Bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban seluruh pengguna kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat. Sayangnya, karena dilakukan hanya setahun sekali, tidak sedikit orang yang justru telat menjalankan kewajibannya. Alhasil, mereka dibebankan untuk membayar denda pajak motor.
Nah, bagi Anda yang merasa telat bayar pajak, artikel satu ini akan sangat membantu Anda dalam menghitung besaran biaya yang perlu dibayarkan. Berikut cara menghitungnya.
Cara Menghitung Denda Pajak Motor
Pajak kendaraan bermotor telah diatur dalam UU No. 28 Th 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Selain itu, pembahasan lebih legkapnya terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) ini ada pada pasal 3 sampai dengan pasal 8 yang di dalamnya terlampir perhitungan pajak kendaraan bermotor.
Lalu, berapa besaran biaya yang perlu Anda keluarkan untuk membayar denda pajak motor? Pada dasarnya, nominal yang perlu dibayarkan terkait denda pajak motor dipengaruhi oleh beberapa hal seperti jenis kendaraan dan lamanya tunggakan. Jika Anda terlambat bayar pajak satu hari biasanya akan diberikan kompensasi alias bebas denda.
Adapun hitungan denda pajak motor mengacu pada perhitungan di bawah ini.
-
Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan adalah PKB X 25%
-
Denda keterlambatan 2 bulan lebih = PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ
-
Denda keterlambatan 3 bulan lebih = PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ
-
Denda keterlambatan 6 bulan lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
-
Denda keterlambatan 1 tahun lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
-
Denda keterlambatan 2 tahun lebih = 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
-
Denda keterlambatan 3 tahun lebih = 3 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Catatan:
PKB = Pajak Kendaraan Bermotor
SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Besaran SWDKLLJ bagi motor sebesar Rp32.000
Jika Anda masih kebingungan dengan perhitungan di atas, simak contoh yang satu ini.
Misalnya pajak motor yang Anda miliki sebesar Rp327.000 dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama dua bulan. Maka perhitungan dendanya sebagai berikut Rp327.000 x 25% x 2/12 + Rp32.000. Total denda telat bayar pajak motor yang harus Anda bayarkan sebesar Rp45.625
Baca Juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Terbaru, Bisa Darimana Saja!
Cara Mudah Cek Denda Pajak Motor
Penasaran berapa kisaran denda pajak motor yang harus Anda bayarkan? Sekarang Anda bisa mengeceknya secara online dan dari mana saja, tidak perlu bersusah payah datang ke Samsat. Ikuti langkah mudah berikut ini.
Cek di Situs E-Samsat
Cara pertama yang bisa Anda tempuh dengan mudah dan sederhana yaitu dengan mengakses situs website e-samsat.
1. Kunjungi situs e-samsat domisili Anda
2. Pada kolom yang tersedia, masukan nomor polisi kendaraan Anda
3. Selanjutnya, masukan NIK Anda (Nomor Identitas Kependudukan)
4. Tunggu sebentar sampai layar Anda menampilkan data-data terkait kendaraan Anda, lengkap dengan besaran denda pajak motor yang belum terbayarkan
Cek Melalui SMS
Kehabisan kuota, jaringan bermasalah, atau situs yang Anda tuju sedang mengalami gangguan? Cara yang satu ini bisa Anda jadikan alternatif untuk mengecek besaran denda pajak motor. Begini caranya:
1. Pastikan Anda mengetahui nomor layanan SMS domisili Anda
Sebagai contoh:
- DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) Nomor Polisi Kendaraan Anda, kirim ke 1717
- Jawa Barat: ketik poldajbr (spasi) Nomor Polisi Kendaraan Anda, kirim ke 3977
- Jawa Timur: ketik JATIM (spasi) Nomor Polisi Kendaraan Anda, kirim ke 7070
2. Tunggu beberapa saat
3. Selanjutnya Anda akan mendapatkan SMS balasan mengenai nominal denda pajak motor
Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB dan Cara Mudah Membuatnya
Cara Bayar Denda Pajak Motor
Berkat inovasi teknologi yang semakin baik, kini Anda bisa membayar denda pajak motor dengan dua metode. Pertama, membayar denda dengan cara konvensional atau offline. Kedua, bayar pajak motor secara online. Adapun caranya bisa Anda ikuti prosedur berikut.
Image Source: freepik/rawpixel.com
Bayar Denda Pajak Offline
Bayar pajak offline adalah cara konvensional yang umumnya dilakukan banyak orang. Lewat cara ini Anda bisa membayar denda setidaknyadi 3 tempat berbeda yaitu:
1. Gerai Samsat
2. Samsat Keliling
3. Kantor Pusat Samsat / Samsat Induk
Selain itu, Anda juga diwajibkan untuk membawa beberapa dokumen berikut ini.
1. STNK Motor dan fotokopiannya
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan fotokopiannya
3. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan dan fotokopiannya
Untuk prosedur pembayarannya, Anda bisa langsung mengunjungi loket pendaftaran yang Ada dan mengisi formulir pembayaran denda pajak motor. Petugas akan mengecek terlebih dahulu denda pajak motor yang Anda miliki untuk selanjutnya dilakukan pemanggilan dan Anda diminta untuk melakukan pembayaran.
Bayar Denda Pajak Online
Bagi Anda yang berdomisli di Jakarta dan tidak ingin bersusah payah untuk mengantre maupun tidak memiliki waktu untuk menyempatkan pergi ke Samsat di hari kerja, Anda bisa mengikuti cara bayar denda pajak motor online yang satu ini. Begini caranya:
1. Unduh aplikasi Samsat Online di Playstore dan App Store
2. Klik aplikasi yang sudah terunduh dan segera lakukan registrasi
3. Isi semua data yang diminta mulai dari nomer polisi, NIK, 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda
4. Cek ulang kelengkapan data Anda lalu klik ‘Lanjutkan’
5. Tunggu sebentar sampai sistem selesai memproses data Anda
6. Jika sudah selesai, pada layar Anda akan muncul data lengkap terkait kendaraan bermotor Anda, lengkap dengan nominal denda pajak motor yang harus dibayarkan
7. Setelah itu kode bayar akan muncul. Perlu diingat, kode ini hanya berlaku selama 2 jam saja. Oleh karenanya, segera selesaikan pembayaran melalui bank atau merchant lainnya
8. Jika sudah selesai Anda akan dikirimi e-Pengesahan STNK dan e-BPKB melalui jasa ekspedisi ke alamat yang Anda input sebelumnya
Penyebab Telat Bayar Pajak Motor
Pelbagai faktor bisa menjadi alasan mengapa seseorang bisa telat membayar pajak motor. Beberapa faktor yang umumnya terjadi yaitu sebagai berikut.
1. Lupa
Salah satu faktor yang paling umum terjadi pada banyak orang yaitu lupa. Lupa bisa disebabkan oleh berbagai sebab, antara lain tidak dibuatnya agenda atau jadwal pembayaran pajak, tidak ada yang mengingatkan, atau pun terlalu sibuk dengan urusan lain.
2. Sibuk
Setiap orang memiliki jumlah waktu yang sama yakni 24 jam dalam sehari. Meskipun begitu, banyak dari kita yang memiliki kesibukan ekstra dan mengakibatkan beberapa hal tidak terpegang. Hal ini berimbas pada tidak memungkinkannya membayar pajak tepat waktu.
Jika membayar pajak secara offline tidak memungkinkan, Anda bisa mencoba alternatif mudah dengan cara membayar pajak melalui Samsat Online. Jadi, Anda tetap bisa membayar pajak tepat waktu dan tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk membayar denda pajak motor.
3. Belum Memiliki Dana yang Cukup Untuk Membayar Pajak
Salah satu faktor yang menghabat seseorang membayar pajak motor tepat waktu yakni belum adanya dana yang memadai. Hal ini tentunya bisa terjadi pada siapa saja, terlebih jika kita mengalami musibah yang mengharuskan untuk mengeluarkan banyak biaya.
Adapun tips yang bisa Anda lakukan untuk mencegah hal ini terjadi yaitu:
1. Pisahkan uang bayar pajak dengan kebutuhan lainnya
2. Kelola cashflow bulanan sedemikian rupa
3. Jika terpaksa, Anda bisa meminjam terlebih dahulu
4. Kendaraan Masih Berstatus Kredit atau Belum Lunas
Faktor terakhir berikut ini umumnya terjadi pada pemilik kendaraan dengan status pembelian kendaraan dari pihak kedua yang mana belum dilakukan balik nama motor. Sehingga, untuk mengurus pajak kendaraan menjadi terkendala karena membutuhkan data pemilik kendaraan yang sebelumnya, khususnya KTP.
Sobat BFI, demikian informasi terkait cara membayar denda pajak motor. Besaran biaya yang harus dibayarkan bisa berbeda-beda tergantung dari berapa lama keterlambatannya. Jadi, pastikan untuk selalu membayar pajak motor tepat waktu ya supaya tidak perlu mengeluarkan biaya ekstra hanya untuk membayar denda. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.
Butuh pinjaman dana cepat tapi kendaraan bermotor belum balik nama atau pajak mati? BFI Finance siap membantu Anda!
Prosesnya aman, mudah, dan sudah terverifikasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Anda bisa ajukan pinjaman dengan pilihan jaminan yang bisa disesuaikan. Antara lain sebagai berikut.
Pencairan dana hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 3 tahun.
Pinjaman dana dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 18 bulan.
Bunga rendah mulai dari 0.9% dengan tenor panjang hingga 48 bulan.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pinjaman, silakan akses laman berikut ini.
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya hanya di BFI Blog. Artikel terbaru setiap Senin-Jumat!