Ajukan Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah secara khusus bagi Karyawan, hanya dengan bunga 0,9% per bulan. Lihatlah Syarat dan Ketentuannya.
Syarat pengajuan:
1. Usia minimum 21 tahun dan usia maksimum 65 tahun (sampai dengan pelunasan pinjaman).
2. Syarat pengajuan: "Hanya berlaku untuk kota-kota berikut:
- Jabodetabek
-
Jawa Timur (Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Gresik)
3. Status kepemilikan rumah calon nasabah atas nama sendiri, pasangan, orang tua kandung, atau mertua.
4. Calon nasabah harus merupakan karyawan tetap atau kontrak dengan masa kerja > 1 tahun.
Profil properti:
-
Memiliki hak kepemilikan atas properti (SHM/SHGB) atas nama calon nasabah, pasangan, atau orang tua kandung.
-
Tidak berlokasi di dalam gang, dapat diakses oleh 1 mobil (lebar 3 meter), dan tidak berada di dalam perkampungan.
-
Tidak dekat dengan fasilitas umum, saluran listrik, pemakaman, atau daerah aliran sungai.
-
Tidak dalam proses penjualan.
-
Rumah ditempati atau jika kosong, maksimal 6 bulan.
Dokumen yang perlu disiapkan:
-
Dokumen pribadi: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Nikah.
-
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir dan pembayaran STTS.
-
Dokumen Aset: Bukti pembayaran PBB, Sertifikat Hak Milik (SHM), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (IMB Utama / IMB Pecah).
-
Dokumen penghasilan:
-
Rekam jejak bank pribadi selama 3 bulan terakhir atau rekam jejak bersama pasangan.
-
Slip gaji pribadi atau slip gaji bersama pasangan selama 3 bulan terakhir serta surat keterangan kerja.
-
Ketentuan Pengajuan:
-
Jumlah pencairan minimum 300 juta dan maksimum 3 miliar.
-
Jangka waktu 7 tahun (84 bulan) hanya berlaku bagi calon karyawan tetap atau kontrak dengan masa kerja > 1 tahun.
-
Tingkat bunga sebesar 0,9% per bulan.