Berbagai upaya dilakukan oleh Lembaga Keuangan seperti Bank dan Perusahaan Pembiayaan untuk mencegah kredit macet, salah satunya dengan restrukturisasi kredit. Terlebih lagi, pandemi Covid-19 ini memberikan dampak yang luar biasa bagi para pelaku industri keuangan termasuk Lembaga Keuangan yang memberikan pinjaman dan debitur yang telah mendapatkan pinjaman. Debitur yang berprofesi tidak tetap dan memiliki usaha kecil adalah beberapa contoh kelompok debitur yang terdampak oleh pandemik Covid-19. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), menurunnya pendapatan yang signifikan adalah beberapa penyebab sulitnya bagi mereka dalam membayar angsuran pinjaman per bulannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selaku Lembaga Keuangan yang mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor keuangan Indonesia, memberikan solusi untuk meringankan debitur yang terdampak dengan pengajuan restrukturisasi kredit. Jadi, apa itu restrukturisasi kredit sebenarnya? Apa saja persyaratannya dan bagaimana cara mengajukannya? Simak ulasan lengkapnya pada artikel yang telah tim BFI Finance kemas berikut ini.
Apa Itu Restrukturisasi Kredit
Dilansir dari halaman resmi OJK, restrukturisasi kredit adalah upaya yang diberikan Lembaga keuangan seperti Bank maupun Perusahaan Pembiayaan untuk membantu meringankan debitur yang berpotensi mengalami kesulitan dalam membayar angsurannya karena suatu alasan tertentu. Alasan tertentu dapat disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja, pengurangan gaji karyawan, dan lain-lain.
Dalam hal ini, restrukturisasi kredit tidak berarti menghapus hutang yang dimiliki oleh debitur, tetapi hanya mengalihkan hutang tersebut melalui beberapa metode, sehingga debitur dapat lebih mudah dalam membayar angsurannya. Jenis keringanan akan diberikan kepada debitur sesuai dengan penilaian dan kesepakatan bersama antara debitur dan kreditur.
Jenis Restrukturisasi Kredit
Setidaknya ada 6 jenis restrukturisasi kredit yang dapat dilakukan oleh Bank maupun Perusahaan Pembiayaan, yaitu:
a. Penurunan Suku Bunga Kredit
Yaitu kreditur atau pemberi pinjaman memberikan keringanan dengan cara menurunkan suku bunga kredit.
b. Perpanjangan Jangka Waktu atau Tenor
Yaitu kreditur atau pemberi pinjaman memberikan perpanjangan jangka waktu kredit atau pembiayaan. Biasanya juga dibarengi dengan pemberian suku bunga yang rendah.
c. Pengurangan Tunggakan Bunga
Jenis restrukturisasi kredit ini kreditur atau pemberi pinjaman akan memberikan pengurangan tunggakan bunga atau menghapus seluruh tunggakan bunga kredit.
d. Pengurangan Tunggakan Pokok
Sementara, jenis restrukturisasi kredit dengan memberikan pengurangan jumlah tunggakan pokok kredit adalah restrukturisasi kredit yang paling maksimal dapat diberikan kreditur kepada debitur, karena pengurangan pokok kredit biasanya diikuti dengan penghapusan bunga dan denda seluruhnya.
e. Penambahan Fasilitas Kredit atau Pembiayaan
Jenis restrukturisasi kredit dengan penambahan fasilitas kredit dilakukan dengan harapan usaha debitur akan berjalan kembali dan berkembang sehingga dapat menghasilkan pendapatan yang digunakan untuk mengembalikan hutang lama dan tambahan kredit baru. Pemberian tambahan fasilitas kredit harus dilakukan dengan analisa yang cermat, akurat, dan tepat mengenai prospek usaha debitur karena debitur menanggung hutang lama dan hutang baru.
f. Konversi Kredit atau Pembiayaan Menjadi Penyertaan Modal Sementara
Jenis restrukturisasi kredit yang satu ini diperuntukkan bagi debitur yang berbadan hukum atau yang berstatus Perseroan Terbatas. Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara berarti pemberi pinjaman mengkonversikan sejumlah nilai kredit menjadi saham pada perusahaan debitur (debt equity swap). Dengan demikian, Lembaga keuangan memiliki sejumlah saham pada perusahaan debitur dan hutang debitur menjadi lunas.
Pada dasarnya, bentuk restrukturisasi kredit bergantung terhadap kesepakatan antara kreditur dan debitur dalam menyusun kembali perjanjian pembayaran hutangnya. Metode restrukturisasi hutang paling sederhana yang biasanya dilakukan yaitu dengan metode rescheduling atau penjadwalan kembali. Rescheduling berarti merubah persyaratan kredit yang hanya menyangkut perubahan jangka waktu pembayarannya atau tenor. Dengan rescheduling, pemberi pinjaman akan memberikan kelonggaran pembayaran angsuran dari debitur yang telah jatuh tempo dengan menunda tanggal jatuh tempo tersebut, kemudian menyusun jadwal pembayaran angsuran sesuai dengan kondisi keuangan debitur. Contohnya, debitur A dengan jangka waktu kredit 24 (dua puluh empat) bulan, diperpanjang menjadi 36 (tiga puluh enam) bulan.
Selain dengan Rescheduling, metode restrukturisasi kredit yang umum digunakan lainnya yaitu melalui Reconditioning atau persyaratan kembali. Reconditioning berarti mengubah sebagian atau seluruh syarat perjanjian kredit. Pengubahan syarat perjanjian kredit tersebut tidak terbatas hanya pada tenornya saja, melainkan termasuk pada penurunan suku bunga, penghapusan atau pengurangan sebagian bunga, dan pengurangan sebagian pokok pinjaman. Perubahan syarat perjanjian kredit dapat dilakukan selama tidak melakukan penambahan kredit atau melakukan konversi kredit atas seluruh atau sebagian kredit menjadi ekuitas perusahaan. Contohnya, debitur A dengan bunga pinjaman sebesar 12% diberikan penurunan suku bunga menjadi 10%.
Yang terakhir, selain dengan Rescheduling dan Reconditioning, restrukturisasi kredit umumnya dapat dilakukan dengan cara Penataan Kembali atau Restructuring. Restructuring berarti mengubah persyaratan kredit yang meliputi penambahan dana, konversi seluruh atau sebagian tunggakan hutang menjadi pokok hutang baru. Contohnya, pada awal kredit debitur A mendapatkan fasilitas sebesar Rp 60 Juta, setelah pengajuan restructuring diberikan penambahan menjadi Rp 80 Juta.
Restrukturisasi Kredit. Source: Freepik/ilixe48
Syarat Restrukturisasi Kredit
Berdasarkan OJK dan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012, menyebutkan Bank atau Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a. Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman.
b. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi.
Cara Mengajukan Restrukturisasi Kredit
1. Mengajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit ke Lembaga Keuangan
Step pertama dalam mengajukan restrukturisasi kredit yaitu dengan mendatangi langsung atau mengkomunikasikan melalui channel digital seperti email, telepon, maupun Whatsapp kepada Lembaga keuangan terkait alasan mengajukan restrukturisasi. Utarakan dengan jujur terkait kesulitan Anda dalam membayar angsuran pinajaman bulanan. Selanjutnya, Bank atau Perusahaan Pembiayaan akan bertanya terkait kondisi keuangan Anda dan kondisi usaha jika Anda berprofesi sebagai wirausahawan. Pemberi pinjaman juga akan memberikan formulir restrukturisasi kredit yang wajib diisi beserta persyaratan administratif lainnya seperti KTP.
2. Pengecekan Kelayakan oleh Kreditur
Setelah kreditur mendapatkan informasi paling update mengenai kondisi keuangan Anda dan persyaratan lainnya yang mendukung, kreditur akan mengecek kelayakan terhadap pengajuan restrukturisasi kredit Anda. Pemberi pinjaman akan melakukan penilaian terkait jenis restrukturisasi apa yang cocok diberikan kepada Anda, atau bisa saja Anda memang tidak membutuhkan restrukturisasi karena Anda masih dinilai mampu dalam membayar angsuran bulanan. Lama proses pengajuan restrukturisasi kredit berbeda antar Lembaga Keuangan. Umumnya tidak membutuhkan waktu hingga 1 bulan.
3. Penyampaian Hasil Penilaian oleh Kreditur
Setelah kreditur melakukan penilaian, selanjutnya kredit akan memberikan informasi secara online atau melalui PIC yang bersangkutan apakah pengajuan restrukturisasi Anda diterima atau ditolak.
Informasi Penting Lainnya
Melalui siaran resminya, OJK menghimbau setidaknya ada empat poin penting yang harus dipahami oleh Lembaga Keuangan dan masyarakat sebelum mengajukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Keempat poin tersebut adalah:
- Pemberian keringanan ini diutamakan bagi usaha kecil yang terdampak langsung dari pandemi Covid-19 dengan nilai pembiayaan dibawah Rp 10 Milyar, terutama UMKM, pekerja harian, nelayan, ojek online, dan usaha kecil lainnya yang kesulitan membayar angsuran pinjaman.
- Debitur yang masih memiliki kemampuan untuk membayar angsuran pinjaman setiap bulannya tidak dianjurkan untuk mengajukan restrukturisasi kredit ini dan tetap membayar angsuran sesuai dengan jatuh temponya.
- Bank atau Perusahaan Pembiayaan akan memberikan keringanan setelah melakukan penilaian atas kondisi keuangan dan usaha debitur yang terdampak.
- Seluruh Bank atau Perusahaan Pembiayaan dapat memberi keringanan kredit maupun pembiayaan.
Seperti itulah pemahaman mengenai restrukturisasi kredit yang perlu Anda ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat ya, bagi Sobat BFI sekalian. Bagi Sobat BFI yang ingin mengajukan restrukturisasi kredit, upayakan mengerti secara menyeluruh mengenai persyaratan yang dibutuhkan dan alur pengajuannya ya!
Nah, selain itu, bagi Sobat BFI yang membutuhkan dana untuk keperluan modal usaha, investasi, pendidikan, renovasi rumah, dan kebutuhan finansial lainnya, hingga 30 April 2022 ini Anda masih bisa berkesempatan untuk mendapatkan cashback sampai Rp 40 Juta setiap pengajuan pinjaman dengan jaminan BPKB Motor, Mobil, maupun Sertifikat Rumah melalui website! Simak syarat dan ketentuan lengkapnya melalui tautan berikut ini, ya.
BFI Finance telah terdaftar dan diawasi oleh OJK dan telah membantu ribuan pelanggan di seluruh Indonesia sejak tahun 1982 dalam memenuhi kebutuhan finansialnya. Jadi, yuk ajukan pembiayaan Anda melalui BFI Finance!
Klik untuk pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Motor
Klik untuk pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil
Klik untuk pengajuan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah
BFI Finance, Solusi Segala Kebutuhan Finansial Anda.