Sekretaris Perusahaan


Warga Negara Indonesia, lahir pada 1973, berdomisili di Bekasi. Beliau menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK/BOD/II/25-0017 tanggal 31 Januari 2025, dengan mengacu pada POJK 35. Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Direksi.

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan, berdasarkan POJK 35, adalah sebagai berikut:

  1. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
  2. Memberikan masukan kepada direksi Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
  3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web, penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tepat waktu, penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham, penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris, dan pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  4. Sebagai penghubung/contact person antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan pemegang saham emiten atau Perusahaan Publik, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.