Form Pengkinian Debitur


Sesuai dengan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan pasal 51 dimana dalam point tersebut Perusahaan Jasa Keuangan wajib melakukan pemantauan dan upaya pengkinian data debitur. Mohon Kesediaan Bapak/Ibu untuk dapat mengisi formulir pengkinian data yang dapat diakses melalui link dibawah ini: