Dengan teknologi yang kian maju dan sudah tidak terlepas dari kehidupan kita semua, tentu membuat perubahan gaya hidup masyarakat. Adapun P2P lending adalah salah satu kemajuan yang terjadi dalam sektor finansial. P2P lending adalah salah satu cara mendapatkan passive income, yang sekarang sedang marak-maraknya. P2P lending adalah salah satu pendanaan yang melejit dan disukai oleh kalangan milenial.
Lantas, apa itu P2P Lending? Mari kita simak tuntas pengertian dan bagaimana cara kerjanya.
1. Apa Itu P2P Lending?
Sebelum mengenal lebih lanjut mengenai P2P lending, Anda harus mengetahui definisi dari P2P Lending itu sendiri. Pada dasarnya, P2P Lending adalah salah satu metode fintech yang digandrungi oleh banyak masyarakat saat ini.
1.1 P2P Lending Adalah....
P2P lending adalah proses mengumpulkan dana melalui platform atau perusahaan fintech yang akan diberikan kepada pemilik usaha sebagai pinjaman. Definisi lain dari P2P lending adalah platform pinjam uang yang seluruh transaksinya dilakukan online antara peminjam dan penyedia pinjaman. Jadi, fungsi dari P2P lending adalah menghubungkan pemberi dana atau investor dengan peminjam dana atau borrower secara online. Adapun jenis usaha yang dapat menerima pendanaan tersebut bisa berskala kecil maupun besar.
1.2 Beda Pinjol dengan P2P Lending
Setelah mengetahui definisi P2P Lending, Anda tentu menyadari P2P lending adalah hal yang berbeda dengan pinjaman online atau pinjol. Berikut ini merupakan perbedaan pinjol dengan P2P Lending yang dilihat dari beberapa faktor:
1. Waktu Pinjaman
Di pinjol, pinjaman bersifat pribadi dimana orang-orang yang melakukan pinjaman dari platform pinjol memiliki kebutuhan yang mendadak dan terdesak, namun mereka tidak memiliki tabungan. Sedangkan P2P lending adalah fintech pendanaan bersama, dimana pinjaman tersebut lebih ke bisnis sebagai modal usaha.
2. Jenis Pinjaman
Beda pinjol dan P2P Lending yang paling signifikan terlihat dari bunga pinjaman yang ditawarkan masing-masing perusahaan. Dimana pinjol biasa menawarkan bunga harian mulai dari 0,8% per hari atau sekitar 292% per tahun. Sedangkan P2P lending adalah fintech yang menawarkan bunga yang relatif rendah, yakni dari 12% hingga 30% per tahun.
Hal yang membuat bunga P2P lending lebih rendah dikarenakan P2P Lending adalah fintech pendanaan bersama yang mengacu kepada tingkat bunga pinjaman bank dan lembaga keuangan lain. Hal ini membuat P2P Lending tidak mengambil keuntungan dari bunga, karena seluruhnya akan menjadi milik pendana.
3. Sumber Dana Pinjaman
Sumber dana dari pinjol berasal dari uang pribadi, sedangkan P2P Lending adalah fintech dana bersama yang mendapatkan dana dari berbagai sumber. Diantaranya dari masyarakat yang merupakan investor yang ingin mengembangkan dana mereka.
4. Tingkat Risiko
Tidak ada analisis yang mendalam mengenai data peminjam dalam proses pengajuan pinjaman online. Dalam arti kata lain, perusahaan pinjol tidak begitu tahu kemampuan peminjam yang sebenarnya. Hal ini yang membuat adanya risiko keterlambatan hingga gagal bayar. Adapun keterlambatan dari orang yang meminjam pinjol harus membayar denda dan penagihan pun dilakukan dengan cara menghubungi semua kontak peminjam. Hal ini membuat keamanan dari pinjol dianggap tidak begitu ketat.
Sedangkan P2P lending membutuhkan skoring kredit, yang membuat prosesnya tidak bisa sembarangan dalam memberikan dana ke calon peminjam. Adapun risiko gagal bayar di P2P Lending ditanggung oleh pihak pendana sesuai dengan aturan di OJK. Dengan begitu, keamanan P2P Lending dianggap lebih ketat. Pasalnya, P2P Lending adalah fintech pendanaan yang mengutamakan kepentingan bersama.
Baca Juga: Apa itu Pinjol? Definis, Jenis, dan Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
2. Manfaat P2P Lending
P2P Lending tentu membawa banyak manfaat, terutama bagi pelaku bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin membuat dan mengembangkan bisnis mereka. Berikut merupakan manfaat P2P Lending, terutama untuk suatu bisnis:
2.1 Pinjaman Dana Mudah dan Cepat
Pada dasarnya, P2P Lending adalah platform lending yang menawarkan proses pinjaman yang mudah dan cepat. P2P Lending tidak memerlukan syarat-syarat yang sulit dibandingkan proses pinjaman melalui lembaga resmi, seperti bank konvensional.
2.2 Akses Pinjaman Dana Usaha
Pentingnya modal usaha menjadi suatu hal yang tidak dapat diabaikan dalam pertumbuhan bisnis, khususnya bagi para pelaku UMKM. P2P lending memberikan keuntungan bagi mereka dengan memberikan peluang untuk memperoleh pendanaan usaha, selain dari lembaga keuangan konvensional.
2.3 Terdaftar dan Diawasi OJK
Keamanan, baik bagi penerima pinjaman maupun pemberi dana, merupakan salah satu manfaat utama dari P2P lending. Sebagian besar platform P2P lending terbukti aman, seiring dengan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memberikan perlindungan serupa dengan lembaga keuangan resmi lainnya.
Dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, P2P lending adalah fintech yang sudah diatur secara formal dan diawasi oleh OJK. Peraturan ini mencakup pedoman operasional P2P lending, termasuk regulasi terkait kegiatan usaha, pengelolaan risiko P2P lending, pelaporan, proses pendaftaran dan perizinan, serta tata kelola sistem teknologi informasi.
3. Risiko P2P Lending
Walaupun memiliki manfaat yang beragam serta keuntungan yang dijanjikan, P2P Lending juga memiliki risiko. Oleh sebab itu, investasi sebenarnya cocok untuk Anda yang menyukai tantangan dan memiliki profil risiko agresif. Adapun risiko-risiko P2P lending adalah sebagai berikut:
3.1 Tidak Dapat Menarik Dana di Pertengahan Periode
Sebagai pemberi pinjaman, tidak mungkin untuk melakukan penarikan atau pengambilan dana di tengah-tengah periode investasi. Artinya, seluruh investasi yang telah ditanamkan hanya dapat ditarik setelah periode tertentu berakhir.
Selain itu, setiap perusahaan P2P lending memiliki kebijakan sendiri terkait prosedur pencairan dana. Umumnya, tenor pendanaan atau investasi bervariasi, mulai dari tiga bulan, enam bulan, satu tahun, atau bahkan lebih.
3.2 Risiko Pembayaran Gagal
Setiap jenis investasi memiliki risiko yang berbeda. Semakin besar potensi keuntungan, semakin tinggi pula risiko kerugian yang mungkin terjadi. Risiko gagal pembayaran harus menjadi perhatian serius bagi calon investor, meskipun ada kompensasi melalui pembayaran denda dari peminjam.
Risiko pembayaran yang gagal tetap menjadi beban investor, bahkan jika ada jaminan pengembalian dana dari perusahaan fintech lending. Meskipun demikian, jumlah kompensasi biasanya tidak mencapai 100 persen. Oleh karena itu, investor harus siap menghadapi segala kerugian yang mungkin timbul.
3.3 Penggelapan Dana Investasi
Risiko terbesar dalam P2P lending adalah kemungkinan penggelapan dana investasi. Jika tidak hati-hati dalam memilih perusahaan dengan reputasi buruk dan tanpa registrasi resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada risiko bahwa perusahaan tersebut tidak dapat mengelola uang dari klien dengan baik.
Akibatnya, dana yang telah diinvestasikan dalam jangka waktu yang lama dapat hilang karena perusahaan tersebut bangkrut atau dikelola oleh individu yang tidak bertanggung jawab.
Walau memiliki risiko, namun P2P Lending adalah investasi yang menjanjikan. Hal ini ditambah dengan banyaknya kegiatan pinjam meminjam yang melibatkan fintech P2P Lending.
Baca Juga: Cicilan Tanpa Kartu Kredit? Ini Jenis Pinjaman yang Bisa Anda Pilih
4. Cara Kerja P2P Lending
Jika Anda sudah mantap memilih P2P Lending sebagai sarana berbisnis, Anda perlu mengetahui mengenai cara kerja P2P Lending:
4.1 Bagi Pemberi Pinjaman (Lender):
- Melakukan Penelusuran di Pasar
Pemberi pinjaman melakukan analisis terhadap berbagai pinjaman berdasarkan informasi yang telah tersedia.
- Memberikan Dana pada Penawaran Pinjaman
Pemberi pinjaman menentukan jumlah dana yang akan diberikan pada penawaran pinjaman yang telah dipilih.
- Menerima Pengembalian Pinjaman
Pemberi pinjaman menerima pengembalian pinjaman beserta bunga, yang nantinya dapat diinvestasikan kembali pada penawaran pinjaman lainnya.
4.2 Bagi Peminjam (Borrower):
- Mengajukan Permohonan Pinjaman
Peminjam melengkapi informasi yang diperlukan dalam formulir aplikasi pinjaman.
- Proses Analisis dan Persetujuan
Tim P2P lending melakukan analisis dan menyetujui aplikasi pinjaman sebelum disajikan kepada pemberi pinjaman.
- Melakukan Pembayaran Pinjaman
Peminjam melakukan pembayaran pinjaman sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan melalui platform P2P lending yang telah dipilih.
Sobat BFI, berikut merupakan penjelasan singkat dari P2P Lending. Pastikan Anda mempertimbangkan keuntungan dan kerugian sebelum memilih jenis pembiayaan ini. Jika Anda tertarik, pastikan Anda memakai P2P Lending yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Adapun contoh P2P Lending di Indonesia yang sudah memiliki izin dari OJK adalah Pinjam Modal yang sudah ada sejak tahun 2017 dan terus bergerak maju sampai saat ini. Adapun Pinjam Modal merupakan anak perusahaan dari BFI Finance, yang merupakan salah satu perusahaan multifinance independen yang telah berdiri sejak tahun 1982. BFI Finance merupakan perusahaan pembiayaan yang melayani pinjaman multiguna dengan jaminan bpkb motor, bpkb mobil, dan sertifikat rumah atau ruko untuk keperluan Anda. Ajukan pembiayaan di BFI Finance, dengan proses yang cepat dan mudah.