Sekretaris Perusahaan


Sekretaris Perusahaan di BFI Finance dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. Corp/CH/L/VII/07-0115 tanggal 9 Juli 2007 dengan mengacu pada POJK 35. Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Direksi.

Beliau adalah warga Negara Indonesia, lahir pada 1970, dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. BOD-BOC/VI/2014-0011 tanggal 24 Juni 2014. Beliau adalah anggota Direksi yang menjabat sebagai Direktur Keuangan.

 

 

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan, berdasarkan POJK 35, adalah sebagai berikut:

  1. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal dan melakukan sosialisasinya kepada Dewan Komisaris, Direksi, dan pemangku kepentingan Perusahaan;
  2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
  3. Membantu Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tata kelola perusahaan yang mencakup keterbukaan informasi kepada publik, termasuk ketersediaan informasi di Situs Web, penyampaian laporan secara tepat waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyelenggaraan dan pendokumentasian Rapat Umum Pemegang Saham, penyelenggaraan dan pendokumentasian rapat Dewan Direksi dan/atau Dewan Komisaris, serta pelaksanaan program orientasi perusahaan untuk Dewan Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  4. Sebagai penghubung antara Perusahaan dengan pemegang saham, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.