Leasing kini menjadi pilihan populer bagi individu maupun perusahaan untuk mendapatkan aset berharga tanpa harus membelinya secara langsung. Sistem ini membantu pengguna memiliki akses terhadap barang bernilai tinggi dengan skema pembayaran fleksibel.
Agar lebih paham, mari simak apa itu leasing, ciri-cirinya, hingga jenis-jenis leasing yang paling umum digunakan.
Apa Itu Leasing?
Leasing adalah perjanjian sewa guna usaha antara pihak penyewa (lessee) dan pihak yang memberikan pembiayaan (lessor) untuk menggunakan suatu aset dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran berkala.
Setelah masa sewa berakhir, penyewa dapat memilih untuk memperpanjang kontrak, mengembalikan barang, atau bahkan membeli aset tersebut sesuai kesepakatan.
Leasing biasanya digunakan untuk kendaraan, mesin produksi, peralatan kantor, dan aset lain yang mendukung kegiatan bisnis. Bagi perusahaan, leasing menjadi solusi praktis untuk menjaga arus kas tetap stabil tanpa harus mengeluarkan biaya besar di awal.
Ciri-Ciri Leasing
Agar tidak keliru membedakan jenis-jenis leasing dengan sistem pinjaman biasa, berikut ciri utama leasing:
- Ada dua pihak yang terlibat, yaitu lessor (pemberi sewa) dan lessee (penyewa).
- Objek perjanjian berbentuk aset tetap seperti kendaraan, alat berat, atau mesin.
- Pembayaran dilakukan secara berkala sesuai jangka waktu kontrak.
- Tidak selalu berpindah kepemilikan, kecuali jika ada opsi pembelian di akhir masa sewa.
- Mengandung unsur pembiayaan, karena lessee tidak perlu membayar penuh di awal.
- Risiko dan manfaat aset dapat berpindah tergantung pada jenis leasing yang disepakati.
Baca juga: Leasing vs Kredit: Mana yang Lebih Tepat untuk Anda?
Jenis-Jenis Leasing
Leasing memiliki beberapa jenis dengan karakteristik dan tujuan yang berbeda. Setiap jenis digunakan sesuai kebutuhan pembiayaan dan kesepakatan antara pihak lessor dan lessee. Berikut penjelasannya:
1. Operating Lease
Operating lease digunakan untuk pembiayaan jangka pendek dan tidak memberikan hak kepemilikan aset kepada lessee setelah masa sewa berakhir. Biaya sewa yang dibayarkan dianggap sebagai pengeluaran operasional, sehingga tidak dicatat sebagai aset tetap.
Pada jenis ini, lessor tetap menjadi pemilik sah aset dan bertanggung jawab atas biaya perawatan, asuransi, serta perbaikan. Operating lease cocok bagi bisnis yang membutuhkan peralatan atau kendaraan sementara tanpa komitmen jangka panjang.
2. Financial Lease
Financial lease atau finance lease adalah bentuk leasing yang memberikan hak kepada lessee untuk membeli aset di akhir masa sewa. Pada jenis ini, seluruh pembayaran mencakup harga barang dan bunga pembiayaan.
Risiko dan manfaat aset sebagian besar berpindah ke lessee. Umumnya digunakan untuk pembiayaan jangka panjang, seperti pembelian alat produksi, kendaraan, atau mesin industri.
3. Capital Lease
Capital lease termasuk jenis-jenis leasing jangka panjang di mana pada akhir masa sewa, lessee biasanya memiliki opsi untuk membeli aset yang digunakan.
Dalam sistem ini, aset yang disewa dicatat sebagai aset tetap di neraca lessee sehingga tanggung jawab pemeliharaan, pajak, dan asuransi berada di tangan penyewa.
Skema ini banyak digunakan oleh perusahaan untuk memperoleh aset produktif bernilai tinggi seperti mesin atau kendaraan operasional tanpa perlu membayar penuh di awal.
4. Sales Type Lease
Sales type lease umumnya dilakukan oleh perusahaan yang memproduksi atau menjual barangnya sendiri melalui mekanisme leasing. Lessor memperoleh keuntungan dari dua sumber, yaitu margin penjualan aset dan pendapatan bunga dari pembayaran leasing.
Model ini sering digunakan di industri otomotif atau manufaktur, di mana produsen menawarkan pembiayaan langsung kepada pelanggan untuk meningkatkan penjualan sekaligus menciptakan pendapatan berkelanjutan.
5. Cross Border Lease
Cross border lease melibatkan pihak lessor dan lessee dari dua negara berbeda. Biasanya diterapkan untuk pembiayaan aset bernilai tinggi seperti pesawat terbang, kapal, atau alat berat industri.
Jenis leasing ini memberikan manfaat berupa efisiensi pajak dan fleksibilitas pendanaan bagi perusahaan multinasional. Namun, prosesnya lebih kompleks karena harus mematuhi ketentuan hukum dan perpajakan di masing-masing negara.
6. Leverage Lease
Leverage lease melibatkan setidaknya tiga pihak, yaitu lessor, lessee, dan pihak ketiga seperti bank atau investor yang menyediakan sebagian dana untuk membeli aset. Dalam sistem ini, lessor tidak menanggung seluruh pembiayaan sehingga risiko dapat dibagi dengan pihak lain.
Pendapatan dari lessee digunakan untuk melunasi kewajiban kepada pemberi pinjaman. Leverage lease sering digunakan untuk pembiayaan aset besar seperti pesawat, infrastruktur energi, atau fasilitas industri skala besar.
Baca juga: Di Mana Leasing Motor Mobil Yang Paling Untung?
Manfaat Leasing
Leasing atau sewa guna usaha memberikan berbagai keuntungan bagi individu maupun perusahaan. Sistem ini mempermudah akses terhadap barang modal tanpa harus mengeluarkan biaya besar di awal.
Setelah memahami apa saja jenis-jenis leasing, berikut manfaat utama leasing yang perlu Anda ketahui:
1. Menghindari Dampak Inflasi
Dalam sistem leasing, nilai cicilan telah ditetapkan sejak awal kontrak. Artinya, kenaikan harga pasar akibat inflasi tidak akan memengaruhi jumlah pembayaran Anda.
Hal ini memberikan kepastian keuangan dan membantu menjaga stabilitas anggaran, terutama bagi pelaku usaha yang perlu merencanakan pengeluaran jangka panjang.
2. Tidak Memerlukan Jaminan Tambahan
Berbeda dengan pinjaman bank yang mensyaratkan agunan, leasing tidak memerlukan jaminan di luar aset yang dibiayai. Barang yang disewa itu sendiri menjadi jaminan utama bagi perusahaan pembiayaan.
Skema ini memberi kemudahan bagi individu atau pelaku usaha yang belum memiliki aset cukup sebagai agunan.
3. Fleksibel dan Mudah Disesuaikan
Kontrak leasing bersifat fleksibel. Lessee dapat menyesuaikan tenor pembayaran, jumlah cicilan, atau metode pelunasan sesuai kemampuan finansial.
Fleksibilitas ini membuat leasing menjadi pilihan praktis bagi siapa pun yang membutuhkan pembiayaan usaha tanpa tekanan keuangan berlebih.
Sebagai catatan, fleksibilitas ini bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan pembiayaan. Mungkin saja beberapa lessor tidak mengizinkan perubahan di tengah kontrak.
4. Tanpa Modal Awal
Lessee tidak perlu menyediakan dana besar di awal karena seluruh biaya pembelian aset ditanggung oleh lessor. Hal ini memungkinkan perusahaan menggunakan dana yang dimiliki untuk kebutuhan operasional lain, bukan hanya untuk membeli aset baru.
Baca Juga: Mau Buka Usaha? Ini Beberapa Cara Dapatkan Modal Awal
5. Proses Lebih Sederhana
Prosedur pengajuan leasing relatif sederhana. Persyaratannya mudah dan proses persetujuan biasanya hanya memakan waktu yag tidak lama. Itulah mengapa leasing bisa menjadi solusi bagi individu atau bisnis yang membutuhkan aset dengan segera.
6. Memiliki Kepastian dan Perlindungan Hukum
Setiap perjanjian leasing diatur dalam kontrak resmi yang memiliki kekuatan hukum. Ini memberi perlindungan bagi kedua belah pihak.
Lessee mendapat jaminan hak penggunaan aset sesuai kesepakatan, sementara lessor memiliki dasar hukum untuk memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu.
7. Bebas Risiko Penyusutan Aset
Dalam operating lease, kepemilikan aset berada di tangan lessor hingga kontrak berakhir. Artinya, risiko penurunan nilai barang atau keusangan tidak menjadi tanggung jawab lessee.
Jika masa sewa berakhir, lessee dapat mengembalikan aset atau memperpanjang kontrak untuk memperoleh versi yang lebih baru.
Intinya, leasing memberikan banyak kemudahan bagi individu maupun pelaku usaha untuk memperoleh aset tanpa harus terbebani biaya besar di awal.
Dengan berbagai jenis dan manfaatnya, leasing menjadi salah satu solusi untuk menjaga arus kas tetap stabil sekaligus mendukung pertumbuhan usaha.
Jika Anda ingin merasakan kemudahan serupa dalam mengatur keuangan dan mewujudkan rencana finansial, memilih lembaga pembiayaan yang terpercaya adalah langkah penting. Di sinilah BFI Finance hadir sebagai solusi.
Melalui layanan pembiayaan yang aman dan transparan, Anda dapat mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB Motor, BPKB Mobil, atau Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan. Proses pengajuannya cepat, mudah, dan dirancang untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi setiap nasabah.
Seluruh layanan BFI Finance telah berizin serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, BFI Finance siap menjadi mitra terpercaya dalam membantu Anda mewujudkan berbagai tujuan keuangan, mulai dari modal usaha, pembelian aset, hingga kebutuhan pribadi lainnya.
Jangan biarkan rencana finansial Anda berhenti di angan. Wujudkan impian Anda sekarang juga, karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance menuju masa depan finansial yang lebih baik.
Baca juga: Syarat Gadai BPKB Motor dan Hal Penting yang Harus Dipertimbangkan