Apa itu gadai? Bagaimana dasar hukum, jenis, dan ketentuan lainnya?
Sobat BFI, gadai merupakan salah satu bentuk transaksi keuangan untuk memperoleh uang dengan cara menjaminkan barang yang dimiliki oleh calon peminjam atau debitur. Aktifitas keuangan ini sudah sangat populer di masyarakat, terutama pada masa seperti sekarang saat kebutuhan hidup sangat beragam.
Meskipun begitu, apakah Anda sudah paham apa itu gadai sebenarnya?
Pada artikel kali ini tim BFI Finance telah berhasil merangkum beberapa hal yang berkaitan dengan apa itu gadai. Selengkapnya kami uraikan di bawah ini.
Image Source: Freepik/RawPixel
1. Apa Itu Gadai?
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), gadai /ga·dai / adalah meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman.
Sedangkan menurut OJK (Otoritas Jasa Keungan) yang dimaksud dengan gadai ialah hak tanggungan atas barang bergerak; barang jaminan harus lepas dari kekuasaan debitur. Maksud dari barang bergerak adalah suatu benda atau barang yang dapat dipindahkan.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa gadai adalah kegiatan transaksi keuangan antar dua belah pihak yang terdiri dari peminjam (debitur) dan yang memberi pinjaman (kreditur) dengan jaminan berupa barang gerak.
Di Indonesia, gadai sudah ada sejak lama namun secara formal baru ada pada tahun 1901.
Baca Juga: Ajukan Pinjaman Melalui BFI Finance Sekarang!
2. Hukum Gadai di Indonesia
Seetelah mengetahui apa itu gadai, kita perlu memahami dasar hukum yang mengatur. Untuk dasar hukum gadai di Indonesia tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni pasal 1150-1160. Dan secara spesifik peraturan pegadaian diatur dalam POJK NO31/POJK.05/2016.
Masing-masing pasal yang ada mengatur mengenai pemberian gadai, hak dan kewajiban gadai, larangan penyalagunaan barang gadai oleh penerima gadai, hingga penjualan barang gadai (lelang).
3. Jenis-Jenis Gadai
Gadai terbagi ke dalam 2 jenis, yaitu gadai konvensional dan gadai syariah.
3.1 Konvensional
Gadai konvensional merupakan salah satu jenis gadai yang lazim ditemui di masyarakat serta memiliki aturan yang jelas, sesuai dengan ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara kerjanya yaitu calon peminjam atau debitur menyerahkan jaminan berupa barang kepada kreditur dengan nilai barang yang sudah ditaksir untuk selanjutnya dilakukan pengecekan sebelum adanya pencairan uang pinjaman.
Setelah pengecekan sudah selesai, Langkah terakhir yaitu dibuatnya kesepakatan mengenai tanggal pelunasan uang pinjaman serta bunga yang harus dibayarkan.
3.2 Syariah
Gadai jenis syariah sebetulnya hampir mirip seperti jenis konvensional. Perbedaannya ialah system gadai yang digunakan sesuai dengan syariat Islam. Diantara yaitu:
1. Al Murhun
Artinya barang yang digadaikan merupakan barang halal dan bisa diperjual belikan.
2. Al Marhunbih
Besaran uang pinjaman yang wajib dilunasi sesuai dengan jumlah pinjaman. Hal ini menandakan bahwa tidak ada bunga atau biaya tambahan.
3. Sighat
Terdapat ijab qabul saat akad gadai.
4. Orang yang berakad
Kedua belah pihak, baik itu peminjam (Rahin) dan pemberi pinjaman (Murtahin) haruslah orang yang sudah baligh dan berakal sehat.
Baca Juga: Sudah Gajian? Simak Dulu Tips Mengontrol Belanja Impulsif Berikut Ini!
4. Sifat Gadai
Merujuk pada Badrul Zaman (1991), gadai memiliki enam sifat umum yaitu:
1. Barang gadai merupakan objek bergerak yang berwujud maupun tidak, seperti hak tagihan
2. Terdapat sifat kebendaan, artinya debitur atau peminjam mampu memberikan jaminan kepada kreditur bahwa pinjaman yang ada pasti dibayar dari nilai barang jaminan
3. Kekuasaan barang gadai dimiliki oleh kreditur atau pemegang gadai
4. Kreditur memiliki hak menjual barang gadai
5. Gadai merupakan hak yang didahulukan
6. Hak-hak gadai tergantung pada perjanjian pokok yang disepakati
5. Kelebihan dan Kekurangan Gadai
Tidak hanya mengetahui informasi dasar terkait apa itu gadai,kelebihan dan kekurang pun sangat penting untuk kita ketahuai. Kelebihan gadai yaitu adanya lembaga resmi yang mengatur ketetapan hukum yang berlaku. Contohnya aturan-aturan yang ditetapkan oleh OJK (otoritas Jasa Keuangan). Hal ini memungkinkan siapa saja untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti penyelewengan atau tindak pemerasan.
Sedangkan untuk kekurangannya, gadai memiliki biaya tambahan berupa bunga yang relatif lebih tinggi ketimbang bank. Hal ini tentunya cukup beresiko dalam terjadinya kegagalan pembayaran.
6. Daftar Barang Yang Dapat Digadaikan & Tidak
6.1 Barang yang dapat digadaikan
Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK), berikut daftar barang yang dapat dijadikan penjamin atau digadaikan.
1. Logam Mulia
Contohnya yaitu emas, berlian, permata, intan.
2. Kendaraan
Kendaraan menjadi salah satu barang yang dapat digadaikan karena memiliki nilai jual beli. Untuk menjadikan kendaraan sebagai jaminan atau digadaikan, Anda dapat menyertakan surat-surat kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomer Kendaraan), BPKB ( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dan juga faktur pembelian.
3. Sertifikat
Barang yang memiliki nilai jual beli selanjutnya yang dapat digadaikan yaitu dokumen berharga. Contohnya sertufikat tanah, yang mana nilai pinjaman yang akan diperoleh nantinya dihitung dari nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan seberapa strategis posisi rumah tersebut.
4. Peralatan Elektronik
Peralatan eletronik dapat juga digadaikan contohnya televisi, kulkas, kamera,laptop serta barang elektronik berharga lainnya. Nantinya nilai gadai yang ada ditentukan dari kondisi barang tersebut. Semakin baik serta keluaran terbaru, maka nilainya akan semakin bagus.
5. Saham
6. Mesin
Mesin tertentu dapat dijadikan jaminan untuk digadaikan. Seperti halnya traktor, generator, pompa air, dan masih banyak lagi.
7. Tekstil
Permadani, Kain, Sprei dengan nilai jual yang tinggi.
8. Aksesoris
Di luaran sana terdapat aksesoris dengan nilai jual yang tinggi. Aksesoris dalam kategori ini dapat ikut digadaikan. Antara lain yaitu tas, sepatu, jam tangan, dompet, dan lain-lain.
6.2 Barang yang tidak dapat digadaikan
Untuk barang yang tidak dapat digadaikan atau dijadikan jaminan diantaranya sebagai berikut.
1. Barang inventaris kantor atau milik pemerintah.
2. Barang yang mudah busuk dan memiliki tanggal kadaluars atau masa berlaku. Contohnya makanan, minuman, serta obat-obatan.
3. Barang yang peredarannya dilarang atau melanggar hukum seperti narkotika.
4. Barang yang mudah terbakar atau berbahaya bagi sekitar
5. Barang dengan nilai taksir yang sulit ditentukan seperti barang antic atau barang langka.
7. Ciri Perusahaan Gadai Legal dan Ilegal
Sobat BFI, seperti yang sudah kita ketahui, perusahaan gadai sudah ada sejak lama dan mengalami peningkatan yang cukup signifikat seiring dengan kebutuhan masyarakat yang meningkat. Oleh karenanya, ada baiknya kita ketahui ciri-ciri perusahaan gadai yang baik atau legal agar terhindar dari hal buruk. Berikut ciri-ciri perusahaan gadai yang sudah mengantongi izin OJK (Otoritas jasa Keuangan):
1. Memiliki tempat penyimpanan pribadi atas barang yang digadaikan
2. Terdapat penaksiran nilai barang yang sudah tersetifikasi
3. Suku bunga rasional
4. Kelebihan uang lelang benda jaminan dikembalikan pada pihak peminjam dana
5. Barang yang digadaikan oleh debitur akan diasuransikan untuk menghindari resiko yang tidak diinginkan
6. Surat gadai yang diterbitkan wajib memenuhi standar ketetepan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Perusahaan Gadai Ilegal
Seiring dengan meningkatnya popularitas perusahaan pegadaian di jaman sekarang, banyak perusahaan gadai illegal bermunculah. Hal ini tentunya patut kita waspadai mengingat sesuatu yang illegal memberikan banyak kerugian ketimbang keuntungan. Berikut ini beberapa hal yang perlu Sobat BFI ingat terkait ciri-ciri perusahaan gadai illegal.
1. Tidak memiliki tempat penyimpanan pribadi atas barang yang digadaikan
2. Penaksiran nilai barang tidak tersertifikasi
3. Suku bunga yang berlaku cenderung tinggi atau semena-mena
4. Tidak ada transparansi & pengembalian terkait kelebihan uang lelang benda jaminan
5. Barang yang digadaikan oleh debitur tidak diasuransikan
6. Tidak mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
8. Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Gadai
Ada beberapa yang perlu Anda perhatikan sebelum menggadaikan barang. Diantaranya yaitu sebagai berikut:
8.1 Memahami Resiko Gadai
Semua hal memiliki resikonya tersendiri termasuk gadai. Saat Anda menggadaikan barang berharga, Anda berisiko besar kehilangan barang tersebut bila Anda tidak mampu melunasi pinjaman sesuai waktu yang disepakati.
8.2 Menghitung Nilai Benda Berharga Yang Akan Digadai
Sebelum menggadaikan barang sebagai jaminan pinjaman, barang yang ada harus memenuhi salah satu syarat wajib gadai yaitu memiliki nilai jual beli. Hal ini didasari dari ketetepan gadai yang mana bila Anda tidak dapat melunasi pinjaman sesuai masa jatuh tempo, maka barang yang digadaikan akan dilelang.
8.3 Mengikuti Prosedur Gadai
Secara praktiknya, kita hanya perlu memberikan benda jaminan untuk memperoleh pinjaman. Namun, perlu kita cermati juga bahwasannya ada prosedur-prosedur lain yang wajib diikuti sebelum memperoleh dana pinjaman.
Antara lain: berapa lama waktu yang diberikan untuk pelunasan, sistem pengembalian dana, dan apakah ada kewajiban lain yang harus diikuti bagi peminjam atau debitur.
8.4 Cermati Syarat Gadai
Setiap perusahaan pembiayaan atau perusahaan dagang memiliki ketetapannya masing-masing. Perusahaan satu dengan yang lainnya bisa sangat berbeda. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui sejelas-jelasnya.
Sebagai contoh, di perusahaan A Anda bisa memperoleh uang pinjaman mencapai 7 juta dengan tenor 5 tahun. Sedangkan di perusahaan B Anda perlu melampirkan dokumen tertentu seperti identitas pribadi serta barang jaminan yang memiliki nilai yang sama dengan jumlah uang yang akan dipinjam.
Baca Juga: Cari Pinjaman Untuk Modal Usaha Pemula
9. Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai
9.1 Hak Pemegang Gadai
Sebagai pemegang gadai, terdapat beberapa hak yang dimiliki. Diantaranya yaitu berupa hak menjual barang gadai baik secara mandiri atau pun diwakilkan oleh hakim, menguasai sepenuhnya benda gadai atas izin dari hakim, serta memperoleh restorsi, ganti rugi, dan hak undang-undang untuk didahulukan.
9.2 Kewajiban Pemegang Gadai
Sedangkan untuk pemegang gadai, hak yang dimiliki diantaranya meliputi tanggung jawab atas kerusakan maupun kehilangan barang gadai dan bertanggung jawab atas hasil penjualan. Kewajiban lainnya yaitu ikatan atau perjanjian terkait kesepakatan peminjaman uang.
Sobat BFI, demikianlah penjelasan mengenai apa itu gadai. Harapannya, semoga penjelasan di atas dapat memberikan wawasan baru serta berguna bagi pembaca sekalian.
BFI Finance adalah perusahaan yang melayani pinjaman multiguna jaminan bpkb motor, bpkb mobil, dan sertifikat rumah atau ruko