Menjelang pernikahan, kebanyakan pasangan sibuk menyiapkan acara, gaun, hingga konsep resepsi. Namun, di tengah kesibukan menyiapkan acara pernikahan, ada satu hal penting yang sering terlewat padahal berdampak langsung pada masa depan rumah tangga, yaitu perjanjian pranikah.
Perjanjian ini dibuat tidak didasarkan pada kecurigaan atau takut kehilangan, tetapi soal kesadaran untuk mengatur hak dan kewajiban sejak awal agar tidak muncul masalah di kemudian hari.
Perencanaan yang matang secara finansial, termasuk pengaturan harta dan tanggung jawab finansial rumah tangga, dapat membantu pasangan membangun masa depan dengan rasa aman dan saling menghargai.
Untuk memahami perjanjian pranikah dengan lebih baik, mari simak pembahasan selengkapnya dalam artikel ini.
Apa Itu Perjanjian Pranikah?
Perjanjian pranikah merupakan kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri sebelum resmi menikah. Isi perjanjian ini biasanya mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hal harta, keuangan, dan hal-hal lain yang dianggap penting untuk disepakati sebelum membentuk rumah tangga.
Perjanjian ini dibuat secara sadar dan atas persetujuan dari kedua belah pihak tanpa paksaan. Oleh karena itu, dokumen ini mempunyai kekuatan hukum yang sah apabila disusun sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku dan disahkan di hadapan pejabat yang berwenang.
Tujuan Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah utamanya dibuat sebagai bentuk perlindungan hukum kepada suami dan istri serta menghindari potensi konflik di masa mendatang. Adapun beberapa tujuan pembuatannya secara spesifik adalah:
- Mengurangi risiko konflik yang berkaitan dengan harta di masa depan.
- Memberikan kejelasan hukum mengenai hak dan tanggung jawab masing-masing pihak.
- Menjaga aset pribadi dan hak-hak finansial pasangan sebelum menikah.
- Memberikan perlindungan hukum jika terjadi perceraian atau salah satu pihak meninggal dunia.
- Menjadi kesepakatan tanggung jawab finansial, sebagai contoh untuk pendidikan anak di masa depan.
Baca juga: Kunci Sukses Bangun Rumah Tangga, Siapa Atur Keuangan?
Manfaat Perjanjian Pranikah
Setelah memahami tujuan adanya perjanjian pranikah, Anda mungkin sudah memiliki gambaran mengenai manfaatnya.
Fungsi perjanjian pranikah memang tidak hanya berkaitan dengan pemisahan harta, tetapi juga mencakup aspek perlindungan finansial dan tanggung jawab pasangan. Adapun manfaat dari perjanjian pranikah di antaranya:
- Membantu mengatur status harta bawaan dan harta hasil usaha setelah menikah sehingga aset pribadi tidak bercampur.
- Melindungi pihak yang memiliki usaha atau bisnis agar tidak terjadi sengketa.
- Memberikan perlindungan bagi pasangan apabila terjadi masalah finansial, seperti utang dari masing-masing pihak.
- Menjadi dasar hukum yang jelas jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
- Memberikan kebebasan bagi suami atau istri yang ingin menjual aset pribadinya tanpa memerlukan persetujuan dari salah satu pihak.
- Memberi perlindungan kepada istri apabila suami memutuskan untuk berpoligami dengan mengatur pembagian harta dan hak finansial istri.
- Mencegah adanya tujuan negatif dalam pernikahan, terutama yang berkaitan dengan harta dan tanggung jawab.
Dasar Hukum Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan dasar hukum ini, perjanjian yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak melanggar hukum, agama, dan norma kesusilaan.
Pertama, pada pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan, “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”
Kemudian, pasal 139 KUH Perdata menerangkan bahwa para calon suami istri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama, asalkan tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, maupun ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya ketentuan hukum yang jelas, dapat dikatakan bahwa perjanjian pranikah dibuat sebelum pernikahan berlangsung di hadapan notaris dan didaftarkan di KUA atau Dukcapil setempat.
Sementara itu, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 menyebutkan tentang pendaftaran perjanjian pranikah setelah pernikahan berlangsung.
“Pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”
Baca juga: Akta Pengakuan Utang: Syarat Sah dan Kedudukan Hukumnya
Hal yang Diatur dalam Perjanjian Pranikah
Perjanjian ini bisa memuat berbagai kesepakatan selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa hal yang umumnya diatur dalam perjanjian antara lain:
- Status harta bawaan dan harta bersama dalam pernikahan.
- Pembagian penghasilan atau keuntungan selama pernikahan.
- Pengaturan utang dan piutang masing-masing pihak yang dibawa dalam pernikahan.
- Pengelolaan hibah atau warisan yang sudah diterima.
- Perlindungan usaha atau aset pribadi yang sudah dimiliki sebelum menikah.
- Kewenangan istri dalam mengurus harta pribadinya, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, tanpa perlu bantuan atau pengalihan kuasa dari suami.
Syarat Pembuatan Perjanjian Pranikah
Agar perjanjian pranikah sah secara hukum, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi seperti berikut:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) dari calon suami dan istri.
- Salinan akta perjanjian perkawinan dan telah dilegalisir serta menunjukkan dokumen aslinya.
- Kutipan Akta Perkawinan, setelah pernikahan dilaksanakan.
- Paspor/KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) untuk WNA (Warga Negara Asing).
Kemudian, proses pembuatan perjanjian dilakukan melalui akta notaris dan terdaftar di Dukcapil. Langkah-langkahnya mencakup:
- Penandatanganan Minuta Akta Perjanjian Pra Nikah oleh kedua calon mempelai di hadapan Notaris atau pejabat yang berwenang.
- Notaris akan membuat salinan akta.
- Akta kemudian dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat bersamaan dengan pendaftaran pernikahan.
Cara Membuat Perjanjian Pranikah di Agama Islam
Bagi pasangan yang menikah secara Islam, berikut ini cara membuat perjanjian pranikah sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama:
- Pencatatan perjanjian pranikah dapat dilakukan sebelum akad nikah, pada saat pernikahan, atau selama masa ikatan pernikahan berlangsung.
- Proses pencatatan diakui oleh notaris dan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mencatat perjanjian di dalam buku nikah.
- Disusun berdasarkan kesepakatan bersama dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Bagi pernikahan yang tercatat di negara lain, tetapi perjanjiannya dibuat di Indonesia, maka terdapat ketentuan khusus yang perlu diperhatikan.
Secara keseluruhan, perjanjian pranikah merupakan bentuk kesiapan dan kedewasaan pasangan dalam membangun rumah tangga yang sehat dan transparan.
Dengan adanya kesepakatan sejak awal, hak dan tanggung jawab masing-masing pihak menjadi lebih jelas dan terlindungi secara hukum.
Memulai rumah tangga baru tentunya tidak lepas dari banyak kebutuhan finansial tak terduga. Apabila Anda menemukan hambatan, jangan khawatir. Layanan pembiayaan dari BFI Finance dapat menjadi solusi pilihan.
BFI Finance menyediakan solusi pembiayaan dengan jaminan BPKB Motor, BPKB Mobil, hingga Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan untuk mendukung rencana keuangan Anda dan keluarga.
Layanan dari BFI Finance terjamin karena BFI Finance telah memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga prosesnya sesuai dengan regulasi.
Jadi, jangan ragu lagi. Bangun masa depan tanpa khawatir karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.
Baca juga: Kesalahan Atur Uang yang Bikin Rumah Tangga Bermasalah, Apa Saja?
 
                         
                                                     
                                                     
                                                     
                                             
                                             
                                             
                                         
                                        