Pembiayaan syariah kini menjadi pilihan populer di masyarakat, termasuk di Indonesia, seiring meningkatnya kebutuhan akan kendaraan. Salah satu jenis pembiayaan yang banyak diminati adalah kredit mobil bekas syariah. Berikut ini penjelasan lengkap dari Tim BFI Finance tentang sistem dan keuntungan kredit mobil syariah yang perlu Anda ketahui.
1. Apa Itu Kredit Mobil Bekas Syariah?
Kredit mobil bekas syariah adalah salah satu produk pembiayaan yang disediakan oleh lembaga keuangan syariah untuk membantu nasabah membeli mobil bekas dengan prinsip syariah. Dalam sistem ini, lembaga keuangan bertindak sebagai pihak yang memberikan pembiayaan berdasarkan akad tertentu, seperti murabahah (jual beli).
2. Keuntungan Kredit Mobil Bekas Syariah
Kredit mobil bekas syariah memiliki sejumlah keuntungan yang membuatnya menarik bagi masyarakat, terutama yang ingin bertransaksi sesuai dengan syariat Islam.
2.1 Cicilan Tidak Berubah
Keuntungan kredit mobil bekas syariah yang pertama terdapat pada cicilannya. Dalam kredit syariah, cicilan yang harus dibayarkan nasabah bersifat tetap hingga akhir masa pembiayaan. Tidak ada fluktuasi cicilan akibat perubahan suku bunga, sehingga nasabah dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik dan tenang.
2.2 Tidak Dibebankan Bunga
Berbeda dengan kredit mobil bekas konvensional, pada kredit mobil bekas syariah tidak dibebankan bunga (interest). Lembaga keuangan mengambil keuntungan dari margin yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
2.3 Tidak Ada Denda Keterlambatan
Jika debitur terlambat membayar angsuran, maka debitur tidak akan dikenakan denda keterlambatan berbasis bunga. Namun, akan dikenakan ta’widh atau ganti rugi yang diakibatkan oleh kelalaian debitur.
2.4 Sumber Dana Terjamin Halal
Keuntungan kredit mobil bekas syariah yang selanjutnya adalah pada sumber dananya. Kredit mobil bekas syariah menggunakan sumber dana yang halal sesuai dengan prinsip syariah. Dana yang disalurkan berasal dari investasi atau tabungan yang telah diverifikasi kehalalannya sehingga memberikan rasa aman bagi nasabah.
2.5 Adil dan Transparan
Proses kredit syariah dilakukan dengan transparansi penuh. Semua biaya dan margin keuntungan diinformasikan secara jelas di awal sehingga tidak ada biaya tersembunyi yang membebani nasabah.
Baca Juga: 14 Istilah Keuangan Syariah yang Perlu Kamu Ketahui
3. Rukun dan Syarat Kredit Mobil Bekas Syariah
Agar proses kredit mobil bekas sah menurut syariah, terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi:
3.1 Pihak yang Berakad
Terdapat tiga pihak yang berakad, yaitu lembaga keuangan syariah sebagai pemberi pembiayaan, nasabah sebagai penerima pembiayaan, dan piak showroom, supplier, atau pemilik unit awal. Kedua pihak harus memenuhi syarat sah, seperti dewasa, berakal sehat, dan tidak dipaksa.
3.2 Mobil yang Diakadkan
Mobil yang menjadi objek akad harus memenuhi kriteria berikut:
● Jelas spesifikasinya, seperti merek, tipe, dan kondisi.
● Dimiliki oleh pihak yang sah (lembaga keuangan atau pihak ketiga).
3.3 Akad
Akad yang digunakan harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak. Beberapa jenis akad yang umum digunakan dalam kredit mobil syariah adalah:
● Murabahah: Jual beli dengan margin keuntungan yang telah disepakati.
● Ijarah: Sewa guna usaha dengan opsi kepemilikan di akhir masa sewa.
● Musyarakah: Kemitraan antara nasabah dan lembaga keuangan untuk membeli mobil.
Akad yang digunakan dalam kredit mobil bekas syariah BFI Finance adalah akad murabahah atau akad jual beli dengan margin yang tetap. Ilustrasi penggunaan akad murabahah adalah sebagai berikut:
● Lembaga Keuangan (BFI Finance) membeli mobil bekas yang diinginkan pelanggan ke showroom mobil bekas.
● Mobil dijual kepada pelanggan dengan harga yang sudah ditambah dengan keuntungan yang sudah disepakati.
● Pelanggan membayar angsuran sesuai dengan perjanjian, tanpa adanya bunga tambahan.
Baca Juga: 14 Keutamaan dan Manfaat Sedekah Agar Hidup Semakin Berkah
4. Skema Pembiayaan Kredit Mobil Bekas Syariah
Skema perhitungan kredit mobil bekas syariah berbeda dengan kredit mobil konvensional. Berikut adalah ilustrasi sederhana:
Pinjaman |
Rp. 100.000.000 |
Jangka waktu |
12 bulan atau 1 tahun |
Margin |
Rp. 100.000.000 x 0,94% x 12 bulan = Rp. 11.280.000 |
Total pinjaman |
Rp. 100.000.000 + Rp. 11.280.000 = Rp. 111.280.000 |
Angsuran / bulan |
Rp. 111.300.000 / 12 Bulan = Rp. 9.273.000 |
Dengan memahami sistem, rukun, dan skema perhitungan kredit mobil syariah, Anda dapat membuat keputusan yang lebih bijak sesuai kebutuhan dan nilai-nilai yang Anda pegang. Jika Anda ingin membeli mobil, kredit mobil syariah adalah pilihan yang patut dipertimbangkan. Semoga artikel ini membantu Anda memahami keuntungan kredit mobil syariah dan mempermudah proses pengambilan keputusan. Aamiin.
—
BFI Finance kini hadir dengan beragam produk pembiayaan, salah satunya pembiayaan kredit mobil bekas syariah. Nikmati angsuran kredit mobil bekas syariah tanpa denda, tanpa penalti, tanpa provisi dengan pilihan tanpa admin dan tanpa asuransi. Tim kami selalu memastikan proses pembiayaan berjalan lancar dan transparan dari awal hingga akhir. #JauhLebihTenang ajukan kredit mobil bekas syariah Anda di BFI Finance.