Melalui aturan Kementerian ATR/BPN, pemerintah akan mengubah sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik atau "Sertifikat-El" (Sertifikat Tanah Elektronik). Adapun ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2021 mengenai "Sertifikat Elektronik".
Lantas, apa itu sertifikat tanah elektronik? Mari kita tuntas lebih lanjut mengenai sertifikat tanah elektronik, bagaimana pembuatannya, dan keunggulan dari sertifikat tanah elektronik.
1. Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara membuat sertifikat tanah elektronik, Anda harus mengetahui lebih lanjut tentang dasar hukum yang mendefinisikan sertifikat tanah elektronik.
1.1 Dasar Hukum Sertifikat Tanah Elektronik
Dalam ketentuan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 tahun 2021 Sertifikat Elektronik, definisi dari sertifikat elektronik adalah segala bentuk hal yang memuat dan terkandung didalam sebuah sertifikat elektronik dan diperkuat oleh tanda tangan dalam bentuk Elektronik terlebih menunjukan data dan identitas sampai status subjek hukum untuk para pihak di dalamnya yang dalam hal ini diselenggarakan oleh pihak yang berwenang melakukan penyelenggaraan adalah pihak atau badan hukum yang sudah ahli dalam melakukan pemvalidasian sampai pengauditan data sertifikat elektronik.
Menurut Peraturan Menteri Pertahanan tentang "Sertifikat" yaitu ketentuan Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 mengenai pendaftaran tanah berbunyi: "Dokumen dalam bentuk Elektronik yang biasa dikenal dengan Sertifikat kemudian dalam hal ini disebut dengan sebagai Sertifikat elektronik.”
1.2 13 Kota Menerapkan Sertifikat Tanah Elektronik
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, menyampaikan bahwa perkembangan terbaru terkait kebijakan sertifikat tanah elektronik sedang berlangsung. Ia menjelaskan bahwa pengembangan program tersebut terus dilakukan, dan sebanyak 13 kabupaten/kota yang telah dinyatakan 'lengkap' menjadi prioritas untuk sepenuhnya menerapkan sertifikat tanah elektronik. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hadi di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel pada Rabu (10/1/2024).
Dilansir menurut detikcom, berikut sejumlah kabupaten/kota yang meraih predikat 'lengkap':
1. Kota Denpasar, Bali
2. Kota Madiun, Jawa Timur
3. Kota Bontang, Kalimantan Timur
4. Kota Tegal, Jawa Tengah
5. Kota Surakarta, Jawa Tengah
6. Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta
7. Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta
8. Kabupaten Badung, Bali
9. Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta
10. Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta
11. Kota Bogor, Jawa Barat
12. Kota Metro, Lampung
13. Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
2. Tujuan Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik
Penerapan sertifikat tanah elektronik dilakukan secara bertahap, dari aset BMN, BMD, BUMN, badan hukum, rumah ibadah, 12 hingga 13 kabupaten/kota lengkap, lalu di seluruh wilayah Indonesia. Adapun tujuan dari sertifikat tanah elektronik penting dimiliki oleh masyarakat dikarenakan hal-hal berikut:
2.1 Mengurangi Risiko Kehilangan dan Kerusakan
Tujuan utama dari penggunaan sertifikat tanah elektronik adalah untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul akibat kehilangan, pencurian, atau kerusakan yang dapat disebabkan oleh bencana, kebakaran, dan ancaman lainnya. Dengan menggunakan format elektronik, keamanan dan integritas informasi terkait kepemilikan tanah dapat lebih efektif dijaga.
2.2 Mudah dalam Pengelolaan Data
Penerapan sertifikat tanah elektronik juga bertujuan untuk memudahkan pengelolaan data. Dengan proses elektronik, data-data terkait tanah dapat dilakukan dengan lebih efisien, menghemat biaya, dan meningkatkan tingkat kerahasiaan serta keamanan data. Dengan demikian, keakuratan dan ketersediaan informasi kepemilikan tanah dapat dijaga dengan lebih baik.
3. Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik
Sertifikat tanah elektronik menawarkan sejumlah keunggulan yang signifikan dalam berbagai aspek. Beberapa di antaranya termasuk:
3.1 Efisiensi Waktu Penerbitan
Sertifikat tanah elektronik memberikan keunggulan dalam hal efisiensi waktu penerbitan. Proses penerbitan sertifikat menjadi lebih cepat dan efisien, mengurangi waktu tunggu yang biasanya terkait dengan pembuatan dokumen fisik. Hal ini dapat mempercepat proses transaksi properti dan memberikan manfaat langsung kepada para pemegang sertifikat.
3.2 Mudah Dalam Proses Administrasi Pertahanan
Kelebihan lainnya dari sertifikat tanah elektronik terletak pada kemudahan dalam proses administrasi, khususnya terkait dengan transaksi jual beli dan hak tanggungan. Dengan format elektronik, proses administrasi menjadi lebih lancar, mengurangi kerumitan yang seringkali terkait dengan dokumen fisik. Ini dapat membantu para pemilik properti, pihak berkepentingan, dan instansi terkait dalam memproses dokumen dengan lebih efisien.
3.3 Meminimalisir Risiko Sertifikat Palsu dan Duplikasi
Sertifikat tanah elektronik juga memberikan keamanan tambahan dengan meminimalisir risiko terkait sertifikat palsu dan duplikasi. Format elektronik memungkinkan adopsi teknologi keamanan yang lebih canggih, seperti tanda tangan digital dan enkripsi data. Hal ini dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap upaya pemalsuan sertifikat, sehingga meningkatkan kepercayaan dalam transaksi properti dan keabsahan dokumen kepemilikan tanah.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Menghitungnya
4. Bentuk, Cara Membuat, dan Cara Mengganti Sertifikat Tanah Elektronik
4.1 Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik
Image Source: detikcom
Dalam sertifikat tanah elektronik yang akan datang, terdapat berbagai elemen yang akan digunakan, seperti hash code, QR Code, single identity, dan akan dijelaskan segala ketentuan penggunaannya, termasuk kewajiban dan larangan, penggunaan tanda tangan elektronik, serta format dokumen.
Dikutip dari akun resmi Kementerian ATR/BPN di Twitter dan Instagram, berikut rincian bentuk dari sertifikat tanah elektronik:
- Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan disusun sejajar dengan Lambang Garuda.
- Jenis Hak akan disesuaikan dengan hak atas tanah yang akan diberikan.
- Nomor Identifikasi Bidang (NIB) akan menjadi Single ID yang merujuk pada seluruh kegiatan pendaftaran tanah.
- Kode unik/hashcode akan menjadi identifikasi unik atas dokumen elektronik yang diterbitkan, terhubung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik.
- RRR (Right, Restriction, and Responsibility) akan dicantumkan dalam sertifikat.
- Gambar Bidang Tanah akan dilengkapi dengan keterangan surat ukur dan QR Code yang mengarah ke Surat Ukur Elektronik.
- Bagian perhatian akan berisi informasi terkait ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertifikat berbentuk dokumen elektronik ini.
- QR Code akan menjadi data encrypt ID sertifikat-el yang digunakan untuk mengakses informasi langsung dari sertifikat-el melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian.
- Pola garis halus bergelombang akan menjadi background sertifikat elektronik, mencerminkan pola pelayanan yang berkelanjutan (kontinuitas). Watermark logo Kementerian akan ditempatkan di tengah, ditambah dengan pola tulisan warna merah di sisi kiri dokumen.
- Tanda tangan elektronik akan diperkenalkan dengan gaya klasik modern, termasuk bentuk spesimen tanda tangan yang dilengkapi dengan cap kantor Pertanahan.
- Lambang BSHE sebagai penyedia TTE (Tanda Tangan Elektronik). BSHE merupakan instansi penyelenggara tanda tangan elektronik
4.2 Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik
Peraturan ini berlaku untuk tanah yang belum terdaftar, melibatkan serangkaian kegiatan yang mencakup pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak, pencatatan buku tanah, penerbitan sertifikat, serta penyajian dan penyimpanan daftar umum dan dokumen melalui sistem elektronik.
Baca Juga: Syarat Gadai Sertifikat Rumah dan Hal Lain yang Perlu Dipertimbangkan
- Kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik melibatkan dokumen elektronik seperti:
a. Gambar ukur
b. Peta bidang tanah atau peta ruang
c. Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang
d. Dokumen lain yang hasil dari pengumpulan dan pengolahan data fisik
- Tanah yang telah ditetapkan batasnya dalam pendaftaran sistematik atau sporadik akan diberikan nomor identifikasi bidang tanah.
- Pembuktian hak atas kepemilikan tanah dilakukan dengan menggunakan alat bukti tertulis dalam bentuk dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik, dan/atau dokumen yang mengalami alih media menjadi dokumen elektronik.
- Pengumpulan dan penelitian data yuridis dilakukan melalui beberapa dokumen elektronik.
- Tanah yang telah ditetapkan haknya atau memiliki status tanah wakaf akan didaftarkan melalui sistem elektronik dan diterbitkan sertifikat elektronik.
- Pemegang hak atau nazhir akan diberikan sertifikat elektronik beserta aksesnya sebagai hasil dari proses tersebut.
4.3 Syarat Ganti Sertifikat Tanah Elektronik
Transformasi menjadi sertifikat tanah elektronik hanya memungkinkan untuk dilakukan pada bidang tanah yang sudah tercatat dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, atau tanah wakaf.
- Proses penggantian ini dapat diakses melalui permohonan layanan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Penggantian hanya dapat dilaksanakan apabila data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertifikat sesuai dengan informasi yang terdokumentasi dalam sistem elektronik.
- Apabila terdapat ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan validasi melalui data pemegang hak, aspek fisik, dan yuridis. Proses penggantian menjadi sertifikat tanah elektronik, atau sertifikat-el, melibatkan penyertaan perubahan buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun dalam bentuk dokumen elektronik.
- Setelahnya, perubahan tersebut akan dicatat pada buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun. Kepala Kantor Pertanahan bertanggung jawab untuk menarik sertifikat yang kemudian disatukan dengan buku tanah dan dijadikan warkah yang disimpan di Kantor Pertanahan.
- Seluruh warkah akan mengalami proses alih media berupa pemindaian (scan) dan disimpan dalam pangkalan data untuk keperluan perekaman dan pengarsipan.
Sobat BFI, berikut yang dapat disampaikan tentang sertifikat tanah elektronik. Perlu diketahui bahwa BFI Finance menyediakan pembiayaan dengan jaminan sertifikat rumah jika Anda memerlukan modal awal untuk usaha Anda. Adapun BFI Finance merupakan perusahaan pembiayaan yang melayani pinjaman multiguna dengan jaminan bpkb motor, bpkb mobil, dan sertifikat rumah atau ruko untuk keperluan Anda. Ajukan pembiayaan di BFI Finance, dengan proses yang cepat dan mudah. BFI Finance menyediakan pembiayaan konvensional kredit dengan jaminan yang dapat menjadi solusi Anda.