Warga Negara Indonesia, lahir pada 1973, berdomisili di Bekasi. Beliau menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK/BOD/II/25-0017 tanggal 31 Januari 2025, dengan mengacu pada POJK 35. Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Direksi.
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan, berdasarkan POJK 35, adalah sebagai berikut:
Anda masih dalam proses pengajuan