Tahukah Anda, apa itu Akta Pemberian Hak Tanggungan? Diketahui, dokumen ini diberikan oleh kreditur kepada peminjam ketika mengajukan pinjaman objek hak tanggungan, seperti tanah dan properti.
Ketika melakukan peminjaman dana ini, Anda sebaiknya mengetahui terlebih dahulu mengenai akta ini, termasuk syarat, cara, dan biaya pembuatannya. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai info APHT tersebut, bacalah artikel ini hingga akhir!
Apa Itu Akta Pemberian Hak Tanggungan?
Diketahui, Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah kepanjangan dari APHT. Adapun APHT adalah dokumen yang mengatur proses pemberian hak tanggungan oleh kreditur ke peminjam.
Dengan hak tanggungan ini, peminjam atau debitur dipastikan secara hukum menjamin untuk melunasi utang ke kreditur sesuai nominal yang dijanjikan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, objek dari hak ini dapat berupa tanah atau properti. Jika dimiliki lebih dari satu orang, semua pihak wajib menandatangani dokumen ini.
Perbedaan APHT dan SKMHT
Seperti dijelaskan sebelumnya, APHT adalah akta objek jaminan peminjam atas nama pemilik. Sementara itu, SKMHT adalah Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan.
Dengan SKMHT, kreditur bisa membebankan hak tanggungan ke kreditur meski siapa yang berhak atas kepemilikan objek masih belum atas nama peminjam.
SKMHT hanya bersifat sementara sehingga perlu ditindaklanjuti dengan APHT agar hak tanggungan sah.
Ruang Lingkup APHT
Perlu diketahui, subjek dan objek hukum dalam proses ini tercantum pada Akta Pemberian Hak Tanggungan.
Pasalnya, APHT adalah instrumen hukum formal yang mewujudkan hak tanggungan, sehingga unsur esensialnya wajib dicantumkan sesuai undang-undang.
Pada dasarnya, subjek hukum APHT dibagi menjadi dua. Pertama adalah pemberi hak tanggungan sebagai yang berhutang. Kedua yaitu pemegang hak tanggungan yang berpiutang. Keduanya dapat berupa individu atau badan hukum.
Sebagai catatan, Akta Pemberian Hak Tanggungan tidak akan sah bila tidak melibatkan kedua pihak tersebut.
Sementara itu, seperti dijelaskan di atas, objek hukum APHT adalah tanah atau properti. Di APHT, objek perlu dimuat secara detail. Selain itu, objek harus sesuai alternatif jenisnya dalam Pasal 4 Hak Tanggungan, yakni sebagai berikut.
- Hak milik.
- Hak guna usaha.
- Hak guna bangunan.
- Hak pakai, baik atas tanah hak milik maupun atas tanah negara yang wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dan juga dibebani hak tanggungan.
- Hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang dinyatakan di dalam APHT yang bersangkutan.
Baca Juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah Bebas Jasa Calo
Kekuatan Hukum APHT
APHT hanya dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sehingga belum cukup untuk menimbulkan hak tanggungan secara penuh. Sebab, kekuatan hukumnya masih terbatas pada orang-orang yang terlibat serta belum mempunyai daya ikat terhadap pihak ketiga.
Oleh sebab itu, APHT belum mampu menjadi dasar eksekusi ketika wanprestasi dari debitur terjadi. Jika ingin memiliki kekuatan hukum tersebut, Akta Pemberian Hak Tanggungan harus didaftarkan ke Kantor Pertanahan.
Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) yang dicatat dalam buku tanah. Selain itu, Sertifikat Hak atas Tanah akan ditempelkan catatan endorsement.
Adapun dasar hukum ini dan lainnya terkait Akta Pemberian Hak Tanggungan diatur dalam peraturan-peraturan berikut:
- Undang-undang Pasal 13 ayat (1) dan ayat (5) UUHT yang menyebutkan bahwa hak tanggungan lahir dicatat dalam buku tanah oleh Kantor Pertanahan.
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Syarat Akta Pemberian Hak Tanggungan
Menurut undang-undang tentang hak tanggungan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh APHT. Adapun syarat Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah sebagai berikut.
- Menjanjikan hak tanggungan menjadi jaminan pelunasan utang.
- Identitas pemilik maupun pemberi hak tanggungan, termasuk alamat, detail pinjaman, nominal tanggungan, dan objek wajib tertera di APHT.
- Pendaftaran di Kantor Pertanahan kabupaten/kota.
- Dalam APHT? tulis kata eksekutorial: Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Jika utang tak dilunasi, objek menjadi hak kreditur melalui lelang.
Cara Mengajukan Akta Pemberian Hak Tanggungan
Lantas, bagaimana cara mengajukan APHT? Untuk ini, ikuti tahapan cara mengajukan Akta Pemberian Hak Tanggungan berikut:
- Pertama, bank mengeluarkan perjanjian kredit sebagai syarat pinjaman yang berisi pernyataan bahwa peminjam siap melunaskannya.
- Kemudian, Surat Pengakuan Utang dibuat di hadapan notaris yang menyatakan debitur sudah meminta kredit dan kreditur telah memperoleh pengajuannya.
- Setelah kedua proses tersebut selesai, dapat dibuat APHT yang ditandatangani oleh kreditur dan pemilik objek.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Syarat, dan Cara Menghitungnya
Proses Akta Pemberian Hak Tanggungan
Seperti sedikit dijelaskan di atas, APHT dibuat oleh pemberi hak tanggungan (debitur) kepada penerima hak (kreditur) di hadapan PPAT. Secara lebih lanjut, proses Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah sebagai berikut:
- Pertama, hak tanggungan dibebankan oleh pemilik tanah kepada kreditur di hadapan PPAT.
- Kemudian, hak tanggungan didaftarkan di Kantor Pertanahan.
- Lalu, pemberi dan penerima hak tanggungan harus hadir dan menandatangani akta dalam proses pembuatan APHT oleh PPAT.
- Terakhir, APHT akan dibuat oleh PPAT atas dasar kepentingan kreditur. Di dalamnya, ada Sertifikat Hak Tanggungan ( SHT) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setelah pendaftaran APHT.
Perlu dipahami, penyusunan APHT harus sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai berikut:
- Undang-undang Pasal 2 ayat (2) tentang Janji Royal Partial.
- Undang-undang Pasal 11 ayat (2) tentang Perjanjian Kreditur dan Debitur.
- Undang-undang Pasal 20 tentang yang mengatur tentang eksekusi hak tanggungan apabila debitur wanprestasi.
Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan
Selain informasi di atas, Anda perlu tahu bahwa debitur wajib membayar biaya APHT setelah syarat-syarat terpenuhi. Dalam hal ini, terdapat beberapa hal yang perlu dibayarkan.
Untuk cara menghitung biaya APHT sendiri, Anda dapat menjumlahkan perkiraan nominal di bawah ini:
- Biaya Cek Sertifikat: Rp100.000.
- Biaya Validasi Pajak: Rp200.000.
- Biaya BBN (Bea Balik Nama): Rp750.000.
- Biaya SK (Surat Keputusan): Rp1.000.000.
- Biaya AJB (Akta Jual Beli): Rp2.400.000.
Disclaimer: Biaya APHT dapat berbeda tergantung notaris dan lokasi objek. Adapun biaya ini biasanya sebesar 0.25-125% dari nilai kredit. Namun, perlu dicatat bahwa persentase ini bukanlah aturan baku dari undang-undang.
Itulah informasi selengkapnya mengenai Akta Pemberian Hak Tanggungan. Ketika ingin membuatnya, pastikan Anda sudah memahami informasi-informasi tersebut terlebih dahulu.
Terkait ini, BFI Finance menyediakan beragam layanan pinjaman untuk berbagai kebutuhan, termasuk pembiayaan berjaminan Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan. Bila ingin memperoleh pembiayaan yang tepercaya, aman, dan cepat, Anda bisa langsung ajukan agar dana yang diperoleh dapat digunakan untuk memperoleh tanah atau properti impian.
Tak hanya itu, Anda bisa menjaminkan BPKB Motor atau BPKB Mobil untuk mempermudah perolehan dana melalui pembiayaan kendaraan di BFI Finance.
Jangan khawatir, keamanan kredit di BFI Finance terjamin karena sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, BFI Finance juga mampu menjadi pilihan bagi Anda yang membutuhkan pembiayaan demi mewujudkan beragam impian.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, peroleh pembiayaan untuk mewujudkan impian Anda karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance!
Baca Juga: Apa Itu SP3K? Ini yang Wajib Anda Tahu Sebelum KPR!