Direksi dengan ini melakukan pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal |
: |
Rabu/22 Mei 2024 |
Pukul |
: |
14:00 WIB - selesai |
Tempat |
: |
BFI Tower Sunburst CBD Lot. 1.2 Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo BSD City - Tangerang Selatan 15322 |
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham yaitu:
a. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
b. Pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; dan
c. Pengesahan laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Peraturan OJK.
Laporan Tahunan Perseroan tahun 2023 dapat diunduh di sini .
Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.
Perseroan akan mengusulkan pembagian dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.
Perseroan akan memilih Akuntan publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sesuai dengan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk bertindak atas nama Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal menentukan pembagian tugas dan wewenang Direksi serta menentukan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.
Sesuai pasal 96 ayat (1) UUPT disebutkan bahwa besarnya gaji dan tunjangan Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan kewenangan tersebut berdasarkan pasal 96 ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan berdasarkan pasal 113 UUPT mengatur bahwa ketentuan mengenai besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Penjelasan:
Merupakan mata acara laporan pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Untuk mata acara ini tidak diperlukan persetujuan karena hanya merupakan Laporan mengenai Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih, termasuk dalam rangka mendapatkan pinjaman dari Bank maupun bukan Bank, menerbitkan Obligasi dan Medium Term Notes (MTN), melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank maupun bukan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan lainnya dalam kegiatan usaha normal Perseroan.
Penjelasan:
Persetujuan dalam mata acara tersebut sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.
Saat ini hampir seluruh pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari pihak ketiga antara lain dari perbankan dalam bentuk pinjaman berjangka, pinjaman modal kerja, penerbitan obligasi dan penerbitan Medium Term Notes (MTN) serta penjualan/pengalihan piutang, channeling, dan pembiayaan bersama (joint financing) mengharuskan adanya jaminan terutama piutang dan aset tetap yang dimiliki Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat 4 (a) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih dalam kegiatan usaha normal Perseroan, diperlukan persetujuan RUPS.
Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Perubahan susunan Direksi Perseroan terkait masa jabatan masing-masing yang akan berakhir yaitu Sudjono (Direktur), dan Sutadi (Direktur) dan pengangkatan Direktur baru yaitu Goklas (Direktur). Daftar riwayat hidup calon Direktur dapat dilihat di laman situs Perseroan (www.bfi.co.id). Perubahan susunan Direksi Perseroan ini mempertimbangkan usulan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK.
CATATAN:
Perseroan Menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik atau memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra melalui aplikasi eASY.KSEI dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
PT Raya Saham Registra
Plaza Sentral Building 2 nd Floor
Jl. Jend. Sudirman 47-48
Karet Semanggi
Jakarta 12930
Direktur, anggota Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham dengan surat kuasa konvensional dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, namun suara yang dikeluarkan selaku penerima kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara selama RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat wajib memperlihatkan Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang rapat.
Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib, wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas pendaftaran.
Tangerang Selatan, 26 April 2024
Direksi Perseroan