Kredit macet adalah kondisi dimana debitur baik perorangan maupun badan usaha tidak mampu membayar cicilan atau hutang yang dimilikinya kepada pemberi pinjaman dengan tepat waktu. Kondisi tersebut dapat disebabkan oleh banyak hal seperti debitur kehilangan penghasilan utamanya, mangkir secara terencana dalam melakukan pembayaran, dan lain-lain. Jika kondisi kredit macet tidak segera terselesaikan, maka akan memperburuk riwayat atau skor kredit debitur tersebut. Dengan riwayat kredit yang buruk, maka akan berdampak saat debitur akan mengajukan pembiayaan ditempat lain. Debitur dengan riwayat kredit yang kurang baik, akan kesulitan mendapatkan approval pengajuan pembiayaan.
Bagi Lembaga Keuangan seperti Perusahaan Pembiayaan dan Bank, kredit macet juga akan berefek negatif pada performa perusahaan. Dalam industri keuangan, kredit macet disebut juga sebagai Non-Performing Loan (NPL). Jika presentase NPL tidak dijaga dan berada diluar batas yang direkomendasikan, maka akan berefek kepada reputasi perusahaan tersebut saat akan melakukan pendaanaan kepada pihak eksternal dan memperbesar Biaya Cadangan Penghapusan Piutang.
Nah, dari beberapa efek negatif tersebut, yuk kita cari tahu apa sih sebenarnya penyebab terjadinya, ilustrasi, dan cara mengatasi kredit macet. Semuanya akan dijelaskan secara terperinci oleh tim BFI Finance pada artikel berikut ini.
1. Klasifikasi Kelancaran Kredit
Sebelum membahas mengenai penyebab terjadi dan ilustrasi kredit macet, kita cari tahu terlebih dahulu mengenai klasifikasi kelancaran atau kolektabilitas suatu kredit. Berdasarkan POJK No. 35 Tahun 2018 Pasal 92, kelancaran atau kolektabilitas suatu kredit dapat dibagi menjadi 5 klasifikasi yaitu:
a. Klasifikasi Lancar
Debitur membayar cicilan yang termasuk pembayaran pokok dan/atau bunga dengan tepat waktu, tidak lebih dari 10 hari kalender.
b. Klasifikasi Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Debitur yang cicilannya termasuk pembayaran pokok dan/atau bunga, mengalami keterlambatan pembayaran diatas 10 hari tetapi tidak lebih dari 90 hari.
c. Klasifikasi Kurang Lancar
Debitur yang cicilannya termasuk pembayaran pokok dan/atau bunga, mengalami keterlambatan pembayaran diatas 90 hari tetapi tidak lebih dari 120 hari.
d. Klasifikasi Diragukan
Debitur yang cicilannya termasuk pembayaran pokok dan/atau bunga, mengalami keterlambatan pembayaran diatas 120 hari tetapi tidak lebih dari 180 hari.
e. Klasifikasi Macet
Debitur yang cicilannya termasuk pembayaran pokok dan/atau bunga, mengalami keterlambatan pembayaran diatas 180 hari.
Jika debitur telat membayarkan cicilannya lebih dari tenggat waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan biaya denda yang besarnya tergantung dari kebijakan masing-masing Lembaga Keuangan.
2. Penyebab Kredit Macet
a. Perencanaan Keuangan yang Kurang Baik oleh Debitur
Sebelum dilakukan approval, Lembaga Keuangan melakukan kelayakan pengajuan kredit termasuk didalamnya analisa debt service ratio yang digunakan untuk mengetahui seberapa besar hutang calon debitur dibandingkan dengan penghasilannya.
Namun, dalam proses setelah mendapatkan approval, terkadang debitur mengalami kondisi yang berada diluar kendalinya atau kurang dapat mengelola keuangan secara baik, sehingga berpotensi menimbulkan kredit macet.
Berbicara mengenai perencanaan keuangan, alangkah baiknya debitur dapat menganalisa kebutuhan dalam meminjam yang disesuaikan dengan kemampuan membayarnya. Jangan memaksakan untuk meminjam dengan plafond terlalu besar, namun kebutuhan sesungguhnya hanya seberapa persennya saja dari plafond yang diajukan. Semisal, Anda membutuhkan dana sebesar Rp 70.000.000 untuk biaya renovasi rumah, usahakan meminjam pada kisaran nominal tersebut saja, tidak jauh dari biaya yang dibutuhkan.
b. Hutang untuk Kebutuhan Konsumtif
Kebutuhan konsumtif pada kali ini memiliki artian berhutang untuk memenuhi gengsi semata yang sebenarnya tidak termasuk kedalam prioritas keuangan. Memang, kebutuhan setiap individu berbeda-beda. Namun, ada baiknya berhutang atau ajukan pinjamanlah untuk tujuan yang produktif seperti investasi atau keperluan modal usaha. Melalui hutang produktif, debitur akan memiliki kemungkinan mendapatkan profit dari kegiatan bisnisnya yang dapat digunakan untuk membayar hutang.
3. Ilustrasi Kredit Macet
Sebagai ilustrasi, berikut kami berikan contoh kasus mengenai perhitungan kredit macet.
Pada tanggal 1 Agustus 2021, seorang debitur dengan jaminan BPKB Mobil mengalami telat pembayaran angsuran selama 30 hari dikarenakan kesulitan membayar angsuran yang disebabkan hilangnya mata pencaharian utama. Angsuran per bulan termasuk pokok hutang dan suku bunga yang Ia harus bayar adalah Rp 3.500.000. Jatuh tempo pembayaran angsuran setiap bulannya adalah tanggal 1. Perusahaan Pembiayaan mengenakan denda sebesar 0,3% per hari dari angsuran per bulannya, jika debitur mengalami keterlambatan bayar.
Dari kasus tersebut, secara kolektabilitas kredit, debitur sudah masuk kedalam klasifikasi Debitur Dalam Perhatian Khusus (DPK), karena telat membayar angsuran diatas 10 hari dan tidak melebihi 90 hari. Debitur tersebut sudah dikenakan denda yang harus dibayar sebesar Rp 315.000*.
*Rumus Denda Bayar = (% denda x Angsuran per bulan) x jumlah keterlambatan hari
Untuk kasus diatas, denda yang harus dibayarkan adalah,
Denda bayar= (0,3% x Rp 3.500.000) x 30 hari = Rp 10.500 x 30 hari = Rp 315.000.
Dari kasus tersebut, jika angsuran tersebut tidak segera dibayarkan, maka debitur akan dikenakan denda yang semakin besar dan menimbulkan skor kolektabilitas kredit yang semakin buruk.
4. Dampak Kredit Macet
Seperti yang telah dijelaskan diatas, dampak dari kredit macet tidak lain berujung dari performa negatif bagi debitur. Dampak yang dapat ditimbulkan antara lain:
a. Kesulitan Mendapatkan Pinjaman dari Lembaga Keuangan Lain
Lembaga Keuangan diantaranya Perusahaan Pembiayaan akan selalu mengecek riwayat kredit calon debitur apakah layak untuk dibiayai atau tidak. Jika calon debitur memiliki kolektabilitas kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), mungkin masih berkempatan untuk mendapatkan pinjaman. Namun, itupun harus terpenuhi dengan syarat tertentu. Belajar dari kasus diatas, selalu upayakan membayar hutang tepat waktu ya!
Dari sisi perusahaan, semakin besar kredit macet atau Non-Performing Loan juga akan memengaruhi performa perusahaan lho! Bagi Perusahaan Pembiayaan atau start-up yang bergerak pada pinjaman online contohnya, NPL sebesar 5% sudah tergolong cukup besar. Jika presentase tersebut tidak terjaga atau bahkan melebihi dari angka tersebut, perusahaan akan kesulitan dalam mendapatkan pendanaan dari kreditur seperti Bank atau pihak lainnya. Karena kembali lagi, kreditur kurang dapat mempercayai dana investasi tersebut akan dikelola secara maksimal oleh debitur.
b. Denda dan Bunga yang Lebih Tinggi
Sebagai bentuk disiplinitas, Lembaga Keuangan akan mengenakan denda bagi debitur yang telat membayar cicilan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. Selain itu, beberapa Lembaga Keuangan juga akan mengenakan bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga awal pengajuan pembiayaan, jika terdapat keterlambatan pembayaran angsuran. Dengan dua kondisi tersebut, bukannya meringankan, justru akan menambah beban bagi debitur dalam membayar hutang. Secara nominal bayar, akan semakin besar sekaligus mendapatkan riwayat kredit yang kurang baik.
c. Kesulitan Mendapatkan Persetujuan KPR
Selain kesulitan mendapatkan pinjaman, dampak kredit macet lainnya yaitu debitur akan kesulitan dalam mengajukan KPR oleh pihak Bank. Dengan nominal KPR yang terbilang cukup tinggi dan memiliki tenor yang panjang, calon debitur dengan riwayat kredit yang kurang baik, memiliki kemungkinan gagal bayar yang lebih besar dibandingkan dengan mereka yang memiliki riwayat kredit lancar.
5. Cara Mengatasi Kredit Macet
Jika Anda mengalami kondisi kredit macet atau sedang mengalami kesulitan dalam membayar angsuran, jangan panik! Anda masih dapat merundingkannya dengan baik dengan Lembaga Keuangan tempat Anda mengajukan kredit atau pembiayaan. Berikut adalah tiga cara yang dapat dilakukan oleh debitur untuk merelaksasi kredit macet:
a. Penjadwalan Kembali (Rescheduling)
Langkah pertama yang dapat dilakukan debitur untuk meringankan kredit macet adalah dengan cara melakukan penjadwalan kembali atau rescheduling. Penjadwalan kembali atau rescheduling adalah kondisi dimana kreditur memberikan perpanjangan tenor kepada debitur. Penyesuaian panjang tenor juga disesuaikan dengan kemampuan bayar debitur. Semakin panjang tenor harapannya akan memperkecil jumlah angsuran yang dibayarkan setiap bulannya.
Sebagai contoh, debitur dengan tenor pembiayaan awal adalah 2 tahun. Namun, debitur tersebut mengalami hambatan pembayaran karena dampak pengurangan gaji oleh perusahaan saat pandemik Covid-19. Setelah pengajuan rescheduling kepada pihak kreditur dan mendapat persetujuan, maka tenor pembiayaan menjadi 3 tahun.
b. Persyaratan Kembali (Restructuring)
Cara kedua yang dapat dilakukan debitur kredit macet yaitu dengan mengajukan persyaratan kembali atau restructuring. Persyaratan kembali atau restructuring adalah kondisi dimana kreditur dapat merubah jadwal pembayaran, jangka waktu, serta persyaratan lainnya, dengan syarat tidak merubah maksimum plafond kredit.
c. Penataan Kembali (Reconditioning)
Cara terakhir yaitu dengan mengajukan penataan kembali atau reconditioning. Dalam kondisi ini, kreditur dapat memberikan relaksasi kredit dengan cara mengubah tunggakan menjadi pokok kredit baru, hingga penjadwalan dan peryaratan kembali. Selain itu, kreditur juga dapat menurunkan suku bunga yang dibebankan kepada debitur. Bahkan, jika debitur sudah dianggap tidak dapat membayar hutangnya lagi setelah berbagai upaya yang dilakukan, kreditur dapat mempertimbangkan untuk tidak membebankan suku bunga, sehingga debitur yang mengalami kredit macet hanya akan membayar sisa pokok hutangnya saja.
Nah, seperti itulah pemahaman mengenai kredit macet. Kredit macet dapat terjadi kapan saja dan oleh siapa saja. Namun, hal tersebut masih dapat diantisipasi dengan cara disiplin dalam membayar angsuran setiap bulannya. Selain itu, perencanaan keuangan yang optimal juga menentukan suatu kelancaran kredit atau pinjaman yang Anda ajukan ya!
Jika Anda membutuhkan pinjaman untuk keperluan investasi atau modal usaha, Anda selalu dapat mengajukannya melalui BFI Finance! Hanya dengan menjaminkan BPKB Mobil, Motor, dan Sertifikat rumah, Anda akan berkesempatan mendapatkan pinjaman dengan suku bunga yang rendah dan approval yang cepat! Informasi dan ketentuan lainnya terkait pengajuan pinjaman melalui BFI Finance dapat diakses pada tautan dibawah ini.
Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Motor
Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil
Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah
BFI Finance, Solusi Segala Kebutuhan Finansial Anda!