Pinjaman

Agunan Adalah : Definisi, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Admin BFI
1 June 2022
102677
Agunan Adalah : Definisi, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Saat Anda mengajukan pinjaman ke Lembaga Keuangan seperti Bank maupun Perusahaan Pembiayaan, mungkin Anda sudah tidak asing lagi mendengar kata agunan. Singkatnya, agunan adalah aset bernilai ekonomi yang dimiliki oleh debitur yang dijadikan jaminan kepada kreditur saat mengajukan pinjaman.

Dengan maraknya kredit tanpa agunan yang berkembang saat ini, tidak lantas membuat kredit dengan agunan sepi peminat. Biasanya kredit dengan agunan memberikan plafond pinjaman yang lebih tinggi, suku bunga yang lebih rendah, dan tenor yang lebih panjang jika dibandingkan dengan kredit tanpa agunan. Hal ini disebabkan karena risiko kredit yang ditimbulkan juga lebih rendah. Karena, jika suatu saat debitur mengalami gagal bayar, maka kepemilikan aset atau jaminan debitur akan berpindah tangan menjadi milik kreditur. Kondisi-kondisi tersebut telah diatur dalam Perjanjian Kredit atau Pembiayaan yang telah disepakati bersama dan telah berlandaskan hukum.

Dalam artikel kali ini, tim BFI Finance memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai apa itu agunan beserta jenis-jenisnya agar Anda dapat memilih agunan yang tepat untuk dijadikan sebagai jaminan. Simak selengkapnya dibawah ini ya.

 

Definisi Agunan

Agunan adalah aset berwujud maupun tidak berwujud yang dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman yang diajukan oleh debitur kepada kreditur. Kreditur dalam hal ini adalah pemberi pinjaman seperti Bank atau Perusahaan Pembiayaan. Kreditur hanya akan menerima bukti kepemilikan aset seperti BPKB Kendaraan dan Sertifikat Rumah selama masa kredit berlangsung. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko debitur dalam gagal bayar. Jika debitur sudah melunasi hutang sepenuhnya, bukti kepemilikan aset tersebut akan dikembalikan kepada debitur. Lain halnya, jika didapati kondisi yang mengharuskan debitur gagal bayar dengan kriteria tertentu, agunan tersebut akan dipindah kepemilikannya dari debitur kepada kreditur.

Definisi tersebut dipertegas oleh pengertian agunan berdasarkan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 28, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992, yang menyatakan bahwa agunan adalah kemampuan, kesanggupan atau keyakinan pihak nasabah untuk bisa melunasi kewajibannya sesuai dengan apa yang dijanjikannya.

Dalam hal ini dipastikan, agunan memainkan peranan penting dalam kredit atau pembiayaan multiguna. Karena agunan tersebut yang dijadikan jaminan untuk pencairan sejumlah dana. Semakin bernilai agunan yang dijaminkan, maka akan berpengaruh terhadap besarnya plafond pinjaman yang diberikan.

Umumnya, suku bunga yang diberikan pada Kredit dengan Agunan, lebih rendah dibandingkan dengan Kredit Tanpa Agunan. Karena, kredit dengan agunan memberikan risiko kredit yang lebih rendah dibandingkan Kredit Tanpa Agunan.

Fungsi Agunan

Berikut adalah fungsi agunan dalam aktivitas pengajuan pinjaman:

  1. Untuk mencegah debitur dari lepasnya tanggung jawab dalam membayar angsuran.
  2. Memberikan motivasi kepada debitur untuk melunasi hutangnya dan membayar angsuran dengan tepat waktu.
  3. Jaminan kepastian berlandaskan hukum yang berlaku.
  4. Adanya hak untuk kreditur mendapatkan kepemilikan aset yang dijadikan jaminan oleh debitur jika suatu saat terjadi wanprestasi.

Syarat Aset Untuk Dijadikan Agunan

Tidak semua aset dapat dijadikan agunan dalam pengajuan pinjaman kepada Bank maupun Perusahaan Pembiayaan. Terdapat tiga syarat bagi suatu aset untuk dapat dijadikan sebagai agunan, yaitu:

  1. Mempunyai nilai ekonomi
  2. Dapat dipindahtangankan dengan mudah
  3. Memiliki nilai yuridis yang digunakan oleh kreditur dalam melakukan likuidasi.

Agunan adalah aset yang dijaminkan

Agunan Adalah Aset yang Dijaminkan. Image Source: Unsplash/Ruslan Bardash

Jenis-jenis Agunan

Agunan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu agunan berwujud dan agunan tidak berwujud. Selengkapnya dijelaskan dibawah ini.

Agunan Berwujud

Agunan berwujud adalah jenis agunan yang dapat terlihat oleh mata dan jika memungkinkan dapat dibawa oleh calon debitur saat mengajukan pinjaman. Jenis agunan berwujud dibagi menjadi dua yaitu agunan bergerak dan agunan tidak bergerak. Contoh agunan bergerak yaitu kendaraan bermotor dan mesin. Sementara itu, contoh agunan tidak bergerak adalah tanah yang menjadi tempat berdirinya lokasi usaha atau diletakkannya mesin besar yang dijadikan jaminan calon debitur saat pengajuan pinjaman.

Agunan Bergerak

Kendaraan Bermotor

Jenis agunan kendaraan bermotor adalah jenis agunan yang paling umum dijadikan jaminan saat mengajukan pinjaman di Indonesia. Jenis kendaraan bermotor ini dapat berupa mobil, motor, dan truk. Biasanya Bank ataupun Perusahaan Pembiayaan mensyaratkan bukti kepemilikan kendaraannya seperti BPKB, STNK, dan faktur pembelian.

Perlu diingat, nominal pinjaman tidak dapat melebihi nilai kendaraan tersebut. Karena kendaraan memiliki depresiasi atau penurunan nilai aset setiap tahunnya. Biasanya, maksimal nilai pembiayaan adalah 85% dari total nilai kendaraan.

Kendaraan bermotor juga memiliki tenor pinjaman yang beragam. Jika Anda menjaminkan BPKB Motor, tenor yang ditawarkan lebih pendek dibandingkan dengan jaminan BPKB Mobil.

Dalam hal ini, BFI Finance selaku Perusahaan Pembiayaan yang memiliki produk pembiayaan dengan jaminan, mensyaratkan pengajuan pinjaman dengan jaminan BPKB Mobil dan motor. Selengkapnya dapat dibaca pada tautan dibawah ini.

 

Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil

Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Motor

Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

 

Kapal atau Pesawat

Siapa sangka aset berwujud berukuran besar juga dapat dijadikan sebagai agunan. Adalah kapal dan pesawat yang kerap digunakan sebagai jaminan dalam memenuhi kebutuhan modal usaha perusahaan berskala besar. Skema pembiayaan yang biasa digunakan oleh berskala besar adalah sales and lease back atau pembiayaan modal usaha.

Agunan Tidak Bergerak

Properti

Jenis properti yang dapat dijadikan sebagai agunan adalah rumah, ruko, gedung, gudang, dan tanah. Jika Anda menjadikan properti sebagai jaminan saat mengajukan pinjaman, biasanya kreditur akan mensyaratkan sertifikat kepemilikan properti tersebut. Mengingat nilai jual properti yang tinggi dan memiliki kenaikan setiap tahunnya, jumlah plafond yang diterimanya pun juga lebih besar dibandingkan dengan agunan berwujud lainnya seperti mobil dan motor. Plafond pinjaman yang dapat dicairkan berkisar mulai dari puluhan juta hingga milyaran rupiah, tergantung kebutuhan peminjam dan kelayakan nilai properti.

Sama seperti agunan kendaraan bermotor, terdapat beberapa persyaratan agar agunan properti Anda dapat diterima sebagai jaminan pembiayaan. Misalnya, berada di daerah yang memiliki akses jalan yang mudah, tidak dekat dengan Menara Sutet, rumah dengan layak huni, dan lain sebagainya.

Tenor yang ditawarkan pembiayaan dengan jaminan sertifikat rumah juga cenderung lebih panjang dibandingkan dengan jaminan kendaraan bermotor. Tenor yang dapat diterima oleh debitur dapat mencapai puluhan tahun.

Logam Mulia

Aset tidak bergerak lainnya yang dapat dijadikan agunan adalah logam mulia. Jenis logam mulia yang paling sering digunakan untuk dijadikan agunan adalah emas. Biasanya, masyarakat menjaminkan logam mulia emas ke tempat pegadaian milik pemerintah. Jika Anda menggadaikan emas perhiasan, besaran plafond pinjaman yang ditaksir yaitu 70% hingga 80% dari nilai barang sebenarnya. Karena, yang dijadikan penilaian adalah hanya berasal dari berat emasnya saja, bukan dari desain perhiasan tersebut.

Mesin Pabrik

Mesin pabrik adalah jenis aset besar berwujud selain pesawat yang dapat dijadikan agunan. Debitur yang menjadikan mesin pabrik sebagai agunan umumnya berasal dari perusahaan berskala besar. Tujuannya adalah tidak lain sebagai sarana penambahan modal usaha agar bisnis mereka tetap berjalan. Kreditur atau dalam hal ini Bank, menilai kelayakan mesin pabrik dari kesehatan dan umur mesinnya. Maksimal plafond pembiayaan yang dapat dibiayai oleh kreditur dengan agunan mesin pabrik umumnya adalah Rp 5 Milyar.

Hasil Kebun dan Ternak

Jenis agunan hasil kebun dan ternak digunakan oleh masyarakat pedesaan jika ingin mengajukan pembiayaan. Biasanya, jenis agunan hasil kebun yang kreditur sering terima adalah kopi berkualitas tinggi. Sedangkan untuk jaminan hasil ternak yang sering digunakan oleh calon debitur adalah sapi ternak. Jenis sapi yang dapat dijadikan jaminan biasanya berasal dari sapi betina, sapi hamil serta sapi siap hamil, karena jenis sapi tersebut masih tergolong produktif.

Masyarakat yang mengajukan kredit usaha ternak ini dapat menggunakan hasil pinjamannya untuk keperluan pakan ternak sapi, perapian kandang, maupun untuk tujuan pembiayaan konsumtif.

Invoice

Pembiayaan dengan jaminan invoice atau invoice financing termasuk ke dalam agunan tidak bergerak selanjutnya. Invoice financing termasuk kedalam pembiayaan jangka pendek yang menjaminkan invoice atau tagihan yang belum dibayarkan oleh customer. Sembari menunggu pembayaran dari customer, pinjaman dana dari invoice financing dapat digunakan untuk keperluan operasional perusahaan seperti pembayaran gaji hingga kegiatan produksi.

Inventory

Selain invoice financing, debitur yang berasal dari perusahaan besar dapat menggunakan aset perusahaan berupa inventori perusahaannya untuk pembiayaan jangka pendek. Aktivitas pembiayaan tersebut dinamakan dengan inventory financing. Pihak kreditur biasanya akan menilai maksimal 50% dari total nilai inventori untuk dapat dicairkan sebagai pinjaman. Nominal tersebut tentunya didapat setelah melalui analisa kelayakan, risiko kredit, dan profil calon debitur.

Purchase Order/SPK/Surat Kontrak

Dalam perjanjian kerjasama suatu bisnis, biasanya masing-masing pihak akan mengeluarkan Surat Perjanjian Kerjasama, Purchase Order, ataupun Surat Kontrak. Ketiga jenis bukti perjanjian kerjasama tersebut dapat dijadikan agunan tidak bergerak bagi debitur saat mengajukan pinjaman. Tentunya, untuk mendapatkan persetujuannya membutuhkan proses analisa kelayakan yang ketat.

Agunan adalah

Image Source: Unsplash/Sharon McCutcheon

Agunan Tidak Berwujud

Kebalikan dari agunan berwujud, agunan tidak berwujud adalah aset bernilai ekonomi dan tidak terlihat secara fisik yang digunakan sebagai jaminan saat mengajukan pinjaman atau pembiayaan. Contoh dari agunan tidak berwujud ini adalah Deposito, Surat Berharga, Obligasi, Hak Kekayaan Intelektual, dan lain sebagainya.

 

Nah, seperti itulah penjelasan mengenai apa itu agunan beserta jenis dan syarat-syarat agar suatu aset dapat digunakan sebagai agunan. Dapat dikatakan, kredit atau pembiayaan dengan agunan adalah alternatif bagi Anda yang ingin mendapatkan pinjaman dengan suku bunga yang lebih rendah dan plafond yang lebih tinggi dibandingkan dengan kredit tanpa agunan. Perlu diingat, selalu rencanakan dengan matang dan jelas kebutuhan pinjaman Anda. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan debitur dari gagal bayar. Jika dalam kondisi yang mengharuskan debitur gagal bayar, maka kreditur berhak untuk mendapatkan kepemilikan aset yang dijadikan jaminan.

Selalu ingat, jika Anda ingin mengajukan pembiayaan dengan jaminan, maka BFI Finance adalah solusinya! Cukup dengan menjaminkan BPKB Mobil, Motor ataupun Sertifikat Rumah, Anda berkesempatan untuk mendapatkan plafond dan tenor pinjaman yang beragam, serta suku bunga yang rendah! Ajukan segera ya!

 

Kategori : Pinjaman