PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG LUAR BIASA PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk (“Perseroan”)


Direksi dengan ini melakukan pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPS Luar Biasa") Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

 

Hari/Tanggal

:

Kamis/30 Januari 2025

Pukul

:

14.00 WIB - selesai

Tempat

:

BFI Tower

Sunburst CBD Lot. 1.2

Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City - Tangerang Selatan 15322

                  

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham yaitu:

  1. RUPS Luar Biasa:
    1. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

      Penjelasan:

      Dalam mata acara ini akan dibahas mengenai:

  • Persetujuan pengunduran diri Francis Lay Sioe Ho selaku Presiden Direktur Perseroan.
  • Persetujuan pengunduran diri Andrew Adiwijanto selaku Direktur Perseroan
  • Persetujuan pengangkatan Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris Perseroan menggantikan Kusmayanto Kadiman.
  • Persetujuan pengangkatan Sutadi sebagai Presiden Direktur Perseroan.
  • Persetujuan pengangkatan kembali Sunata Tjiterosampurno sebagai Komisaris Perseroan yang akan habis masa jabatannya.

Selanjutnya daftar riwayat hidup calon Presiden Direktur dan Presiden Komisaris dapat dilihat di laman situs Perseroan (www.bfi.co.id). Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ini mempertimbangkan usulan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK. 

 

CATATAN:

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan dan dapat dilihat juga di laman situs Perseroan (www.bfi.co.id).
  2. Untuk memperlancar pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 14.00 WIB.
  3. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS Luar Biasa adalah pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan Bursa Efek tanggal 3 Januari 2025 pukul 16.00 WIB.
  4. Perseroan Menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik atau memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra melalui aplikasi eASY.KSEI dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;

    2. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”), bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id)
    3. Untuk dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI https://akses.ksei.co.id/. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan e-voting) dapat dilihat pada situs web https://akses.ksei.co.id/
    4. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
  5. Untuk pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script, Perseroan menyiapkan surat kuasa Konvensional yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan.
    1. Surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani berikut dengan dokumen pendukungnya dapat dikirimkan scan copy melalui email ke rsrbae@registra.co.id dan email corsec@bfi.co.id. Asli surat kuasa wajib dikirimkan melalui surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra, paling lambat pada 3 Januari 2025 pukul 13.30 WIB, dengan alamat sebagai berikut:

       

       

      PT Raya Saham Registra

       Plaza Sentral Building 2 nd Floor

      Jl. Jend. Sudirman 47-48

      Karet Semanggi

      Jakarta 12930

       

    2. Direktur, anggota Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham dengan surat kuasa konvensional dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, namun suara yang dikeluarkan selaku penerima kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara selama RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.

    1. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat wajib memperlihatkan Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang rapat.

    2. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib, wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

    3. Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas pendaftaran.

  6. Satu Saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.

 

 

Tangerang Selatan, 6 Januari 2025

Direksi Perseroan