Informasi Umum

Lengkap! Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Terbaru

Admin BFI
3 January 2023
218271
Lengkap! Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Terbaru

Cara membuat kartu keluarga wajib Anda pahami, khususnya bagi para pengantin baru. Sebab, keberadaan kartu keluarga sangat krusial untuk mengurus berbagai dokumen.

Sayangnya, belum banyak orang yang tahu cara membuat kartu keluarga secara mandiri. Alhasil, banyak orang di luar sana yang lebih memilih jasa calo. Padahal, untuk membuatnya tidaklah sulit. Anda bahkan bisa membuatnya secara online tanpa harus mengantri lama!

Lalu, bagaimana cara membuat kartu keluarga dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi? Simak selengkapnya di sini!

 

1. Apa Itu Kartu Keluarga?

Kartu keluarga adalah dokumen resmi yang memuat identitas anggota keluarga yang tinggal di rumah yang sama. Dokumen ini wajib dimiliki untuk mempermudah urusan administrasi yang berkenaan dengan data diri dan sebagai bukti domisili.

Kartu keluarga dibuat oleh pemerintah setempat dan di dalamnya berisikan data diri seperti; nama, tanggal lahir, dan hubungan keluarga dengan anggota yang tercantum di kartu keluarga.

2. Manfaat Kartu Keluarga

Dengan memiliki kartu keluarga (KK), Anda akan mendapatkan beberapa manfaat yang meliputi:

  • Sebagai tanda pengenal. Kartu keluarga bisa digunakan sebagai tanda pengenal selain KTP.

  • Sebagai syarat administratif. Misalnya mengajukan pinjaman ke perusahaan pembiayaan, menunjukan data diri saat menaiki transportasi publik seperti kereta, perpanjang SIM kendaraan bermotor, syarat gadai BPKB mobil dan motor.

  • Sebagai bukti domisili atau tempat tinggal seseorang.

  • Sebagai bukti hubungan keluarga. Perihal ini dapat dilihat dengan jelas pada KK yang ada.

  • Sebagai salah satu syarat mendapatkan akses ke layanan publik. Misalnya kesehatan dan pendidikan.

3. Syarat Membuat Kartu Keluarga

Sebelum membahas mengenai cara membuat kartu keluarga, ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan sebagai prasyarat dalam pembuatan kartu keluarga. Adapun persyaratan yang ada ditentukan dari tujuan pembuatannya.

3.1. Bagi Pasangan yang Baru Menikah

Cara membuat kartu keluarga untuk pasangan yang baru menikah adalah sebagai berikut.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Masing-Masing Pasangan.

  • Fotokopi e-KTP Orangtua Masing-Masing Pasangan.

  • Fotokopi Surat Nikah Kedua Orangtua Pasangan.

  • Fotokopi Buku Nikah atau Akta Nikah.

  • Fotokopi Akta Kelahiran (Opsional).

  • Surat Pengantar dari RT/RW Setempat.

3.2. Untuk Menambah Anggota Keluarga

Jika Anda memiliki anggota baru dalam keluarga seperti bayi atau mengadopsi anak, Anda dapat menggunakan persyaratan berikut ini.

  • Surat Pengantar dari RT/RW Setempat.

  • Kartu Keluarga yang Lama atau Fotokopi KK Lama yang Telah Dilegalisir.

  • Fotokopi Akta Nikah Orang Tua.

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit.

3.3. Untuk Menambah Anggota Keluarga yang Ingin Menumpang KK

Sedangkan jika ada yang ingin menumpang untuk tinggal di rumah Anda dalam rentan waktu yang lama, persyaratan pembuatan KK sebagai berikut.

  • Surat Pengantar dari RT/RW Setempat.

  • Membawa KK Lama dan KK yang Ditumpangi.

  • Surat Keterangan Pindah Domisili.

  • Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri (Khusus Untuk Masyarakat Indonesia yang Sebelumnya Tinggal di Luar Negeri).

  • Izin Tinggal Tetap, Paspor, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau Surat Tanda Lapor Diri (Bagi WNA/Warga Negara Asing).

3.4. Pengurangan Anggota KK

Pengurangan anggota pada kartu keluarga dapat dilakukan secara online dengan cara membuat kartu keluarga yang baru dan memenuhi persyaratan berikut.

  • Kartu Keluarga yang Lama.

  • Surat Pengantar dari RT/RW Setempat.

  • Surat Keterangan Kematian (Bagi yang Anggota Keluarga Telah Meninggal Dunia).

  • Surat Keterangan Pindah atau Pindah Datang (Khusus Bagi Pendatang).

Persyaratan tersebut wajib dilampirkan bila ada keluarga yang meninggal dunia atau ingin memisahkan diri dari kartu keluarga yang sekarang.

3.5. Hilang atau Rusak

Sedangkan bagi Anda yang mengalami musibah seperti kehilangan kartu keluarga atau KK yang ada telah rusak, Anda dapat membuat yang baru dengan menyertakan persyaratan berikut.

  • Surat Keterangan dari RT/RW Tempat Tinggal Anda.

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Domisili Anda.

  • Membawa Kartu Keluarga yang Rusak (Jika KK yang Lama Rusak).

  • Fotokopi Dokumen Kependudukan atau KTP Salah Satu Anggota Keluarga’.

  • Dokumen Kemigrasian (Khusus Bagi WNA Pendatang).

 

Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB dan Cara Mudah Membuatnya

 

4. 5 Cara Mudah Membuat Kartu Keluarga

Ada 5 cara yang bisa Anda pilih untuk membuat kartu keluarga, baik itu secara konvensional maupun online. Diantaranya yaitu membuat KK melalui situs kemendagri, situs disdukcapil, aplikasi alpukat betawi, aplikasi pemuda, dan aplikasi si dnok. Untuk lebih jelasnya, simak caranya di bawah ini.

Lengkap! Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Terbaru

Image Source: pekanbaru.go.id

4.1. Situs Kemendagri

Membuat kartu keluarga (KK) kini tidak perlu lagi susah-susah mengantri. Anda bisa membuatnya secara online melalui situs resmi kemendagri. Cara membuat kartu keluarga di website tersebut sebagai berikut.

  • Kunjungi situs kemendagri.

  • Buat akun baru.

  • Masukan identitas diri seperti nama, nomor HP, dan alamat email yang aktif.

  • Buat kata sandi yang mudah diingat.

  • Jika sudah, masuk kembali dengan menggunakan nomor HP dan kata sandi.

  • Pada bagian laman yang ada, pilih menu pengurusan dokumen online.

  • Klik isi permohonan pembuatan KK.

  • Unggah semua persyaratan yang diperlukan.

  • KK yang baru akan dikirimkan ke alamat email Anda.

4.2. Situs Disdukcapil

Selain melalui situs kemendagri, Anda juga dapat membuat kartu keluarga melalui situs Disdukcapil daerah Anda. Langkah-langkahnya sebagai berikut.

  • Kunjungi situs Disdukcapil kota Anda.

  • Isi formulir pembuatan KK.

  • Unggah semua dokumen yang diminta.

  • Tunggu sampai proses pembuatan selesai.

Jika KK sudah selesai, pihak Disdukcapil akan menginformasikan pada Anda melalui SMS atau email.

4.3. Aplikasi Alpukat Betawi

Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta, Anda bisa membuat kartu keluarga melalui aplikasi bernama Alpukat Betawi. Selain itu, Anda juga dapat mengaksesnya melalui laman resmi yang ada. Begini cara membuat kartu keluarga melalui Alpukat Betawi.

  • Kunjungi situs resmi Alpukat Betawi atau unduh aplikasinya di Playstore atau App Store.

  • Pilih ‘Tambah Permohonan’.

  • Pastikan tidak ada kekeliruan. Jika sudah lengkap, klik ‘Selanjutnya’.

  • Pilih dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan masukan nomor HP Anda.

  • Klik ‘Simpan’.

  • Berikutnya, unggah semua kelengkapan persyaratan yang diminta termasuk surat keterangan KK hilang jika Anda menggantinya dengan yang baru.

  • Pilih ‘Service Point’ dan tanggal pengambilan dokumen.

  • Lanjutkan dengan memilih tanggal permohonan.

  • Klik ‘YA’ jika tidak ada perubahan atau Anda berubah pikiran.

  • Lalu klik gambar printer untuk melihat surat permohonan dan mengunduhnya.

4.4. Aplikasi Pemuda

Khusus untuk warga Bandung, sekarang Anda bisa membuat kartu keluarga dengan lebih mudah. Berikut cara membuat kartu keluarga dengan aplikasi Pemuda (Pemutakhiran Data Kependudukan Mandiri).

  • Unduh aplikasi Pemuda di Playstore atau App Store.

  • Buat akun baru dengan menggunakan identitas Anda.

  • Jika sudah, lakukan login.

  • Pada halaman dashboard pilih jenis dokumen yang Anda butuhkan.

  • Unggah persyaratan yang diminta.

  • Tunggu sebentar sampai Anda menerima notifikasi dari admin Pemuda.

  • Apabila dokumen yang Anda ajukan telah siap, nantinya Anda akan memperoleh sebuah file dengan format PDF yang bisa Anda unduh maupun dicetak.

4.5. Aplikasi Si Dnok

Selain di DKI Jakarta dan Bandung, Anda juga bisa mengajukan permohonan pembuatan KK melalui aplikasi, khususnya bagi Anda yang berdomisili di Semarang. Cara membuat kartu keluarga bisa dengan mudah Anda lakukan di aplikasi Si Dnok.

  • Pilih kategori pengajuan.

  • Isi formulir pengajuan dengan lengkap.

  • Unggah data persyaratan yang diminta.

  • Jika sudah, kirim pengajuan.

  • Admin Si D’Nok akan memproses data yang ada.

  • Jika terjadi pending pada proses tersebut, artinya ada dokumen yang belum lengkap atau tidak sesuai arahan. Apabila hal ini terjadi, silakan untu melakukannya dari awal.

  • Jika tahap pemrosesan data telah selesai, selanjutnya Anda akan mendapatkan notifikasi jika dokumen sudah siap.

  • Ambil dokumen tersebut ke Disdukcapil dengan membawa beberapa dokumen pendukung serti persyaratan pembuatan KK.

 

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Surat Keterangan Domisili Untuk Berbagai Keperluan

 

5. Biaya Pembuatan Kartu keluarga

Bagi Anda yang bertanya-tanya berapa biaya yang dibutuhkan untuk cara membuat kartu keluarga, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun alias GRATIS. Jangan sampai Anda terkecoh bila ada pungutan tertentu atau pungli.

6. Berapa Lama Proses Pembuatan Kartu Keluarga?

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2011, pembuatan kartu keluarga membutuhkan waktu 7 hari untuk pasangan yang baru menikah.

Sedangkan jika Anda mengajukannya secara online, pembuatan kartu keluarga hanya memakan waktu sehari bila tidak ada kendala pada sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan jaringan. Hal tersebut juga berlaku untuk pembuatan KK lainnya kecuali pasangan baru menikah.

7. Ciri Kartu Keluarga Keluaran Terbaru

Layaknya dokumen penting lainnya, kini kartu keluarga memiliki tampilan baru. Adapun ciri-cirinya sebagai berikut.

  • Dicetak di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram. Dengan begitu, KK secara resmi tidak lagi dicetak pada kertas khusus.

  • Tanpa tanda tangan basah pejabat Dukcapil.

  • Tanpa cap instansi atau lembaga.

  • Terdapat QR Code yang terhubung dengan situs resmi Dukcapil Kemendagri.

  • Kartu keluarga bisa dicetak sendiri melalui salinan digital yang dikirimkan ke email.

Sobat BFI, demikian informasi mengenai cara membuat kartu keluarga dengan mudah baik secara konvensional maupun online. Harapannya, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.

Jika Anda membutuhkan pinjaman dana cepat, BFI Finance merupakan pilihan yang tepat!

Beragam pilihan dan penawaran menguntungkan bisa Anda pilih dengan cara mengakses laman web di bawah ini!

 

BFI Finance adalah perusahaan yang melayani pinjaman multiguna jaminan bpkb motorbpkb mobil, dan sertifikat rumah atau ruko

Sertifikat Rumah

Bunga rendah mulai dari 0.9% per bulan dan tenor pinjaman panjang hingga 7 tahun. Lihat Syarat

BPKB Motor

Dapatkan pinjaman dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 24 bulan. Lihat Syarat

BPKB Mobil

Dapatkan dana pencairan hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 4 tahun. Lihat Syarat

Kategori : Informasi Umum