Informasi Umum

THR Adalah: Pengertian, Cara Menghitung, dan Tips Memanfaatkannya

Admin BFI
2 April 2023
16889
THR Adalah: Pengertian, Cara Menghitung, dan Tips Memanfaatkannya

THR adalah salah satu hal yang paling ditunggu menjelang hari raya idul fitri. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR merupakan hak para pekerja atau buruh yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Lalu, apa yang dimaksud dengan THR dan ketentuan apa saja yang sebaiknya kita ketahui? Berikut ulasan selengkapnya mengenai THR, mulai dari pengertian, dasar hukum, mekanisme pemberian THR, cara menghitung THR, sampai dengan tips memanfaatkan THR secara efektif dan bijak.

 

1. Pengertian THR

THR adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya atau pendapatan berupa bonus di luar gaji yang diberikan 1 kali dalam setahun dalm bentuk uang rupiah. Sesuai dengan ketetapan yang ada pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Dengan kata lain, THR tidak hanya dibayarkan bagi mereka yang beragama Islam saja, akan tetapi bagi seluruh pekerja sesuai dengan hari raya keagamaannya masing-masing. Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Hari raya keagamaan yang dimaksud di sini adalah Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Waisak, Hari Raya Imlek, dan Hari Raya lainnya sesuai dengan agam yang dianut oleh pekerja atau buruh.

2. Dasar Hukum THR

Kebijakan mengenai pemberian THR telah diatur dalam dasar hukum berikut ini.

  • Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

  • Peraturan Pemerintah No. 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

3. Mekanisme Pemberian THR

Berdasarkan peraturan yang berlaku, mekanisme pemberian THR dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

3.1 Penerima Tunjangan Hari Raya

THR adalah hak para pekerja atau buruh yang termasuk ke dalam kriteria seperti di bawah ini.

  • Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

  • Pekerja atau buruh yang memiliki kontrak kerja dengan pengusaha sesuai dengan perjanjian kerja waktu yang telah ditentukan maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Dengan kata lain yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja dengan status Karyawan Tetap (PKWTT), Karyawan Kontrak (PKWT), dan Pekerja Harian Lepas (Freelance) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.2 Besaran Tunjangan Hari Raya yang Diterima

Adapun besaran THR keagamaan yang diterima oleh pekerja atau buruh ditetapkan dari masa kerja yang ada.

  • THR berupa 1 (satu) bulan gaji bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih.

  • THR diberikan sesuai masa kerja (pro-rata) bagi para pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun atau 12 bulan dengan perhitungan:

(Masa Kerja/12 Bulan) X Gaji 1 Bulan

  • Bagi pekerja harian lepas (freelance) yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR diberikan sesuai dengan upah rata-rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

  • Sedangkan untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR yang diberikan dihitung dari rata-rata upah yang diterima setiap bulannya selama masa kerja.

3.3 Waktu Pemberian Tunjangan Hari Raya

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

 

Baca Juga: Makin Rajin Nabung, Ini 10 Challenge Menabung yang Seru Untuk Dicoba!

 

4. Cara Menghitung THR dengan Mudah

Sebagian dari kita mungkin masih kebingungan bagaimana cara menghitung THR yang benar sesuai dengan perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja. Agar Anda tidak merasa risau, simak contoh perhitungan berikut ini.

Rumus Menghitung THR

(Masa Kerja/12 Bulan) X Gaji 1 Bulan

Contoh perhitungan:

1. Ahmad adalah seorang karyawan di PT Maju Jaya dengan gaji per bulan sebesar Rp 5.000.000. Ia sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 12 bulan atau 1 tahun. Maka, uang THR yang didapatkan Ahmad sebesar 1 (satu) bulan upah.

2. Mira merupakan karyawan tetap di PT Serba Bisa dengan gaji per bulan Rp 6.500.000. Ia sudah bekerja selama 5 bulan, maka THR yang didapatkan adalah:

(5 Bulan/12 Bulan) X Rp 6.500.000 = Rp 2.708.333.

Bagaimana dengan karyawan kontrak? Cara menghitung THR karyawan tetap dan kontrak tidak jauh berbeda, yakni menggunakan rumus yang sama. Sebagai contoh Anda merupakan karyawan kontrak di sebuah perusahaan dengan gaji pokok Rp 7.500.000 dengan masa kerja 7 bulan, maka hitungannya (7 Bulan/12 Bulan) X Rp 7.500.000 = Rp 4.375.000.

Bagaiamana, cukup mudah bukan untuk menghitung besaran THR yang akan Anda dapatkan jika masa kerja yang ada kurang dari 12 bulan?

Perlu diingat, THR adalah objek pajak penghasilan, khususnya PPh 21. Jadi, uang THR yang Anda terima nantinya akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun secara umum, perusahaan akan memberikan THR yang sudah dipotong pajak terlebih dahulu. Untuk lebih jelasnya terkait mekanisme perhitungan potongan pajak THR bisa Anda lihat pada lampiran PER-16/PJ/2016.

 

Baca Juga: 23 Peluang Bisnis Paling Menjanjikan di Tahun 2023

 

5. Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR

THR adalah hak karyawan atau buruh yang diberikan sebelum hari raya keagamaan, oleh karenanya pemerintah menetapkan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang dengan sengaja memberikan THR secara terlambat maupun tidak memberikan THR sama sekali.

Sanksi yang akan didapatkan berupa surat teguran, sanksi administrasi, dan yang terparah yakni adanya pembekuan operasional dimana perusahaan yang bersangkutan tak lagi dapat menjalankan aktivitas bisnisnya seperti sedia kala.

6. Tips Memanfaatkan THR Secara Efektif dan Bijak

Menjelang hari raya keagamaan tentunya kita memiliki sederet kebutuhan yang perlu dipenuhi. Tak ayal, keberadaan uang THR bisa sangat meringankan beban yang ada. Namun, jangan sampai uang THR yang Anda miliki habis begitu saja akibat gaya hidup hedonisme, ya!

Pastikan Anda menerapkan tips memanfaatkan THR ala BFI Finance berikut ini!

6.1. Tentukan Skala Prioritas

Bedakan antara kebutuhan dengan keinginan. Pastikan Anda mampu memahami mana yang termasuk ke dalam kebutuhan dan keinginan. Jangan sampai terbalik, ya!

Lalu, pastikan sebagian uang yang ada sudah Anda sisihkan untuk membayar zakat, infak, dan sedekah.

6.2. Belanjakan Uang THR Sesuai Urutan Prioritas

Pastikan Anda membelanjakan uang yang ada sesuai dengan urutan skala prioritas yang sudah dibuat. Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan promo dan diskon yang ada menjelang lebaran untuk menghemat budget yang Anda miliki.

6.3. Sisihkan 10-20% Untuk Tabungan dan Investasi

Terakhir, jangan lupa untuk menyisihkan sebagian uang THR yang Anda miliki untuk menabung dan berinvestasi. Ada banyak cara yang bisa Anda pilih, mulai dari menabung di rekening khusus tabungan, reksadana, obligasi, emas, dan sejenisnya.

Untuk keperluan tabungan dan investasi Anda dapat menyisihkan sekitar 10-20% dari uang THR yang Anda miliki.

Bagaimana? Mudah bukan untuk mengatur uang THR? Untuk lebih jelasnya, simak video yang satu ini! 

Sobat BFI, itulah pembahasan terkait THR Adalah: Pengertian, Cara Menghitung, dan Tips Memanfaatkannya. Pastikan Anda memahami peraturan pemberian THR dengan seksama. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi pembaca sekalian.

Butuh dana tambahan untuk hari raya? Ajukan pembiayaan di BFI Finance saja! Prosesnya cepat dan mudah, dapatkan pencairan dana hingga 85% dari nilai aset yang dijaminkan jika persyaratan lengkap.

Klik tautan di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.

Jaminan BPKB Mobil

Dapatkan dana pencairan hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 4 tahun.

Jaminan BPKB Motor

Dapatkan pinjaman dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 24 bulan.

Jaminan Sertifikat Rumah

Bunga rendah mulai dari 0.9% per bulan dan tenor panjang hingga 7 tahun.

 

Temukan informasi menarik dan bermanfaat lainnya hanya di BFI Blog!

Sertifikat Rumah

Bunga rendah mulai dari 0.9% per bulan dan tenor pinjaman panjang hingga 7 tahun. Lihat Syarat

BPKB Motor

Dapatkan pinjaman dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 24 bulan. Lihat Syarat

BPKB Mobil

Dapatkan dana pencairan hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 4 tahun. Lihat Syarat

Kategori : Informasi Umum