis Lay Sioe Ho Presiden Direktur
    2. Sutadi Direktur
    3. Sudjono Direktur
    4. Andrew Adiwijanto Direktur
    5. Goklas Direktur

     

  2. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham

    RUPS Luar Biasa dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham sejumlah 12.289.106.070 saham atau 81,7128% dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 15.039.383.620 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 927.732.000 saham (Saham Treasuri), sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 3 Januari 2025 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.

     

  3. Kesempatan Tanya Jawab

    Dalam mata acara RUPS Luar Biasa, para pemegang saham yang hadir telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat mengenai materi yang dibicarakan. Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dalam RUPS Luar Biasa.

     

  4. Mekanisme Pengambilan Keputusan

    Keputusan dalam mata acara RUPS Luar Biasa diambil berdasarkan pemungutan suara.

     

  5. Keputusan RUPS Luar Biasa
    1. Menerima dengan baik dan mengesahkan pengunduran diri Bapak Francis Lay Sioe Ho dari jabatannya selaku Presiden Direktur yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini;
    2. Menerima dengan baik dan mengesahkan pengunduran diri Bapak Andrew Adiwijanto dari jabatannya selaku Direktur yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini;
    3. Menyetujui pengangkatan Bapak Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris Perseroan, menggantikan Bapak Kusmayanto Kadiman, dengan masa jabatan efektif secepat-cepatnya 6 (enam) bulan sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya Persetujuan dari Regulator terkait sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) berikutnya setelah tahun 2025. Dalam hal Persetujuan dari Regulator terkait diperoleh melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditutupnya Rapat ini, maka pengangkatan termaksud akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal Persetujuan dari Regulator terkait, sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) berikutnya setelah tahun 2025. Masa jabatan Bapak Kusmayanto Kadiman sebagai Presiden Komisaris akan berakhir setelah Bapak Francis Lay Sioe Ho efektif menjabat sebagai Presiden Komisaris;
    4. Menyetujui pengangkatan Bapak Sutadi sebagai Presiden Direktur Perseroan menggantikan Bapak Francis Lay Sioe Ho untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya Persetujuan dari Regulator terkait, sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang ke-3 (ketiga) berikutnya setelah tahun 2025. Selama Persetujuan dari Regulator terkait belum diperoleh, maka Bapak Sutadi tetap menjabat sebagai Direktur Perseroan dan juga akan merangkap sebagai Pejabat Sementara Presiden Direktur Perseroan, dan bilamana pengangkatan beliau sebagai Presiden Direktur Perseroan tidak disetujui oleh Regulator terkait, maka Bapak Sutadi akan tetap menjabat sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan sesuai dengan pengangkatan beliau sebagai Presiden Direktur Perseroan, yaitu sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang ke-3 (ketiga) berikutnya setelah tahun 2025;
    5. Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Sunata Tjiterosampurno selaku Komisaris Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang ke-3 (ketiga) berikutnya setelah tahun 2025;
    6. Menetapkan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan sesuai dengan masa jabatan masing-masing, sebagai berikut:

       

      DEWAN KOMISARIS

      Presiden Komisaris : Bapak Kusmayanto Kadiman* (2025)
      Presiden Komisaris : Bapak Francis Lay Sioe Ho** (2025–2028)
      Komisaris Independen : Bapak Johanes Sutrisno (2021–2026)
      Komisaris Independen : Bapak Alfonso Napitupulu (2021–2026)
      Komisaris : Bapak Sunata Tjiterosampurno (2025–2028)
      Komisaris : Bapak Saurabh Narayan Agarwal (2023–2028)

       

      DIREKSI

      Presiden Direktur : Bapak Sutadi*** (2025–2028)
      Direktur : Bapak Sudjono (2024–2027)
      Direktur : Bapak Goklas (2024–2027)

       

      * Berakhir masa jabatan pada saat efektif pengangkatan Bapak Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris Perseroan

      ** Efektif secepat-cepatnya 6 (enam) bulan sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya Persetujuan dari Regulator terkait. Dalam hal Persetujuan dari Regulator terkait diperoleh melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditutupnya Rapat ini, maka pengangkatan termaksud akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal Persetujuan dari Regulator terkait.

      *** Efektif setelah diperolehnya Persetujuan dari Regulator terkait dan tetap menjabat sebagai Direktur Perseroan dan juga merangkap sebagai Pejabat Sementara Presiden Direktur Perseroan

       

      DEWAN PENGAWAS SYARIAH

      Ketua : Bapak Asrori S. Karni (2022–2027)
      Anggota : Ibu Helda Rahmi Sina (2022–2027)

       

    7. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan perubahan anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris Perseroan dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftaran kepada instansi yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan keputusan mata acara Rapat.

 

Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Pertama: 

Suara: Setuju – 11.596.735.570 (94,36598158%); Abstain – 127.130.200 (1,0344951%); Tidak Setuju – 565.240.230 (4,59952332%)

 

Tangerang Selatan, 3 Februari 2025

PT BFI Finance Indonesia Tbk

Direksi