Piutang adalah salah satu kata yang lazim kita dengar dalam istilah ekonomi. Sayangnya, banyak orang salah mengartikan arti kata piutang dan berasumsi bahwa piutang dan hutang adalah sama.
Lalu, apa itu sebenarnya piutang dan bagaimana cara membedakan piutang dengan hutang? Pada kesempatan kali ini Tim BFI Finance akan membahas mengenai piutang. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Definisi Piutang
Secara umum, piutang adalah tagihan yang wajib dilunasi oleh pembeli. Dengan kata lain, tagihan tersebut merupakan hak yang dapat diklaim oleh individu, perusahaan, organisasi dari adanya transaksi secara kredit.
Tagihan yang ada kemudian dapat dilunasi dengan melakukan pembayaran berupa uang, barang, maupun jasa sesuai dengan kesepakatan yang berlaku. Untuk rentan waktu yang berlaku atau dikenal dengan masa jatuh tempo, piutang umumnya berkisar antara 30 hari sampai dengan 60 hari.
Definisi Piutang Dalam Dunia Akuntansi
Dalam dunia akuntansi, yang dimaksud dengan piutang usaha atau dagang (account receivables) yakni aktiva lancar pada sebuah perusahaan karena adanya transaksi penjualan berupa barang atau jasa kepada suatu pihak. Pada transaksi yang ada, pembayaran dilakukan secara kredit atau belum lunas (accounts receivable).
Proses pembayaran piutang haruslah jelas. Oleh karenanya diberlakukan masa jatuh tempo. Bila mana sebuah perusahaan terhalang untuk mengklaim piutangnya di luar waktu yang disepakati, maka piutang tersebut masuk ke dalam jurnal tersendiri, yakni jurnal piutang tak tertagih.
Definisi Piutang Menurut Para Ahli
Beberapa ahli telah mendefiniskan arti dari piutang. Antara lain sebagai berikut.
Rusdi Akbar
Rusdi Akbar (2004: 199) mendefinisikan piutang sebagai hak atau klaim perusahaan dalam menerima sejumlah kas, barang, atau pun jasa atas di masa depan sebagai akibat dari kesepakatandi masa lalu.
M. Munandar
M. Munandar (2006: 77) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan piutang adalah bentuk tagihan yang dimintakan kepada pihak lain saat masa jatuh tempo tiba.
Rudianto
Piutang menurut Rudianto (2009: 224) adalah hak perusahaan atas uang, barang, atau pun jasa dari adanya transaksi yang terjadi di masa lalu.
Martono dan Harjito
Menurut Martono dan Harjito (2007: 95) piutang adalah tagihan kepada pelanggan atau pembeli terhadap transaksi pembelian produk perusahaan.
Warren Reeve Dan Fess
Pengertian piutang menurut Warren Reeve Dan Fess (2005: 404) adalah klaim dalam bentuk uang terhadap pihak lain seperti individu, perusahaan, organisasi, dan lain-lain.
Wibowo Dan Abu Bakar Arif
Wibowo Dan Abu Bakar Arif (2005: 151), piutang adalah klaim atas sejumlah uang yang diharapkan diperoleh di masa depan.
Soemarso
Menurut Soemarso (2004: 338), yang dimaksud dengan piutang adalah sebuah bentuk kelonggaran pembayaran yang diberikan oleh perusahaan saat proses penjualan produk. Kelonggaran ini berupa waktu pembayaran yang harus dilunasi di kemudian hari.
Enny Pudjiastuti
Sedangkan menurut Enny Pudjiastuti (2004: 117), piutang adalah hasil penjualan barang produksi secara kredit.
Ciri-Ciri Piutang
Untuk mempermudah Anda dalam memahami piutang, ciri-ciri berikut ini dapat dijadikan acuan.
Terdapat Tanggal Jatuh Tempo
Piutang adalah hak perusahaan atau individu atas sejumlah uang dari transaksi penjualan. Dalam memperoleh haknya, perusahaan atau individu sebagai kreditur (pemberi hutang) memberikan tanggal jatuh tempo kepada debitur (pihak yang berhutang) untuk dapat melunasi hutangnya. Tanggal pelunasan yang berlaku disesuaikan dengan kesepakatan antar dua belah pihak.
Di samping itu, tanggal jatuh tempo juga berfungsi untuk menjaga kestabilan arus kas perusahaan. Tanpa adanya penentuan jatuh tempo yang jelas, pihak akuntan perusahaan akan kesulitan dalam menyusun jurnal keuangan periodik.
Umumnya Terdapat Bunga
Ciri yang kedua yaitu adanya bunga yang diberlakukan. Umumnya perusahaan memberlakukan bunga sebagai konsekuensi dari adanya penundaan waktu pembayaran. Bunga yang diberikan sangat bervariatif, bergantung pada kebijakan kreditur.
Di sisi lain, bunga juga diberlakukan agar perusahaan atau penjual dapat memperoleh keuntungan dari waktu pelunasan kredit.
Terdapat Konsekuensi Telat Pembayaran
Ciri yang terakhir pada piutang yaitu diberlakukannya konsekuensi apabila terjadi gagal bayar dari masa jatuh tempo yang telah disetujui. Konsekuensi tersebut dapat berupa blacklist atau larangan total untuk melakukan kredit barang maupun jasa. Selain blacklist, pihak perusahaan juga dapat melaporkan debitur kepada pihak berwajib.
Jenis-Jenis Piutang
Setelah kita mengetahui piutang adalah hak untuk mengklaim uang dari adanya transaksi penjualan serta ciri-cirinya, selanjutnya kita akan membahas mengenai jenis-jenis piutang.
Piutang Usaha atau Dagang (Account Receivable)
Piutang usaha atau piutang dagang adalah piutang yang terjadi karena adanya penundaan pembayaran oleh konsumen setelah barang atau jasa diterima.
Meskipun banyaknya piutang terjadi karena pembelian secara kredit, pada piutang usaha atau dagang tidak jarang piutang yang ada terjadi karena sistem penjualan. Misalnya pre-order, cicilan yang menggunakan pihak ketiga, pendistribusian stok ritel, dan lain-lain.
Untuk masa jatuh tempo, piutang jenis ini umumnya berlangsung antara 30 - 60 hari dan kerap kali tidak memberlakukan bunga.
Piutang Wesel (Notes Receivable)
Piutang jenis ini adalah piutang yang terjadi karena pihak debitur menjanjikan pembayaran pada waktu tertentu melalui surat formal terlampir. Kesepakatan yang ada ini selanjutnya disetujui oleh dua belah pihak, kreditur dan debitur. Pada piutang jenis ini, masa jatuh tempo berlangsung cukup lama. Memakan waktu antara 60-90 hari serta diberlakukan bunga.
Piutang Lain-lain (Other Receivable)
Piutang lain-lain atau kerap kali disebut sebagai piutang bukan dagang adalah jenis piutang yang tidak termasuk ke dalam piutang dagang maupun wesel tagihan.
Adapun jenis piutang lain-lain sebagai berikut.
-
Piutang Lancar
Yaitu merupkan piutang yang dibayarkan sesuai tanggal tertagih. Misalnya piutang gaji, restitusi pajak, dan uang muka karyawan.
-
Piutang Tidak Lancar
Piutang yang dibayarkan melebihi tanggal tertagih sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pihak pertama yakni pedagang.
-
Piutang yang Dihapuskan
Piutang yang sudah hangus atau tidak dapat lagi ditagih dikarenakan pembeli atau konsumen mengalami kerugian.
-
Piutang Dicadangkan
Yakni piutang yang sejak awal sudah disisihkan guna menghindari jumlah yang tidak tertagih.
Baca Juga: 5 Cara Menghindari Kebiasaan Buruk "Gali Lubang Tutup Lubang"
Contoh Pernyataan Piutang
Pernyataan piutang adalah daftar yang berisikan kewajiban debitur (pihak yang berhutang). Di dalamnya terdapat tanggal jatuh tempo dan lengkap dengan keterangan piutang serta detailnya.
Pernyataan piutang terbagi ke dalam 4 jenis. Antara lain:
1. Pernyataan Saldo Akhir Bulan
Pernyataan saldo akhir bulan adalah pernyataan piutang berupa sisa pelunasan pembayaran yang perlu dilunasi oleh debitur di periode selanjutnya. Fungsi dari adanya pernyataan ini yaitu sebagai bukti pembayaran sekaligus pengingat sisa hutang yang perlu dilunasi.
2. Pernyataan Faktur Belum Dibayar
Pernyataan faktur belum bayar adalah faktur yang diberikan oleh perusahaan kepada distributor atau konsumen saat transaksi telah berlangsung. Di dalamnya berisikan jumlah pembelian, nominal yang perlu dibayarkan, serta waktu pelunasan atau tanggal jatuh tempo.
3. Pernyataan Saldo Berjalan
Pernyataan saldo berjalan adalah pernyataan piutang yang diterbitkan oleh akuntan untuk internal perusahaan. Dengan adanya saldo berjalan, para stakeholder perusahaan dapat memantau piutang yang masih berjalan serta estimasi waktu pelunasan.
4. Pernyataan Satuan
Pernyataan satuan adalah pernyataan piutang yang di dalamnya memuat kewajiban debitur di awal bulan, rincian transaksi selama sebulan (kredit dan debit), serta menampilkan saldo yang wajib dibayarkan oleh debitur pada akhir bulan.
Perbedaan Piutang dan Hutang
Setelah kita mengetahui apa itu piutang, hal berikutnya yang penting untuk Anda pahami yaitu mengenai perbedaan antara piutang dan hutang. Pasalnya, meskipun kedua hal ini berbeda, banyak orang di luaran sana yang keliru mengartikannya dan menganggap hutang dan piutang adalah sama.
Image Source: Pexels/Mikhail Nilov
Secara Harfiah Memiliki Arti yang Berbeda
Hutang adalah kewajiban pembayaran atas barang atau jasa yang diterima, sedangkan pengertian piutang merupakan sebaliknya.
Piutang didefinisikan sebagai hak milik kita yang ada pada orang lain. Hak ini dapat berupa uang, barang, ataupun jasa. Dalam piutang ini biasanya terdapat bunga piutang yang dibebankan kepada pihak yang berhutang (debitur).
Kegiatan yang Berbeda
Perbedaan yang paling mendasar antara hutang dan piutang adalah kegiatannya. Pada piutang, kita memberikan pinjaman. Sedangkan untuk hutang, seseorang atau perusahaan memperoleh pinjaman.
Perbedaan Sebutan
Pihak yang memiliki hutang disebut sebagai debitur, sedangkan pihak yang memberikan pinjaman atau piutang disebut sebagai kreditur.
Kebijakan yang Berlaku
Lain halnya dengan hutang, piutang memiliki kebijakan yang berlaku. Kebijakan tersebut berupa syarat-syarat yang harus ditempuh oleh calon debitur (individu atau perusahaan) jika ingin melakukan pinjaman (kredit).
Hak Kepemilikan
Piutang adalah hak milik Anda yang ada pada orang lain, sedangkan hutang adalah kewajiban orang lain untuk memberikan hak Anda.
Jenis Bunga yang Berbeda
Piutang dan hutang sama-sama memiliki bunga. Bedanya adalah bunga yang terdapat pada piutang menjadi hak penuh perusahaan atau pemberi pinjaman (kreditur). Sedangkan pada hutang, bunga yang ada merupakan biaya tambahan atas pinjaman yang diperoleh.
Tips Mengelola Piutang
Memberikan piutang sangatlah beresiko. Hal ini dikarenakan transaksi yang terjadi tidak serta merta selesai di satu waktu yang bersamaan. Belum lagi sebagaimana kita tahu tidak semua orang dapat berlaku jujur dan melunasinya tepat waktu.
Maka dari itu, tips berikut ini sengaja kami tulis supaya Anda dapat mengelola piutang dengan efektif.
1. Melakukan Pengendalian Piutang
Pengendalian piutang dapat dilakukan dengan cara menetapkan aturan. Adapun aturan yang dapat Anda terapkan diantaranya yaitu:
- Kriteria Individu atau Perusahaan yang Boleh Berhutang
- Aturan Khusus Terkait Nilai Suku Buku, Masa Jatuh Tempo, Sistem Angsuran
- Mempersingkat Masa Jatuh Tempo Untuk Menghindari Gagal Bayar
- Melakukan Penolakan Terhadap Calon Debitur dengan Riwayat Buruk
2. Memberlakukan Surat Perjanjian Piutang
Untuk menghindari adanya pailit ataupun kemungkina buruk lainnya, pastikan ada hitam di atas putih yang berisikan peraturan, sanksi, dan semua hal yang menyangkut perjanjian antara dua belah pihak. Tidak lupa juga mebubuhkan materai di dalamnya.
3. Melakukan Pembukuan Secara Rutin
Dengan melakukan pembukuan secara rutin Anda akan terbantu untuk melihat progress perputaran piutang. Apakah ada pembayaran yang molor dan lain sebagainya. Tentunya Anda tidak ingin mengalami kerugian, bukan?
4. Membuat Daftar Khusus Piutang
Daftar khusus piutang atau lebih dikenal dengan sebutan kartu piutang adalah catatan akuntansi yang diberikan pada setiap pelanggan berisikan mutasi piutang. Buatlah kartu piutang sedetail-detailnya dengan mencantumkan nama debitur, rincian barang atau jasa yang dibeli, masa jatuh tempo, dan lain-lain.
5. Rajin Menganalisa Perputaran Piutang
Menganalisa perputaran piutang yang ada dapat membantu Anda untuk menerapkan kebijakan yang lebih baik. Sebab, jika perolehan yang ada cenderung lama bahkan di luar waktu yang telah ditetapkan, maka kebijakan baru harus segera dibuat.
6. Menagih Piutang Secara Rutin dan Efektif
Memberikan kartu piutang tidaklah cukup. Ada baiknya Anda juga rutin menagih piutang yang ada secara rutin. Misalnya menagih via telepon, WhatsApp, melalui pesan pada waktu tertentu,terutama pada saat masa jatuh tempo sudah dekat.
Baca Juga: Kredit Macet: Definisi, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Cara Mengatasi Piutang Tidak Tertagih
Piutang adalah hak kreditur, namun nyatanya tidak semua orang cukup disiplin dalam melunasi kewajibannya membayar hutang. Cara berikut ini dapat Anda terapkan manakala Anda mengalami piutang tak tertagih.
1. Follow Up
Lakukan follow up secara rutin. Anda dapat menelepon maupun mendatangi langsung pihak debitur dan menanyakan kapan tepatnya hutang yang ada dapat segera dilunasi.
2. Tagih Lebih Sering atau Secara Agresif
Sebagian orang tidak mampu bersikap jujur dan menepati janjinya. Jika Anda mendapat debitur yang seperti ini, lakukan penagihan sesering mungkin dan beri surat peringatan resmi. Anda juga bisa mengutus debt collector guna menangani hal ini.
3. Berlakukan Denda Keterlambatan
Memberlakukan bunga pada pihak debitur tidak selalu membuat mereka disiplin dalam melunasi hutang yang ada. Oleh karena itu, memberlakukan denda keterlambatan pembayaran bisa menjadi solusi yang jitu. Calon debitur akan berpikir dua kali jika sengaja melakukan keterlambatan.
4. Menerapkan Kebijakan Limit Kredit
Sebelumnya kita sudah mengetahui jika masa jatuh tempo paling sedikitnya 30 hari. Demi menghindari hal buruk serta menjaga arus kas perusahaan tetap aman, mengurangi limit yang ada menjadi 2 minggu dapat menjadi alternatifnya yang bisa dicoba.
5. Menerapkan Sistem Blacklist
Jika semua langkah di atas sudah diterapkan namun pihak debitur masih tetap tidak mau membayar kewajibannya, sebaiknya Anda menerapkan sistem blacklist. Hal ini akan mencegah debitur tersebut untuk mengulang kesalahan yang sama sekaligus menjadi gertakan untuk siapa saja yang memiliki niatan buruk.
Cara Mendapatkan Pinjaman Mudah dan Aman
Butuh pinjaman dana cepat dan aman? BFI Finance solusinya! Beragam kebutuhan seperti modal usaha, biaya pendidikan, gaya hidup, dan lainnya dapat kami bantu. Proses cepat dan aman!
Informasi selengkapnya bisa diakses melalui laman web di bawah ini:
Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil
Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Motor
Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah
Dapatkan informasi menarik seputar keuangan, bisnis, pinjaman, dan lainnya di BFI Blog. Sampai ketemu lagi artikel kami selanjutnya!