Non Performing Loan merupakan salah satu dari indikator kesehatan aset instansi keuangan. Istilah ini sering disingkat sebagai NPL, di mana salah satu faktor yang menyebabkannya adalah debitur tidak sanggup membayar atau melunasi pinjaman dari Lembaga Keuangan.
Biasanya, hal itu terjadi karena krisis ekonomi, sehingga persentase terhadap kredit macet menjadi semakin tinggi.
Nah, supaya lebih jelas, yuk langsung simak arti, faktor, rumus serta dampaknya berikut ini.
1. Apa Itu Non Performing Loan?
Menurut Bank Indonesia, beberapa yang termasuk ke dalam Non Performing Loan (NPL), yaitu pinjaman dengan kualitas diragukan, kurang lancar serta macet.
Masalah ini juga sering terjadi ketika debitur tak dapat membayar angsuran sesuai kesepakatan atau perjanjian sebelumnya.
Dari definisi itulah, maka dapat disimpulkan bahwa Non Performing Loan merupakan salah satu indeks kesehatan aset dari sebuah instansi keuangan.
Hal ini dapat diwujudkan dalam rasio keuangan pokok yang bisa memberikan penilaian atas kondisi rentabilitas, risiko kredit, risiko pasar, permodalan serta likuiditas.
Dengan kata lain, NPL alias Non Performing Loan yaitu indikasi terkait adanya permasalahan yang terjadi pada suatu instansi keuangan terkait.
Akibat NPL, modal yang dimiliki lembaga keuangan menjadi berkurang. Kalau terus dibiarkan, maka bisa memberikan dampak buruk terhadap kredit di periode selanjutnya.
2. Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Non Performing Loan
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya NPL atau Non Performing Loan, yaitu:
2.1 Muncul Situasi Tak Diinginkan
Situasi yang tidak diinginkan terkadang selalu muncul mendadak tanpa bisa diprediksi terlebih dulu. Salah satunya terjadi bencana alam yang menyebabkan seluruh aset kreditur hilang.
Selain itu, krisis ekonomi juga bisa menjadi penyebab NPL, sebab muncul peningkatan pinjaman, tetapi kreditur sulit membayarnya karena ekonomi sedang lemah.
2.2 Kurang Melakukan Analisis
Ketika pihak lembaga keuangan kurang melakukan analisis secara tepat terhadap debitur yang akan melakukan pinjaman, maka dapat munculnya NPL bagi Lembaga keuangan tersebut. Karenanya, pastikan pihak kreditur selalu melakukan analisis dengan cermat dan teliti terhadap para debitur, sehingga tak menimbulkan kerugian dan kemacetan kredit di masa depan.
2.3 Terjadinya Kolusi
Tak selalu terjadi tapi seringkali muncul kolusi di antara pihak Lembaga keuangan, pegawai bank misalnya dan debitur itu sendiri. Dimana pegawai bank tetap memberikan pinjaman, padahal hasil analisis menyatakan bahwa debitur itu tak sanggup untuk membayar pinjaman tersebut.
2.4 Karakter Debitur
Faktor penyebab munculnya Non Performing Loan (NPL) selanjutnya adalah berasal dari karakter debitur itu sendiri. Pihak debitur tak mampu membayar cicilan setiap jatuh tempo. Biasanya, hal ini terjadi karena masalah usahanya, sehingga kesulitan untuk membayar dan membuat kredit yang Ia miliki menjadi macet.
2.5 Faktor Lainnya
Selain faktor sebelumnya, ada juga faktor lain yang menyebabkan munculnya NPL, seperti perubahan kebijakan pemerintah, proyek tak selesai tepat waktu, bisnis debitur mengalami masalah serta high leverage (tingkat utang yang tinggi).
Image Source: Freepik
3. Rumus Menghitung Non Performing Loan
Semakin tinggi nilai Non Performing Loan lembaga keuangan, maka laba yang mereka terima akan semakin menurun.
Oleh sebab itu, perhitungan untuk mendapatkan rasio dari NPL penting dilakukan. Tujuannya agar instansi keuangan bersangkutan bisa terhindar dari masalah kredit tersebut.
Adapun rumus yang digunakan untuk menghitung Non Performing Loan (NPL), yaitu:
Rasio Non Performing Loan = (Total NPL / Total Kredit) x 100%
Jika sudah selesai melakukan perhitungan menggunakan rumus tersebut, selanjutnya Anda bisa menetapkan rasio profil NPL dengan beberapa indeks berikut:
- Sangat sehat = NPL < 2%
- Sehat = 2% < NPL < 5% dianggap sehat
- Cukup sehat = 5% < NPL < 8%
- Kurang sehat = 8% < NPL < 12% dianggap kurang sehat
- Tidak sehat = > 12% dianggap tidak sehat.
Supaya semakin memahami dengan rumus NPL di atas, berikut ada contoh soal yang bisa Anda pahami.
Contoh:
Pada tahun 2023, bank X memberikan total pinjaman kredit senilai Rp 2.000.000.000 kepada para debitur. Total Non Performing Loan (NPL) yang dimiliki bank X sebesar Rp 20.000.000. Maka, berapa tingkat NPL dan masuk ke dalam kategori berapa bank X tersebut?
Jawaban:
Total NPL: Rp 20.000.000
Total kredit: Rp 2.000.000.000
Rasio NPL = Rp 20.000.000 / Rp 2.000.000.000 x 100%
= 1%
Jadi, dapat diketahui bahwa tingkat NPL bank X adalah 1%. Nilai 1 persen ini berada di bawah 2%, sehingga bank X masuk kategori sangat sehat. Artinya, bank tersebut mampu mengelola pinjaman dengan baik.
4. Dampak Non Performing Loan
Jika pihak Lembaga keuangan memiliki tingkat NPL tinggi, tandanya instansi keuangan gagal dalam mengelola kredit yang diberikan. Hal ini akan memunculkan beberapa dampak, seperti:
4.1 Likuiditas
Likuiditas menjadi dampak pertama akibat tingkat NPL yang kurang sehat. Likuiditas sendiri merupakan kemampuan suatu Lembaga keuangan seperti perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk memenuhi kewajiban tunai serta pinjamannya agar tidak mengalami kerugian.
Apabila tingkat likuiditas tinggi, bank berpotensi mengalami kesulitan untuk membayar kewajibannya. Baik itu untuk menjaga dana nasabah, memberikan kredit kepada peminjam, serta kepada pegawai banknya sendiri.
Masalah ini sangat berdampak besar bagi Lembaga keuangan, sebab jika likuiditas tak menurun secara terus menerus, maka akan membuat lembaga keuangan ini auto gulung tikar.
4.2 Rentabilitas
Selanjutnya, dampak yang terjadi akibat Non Performing Loan yaitu rentabilitas atau laba dari operasional Lembaga keuangan itu sendiri.
Pihak Lembaga keuangan akan kesulitan memperoleh laba dari hasil operasionalnya setiap hari. Sebab, pinjaman kredit yang dipinjamkan kepada pihak kreditur bermasalah atau tak bisa diambil kembali.
Oleh karena itu, perbankan tak memperoleh keuntungan dari hasil meminjamkan dananya kepada kreditur. Hal ini menjadi pertanda bahwa bank mengalami kerugian dan memperoleh tingkat NPL tidak sehat.
4.3 Solvabilitas
Terakhir, dampak yang disebabkan oleh Non Performing Loan (NPL) adalah solvabilitas. Arti solvabilitas sendiri adalah kemampuan suatu Lembaga keuangan dalam melaksanakan kewajiban serta fungsinya.
Akibat banyaknya pinjaman yang tak terbayar oleh debitur , maka modal dari pihak Lembaga keuangan pun menjadi berkurang. Bahkan, kepercayaan para nasabah pun menjadi menurun. Sebab, mereka menilai bahwa pihak perbankan atau perusahaan pembiayaan tak menjalankan kewajiban serta fungsinya dengan baik.
Jika hal ini terus terjadi, dampak solvabilitas akan semakin membuat Lembaga keuangan merugi. Contohnya pada industry perbankan, pihak bank akan kesulitan memperoleh nasabah baru yang ingin menyimpan uangnya di sana.
Oleh karena itu, pastikan pihak perbankan mampu melakukan manajemen keuangan dengan baik dan selalu teliti saat sedang menganalisis para calon debitur yang akan meminjam dana dari bank sendiri.
Demikian informasi seputar Non Performing Loan yang dapat Anda ketahui. Supaya pihak instansi keuangan tidak mengalami NPL tidak sehat, pastikan Anda sebagai debitur mulai melakukan manajemen pengelolaan keuangan dengan baik, ya. Jadi, kredit yang Anda miliki dapat dibayarkan sesuai dengan periode waktu ditentukan.
---
Salah satu instansi keuangan yang selalu menjaga performa NPLnya adalah BFI Finance. BFI Finance adalah perusahaan pembiayaan yang memberikan layanan gadai BPKB Mobil, gadai BPKB Motor, dan gadai Sertifikat rumah. Melalui sistem pengelolaan utang yang teratur, BFI finance selalu berupaya agar debitur mampu membayar angsurannya sebelum jatuh tempo.
Informasi mengenai Pinjaman Jaminan BPKB Mobil
Informasi mengenai Pinjaman Jaminan BPKB Motor
Informasi mengenai Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah
Informasi mengenai Pembiayaan Syariah
#SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.