Kebijakan penggunaan plat nomor putih dengan tulisan hitam mulai diberlakukan sejak pertengahan tahun 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.
Pada pasal tersebut dijelaskan apabila TNKB kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional menggunakan plat berwarna putih dengan tulisan hitam.
Adanya perubahan plat nomor ini tentu menjadi sesuatu yang baru bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, sudah sebaiknya kita mengenal lebih dekat terkait kebijakan baru ini. Untuk memudahkan Anda dalam memahaminya, mari kiat simak penjelasan berikut ini.
1. Sekilas Mengenai Plat Nomor Kendaraan
Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih dikenal dengan plat nomor adalah identitas yang dimiliki kendaraan bermotor di Indonesia.
Plat ini tersusun dari kombinasi huruf dan angka unik yang sudah disesuaikan dengan kode plat daerah setempat. Adanya plat ini berfungsi sebagai pembeda antara satu kendaraan dengan kendaraan lainnya.
Selain itu, plat nomor juga berperan penting dalam pengelolaan arus lalu lintas agar lebih rapi dan tertata. Plat nomor memiliki warna yang bervariasi, mulai dari plat nomor putih, merah, kuning, dan lainnya.
Baca Juga: Terlengkap! Ini Daftar Plat Nomor Kendaraan di Seluruh Indonesia!
2. Arti Warna Plat Nomor di Indonesia
Indonesia memiliki beragam warna plat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Berikut penjelasan masing-masing warna yang ada.
2.1. Putih
Plat nomor putih diperuntukan untuk kendaraan milik perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA) atau keduataan, dan badan internasional.
2.2. Kuning
Plat nomor dengan warna kuning diperuntukan bagi transportasi atau kendaraan umum.
2.3. Merah
Plat nomor dengan warna ini merupakan warna plat yang cukup khas dan mudah untuk dikenali. Plat merah diperuntukan bagi kendaraan bermotor milik instansi pemerintahan (dinas pemerintahan).
2.4. Hijau
Terakhir yakni plat nomor warna hijau. Plat dengan warna ini diperuntukan bagi kendaraan yang masuk dalam kategori daerah terbatas. Seperti kawasan perdagangan bebas dimana daerah tersebut memberlakukan bea masuk sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Terbaru, Bisa Darimana Saja!
3. Mengapa Diberlakukan Pergantian Menjadi Plat Nomor Putih?
Adanya pergantian warna plat nomor kendaraan bermotor memiliki tujuan tersendiri. Antara lain yakni memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik. Warna plat nomor putih dinilai lebih mudah untuk dikenali oleh kamera CCTV ketimbang dengan plat nomor hitam.
Selain itu, nantinya plat nomor ini akan dipasangi sebuah chip yang memuat informasi data diri pemilik kendaraan, sehingga saat terjadi pelanggaran lalu lintas, pihak berwenang akan lebih mudah mengidentifikasikan siapa pemiliknya.
Chip tersebut diprakarsai dengan teknologi bernama RFID (Radio Frequency Identification) yang memungkinkan untuk mengidentifikasi objek melalui pancaran gelombang frekuensi radio. Selain untuk memudahkan proses identifikasi, chip tersebut juga digadang-gadang dapat terintegrasi dengan sistem lainnya seperti pembayaran tol.
4. Sejak Kapan Pergantian Plat Nomor Putih Diberlakukan?
Kebijakan pergantian plat nomor berwarna putih mulai diberlakukan sejak tahun 2022, tepatnya di bulan Juni. Di tahun yang sama, pihak Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan jika material plat nomor putih sudah didistribusikan ke Polda.
Pergantian plat nomor hitam ke plat putih dilakukan secara bertahap dan direncanakan akan selesai pada tahun 2027.
Infografis Plat Nomor Putih. Source: Aset Digital BFI Finance
5. Siapa Saja yang Berhak Menggunakan Plat Nomor Putih?
Plat nomor putih ditujukan untuk kendaraan bermotor perorangan, Perwakilan Negara Asing (PNA), Badan Hukum, dan Badan Internasional. Untuk lebih jelasnya, simak uraian di bawah ini.
5.1. Kendaraan yang Masa Berlaku Platnya Sudah Habis
Plat nomor atau TNKB memiliki masa berlaku sampai dengan 5 tahun. Jika di pertengahan tahun 2022 masa berlaku plat Anda sudah habis, maka plat yang lama akan diganti dengan plat nomor putih. Masa berlaku plat nomor bisa Anda lihat melalui STNK maupun angka berukuran kecil yang ada di bawah plat nomor.
5.2. Kendaraan Baru
Setiap kendaraan baru yang dibeli setelah bulan Juni 2022 akan menggunakan plat nomor warna putih. Jadi, jika Anda membeli kendaraan baru dan mendapatkan plat ini, Anda tidak perlu ragu dengan keasliannya, sebab plat ini memang beluk digunakan secara masal. Begitu pun juga dengan kendaraan bermotor yang Anda temui di jalanan.
5.3. Perpanjangan STNK 5 tahun
Saat melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, plat motor yang lama akan otomatis diganti dengan yang baru. Pada pergantian ini Anda akan mendapatkan plat nomor putih. Jadi, jangan heran jika warna plat Anda cukup berbeda dengan kendaraan bermotor lainnya, ya!
5.4. Perubahan Kepemilikan Kendaraan
Saat membeli kendaraan bekas, pemilik kendaraan baru diwajibkan untuk melakukan balik nama kendaraan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan keperluan lainnya. Nah, saat hal ini terjadi, plat nomor yang lama akan diganti dengan yang baru dan Anda akan mendapatkan plat nomor berwarna putih.
Bagi Anda yang masih menggunakan plat berwarna hitam, Anda tidak perlu khawatir ataupun panik. Anda masih bisa tetap menggunakannya sampai masa berlaku habis.
Baca Juga: Inilah Besaran Biaya Balik Nama Mobil dan Cara Mudah Mengurusnya!
6. Biaya Plat Nomor Putih
Dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, biaya pergantian dari plat nomor hitam ke plat nomor putih tidak mengalami perubahan biaya ataupun dikenakan biaya tambahan. Singkatnya, biaya yang perlu Anda keluarkan untuk pergantian warna plat ini sama dengan warna plat sebelumnya.
-
Rp 60.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3.
-
Rp 100.000 untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.
Harga di atas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
7. Cara Mudah Perpajang SIM 5 Tahunan
Salah satu cara untuk mendapatkan plat nomor putih adalah dengan melakukan perpanjangan SIM 5 tahunan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi gerai Samsat sesuai domisili kendaraan, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen yang dijadikan syarat untuk perpanjangan
2. Lakukan cek fisik kendaraan
3. Legalisir hasil cek fisik tersebut, legalisir dilakukan oleh petugas Samsat
4. Kunjungi loket perpanjangan STNK (loket progresif) dan isi formulir yang tersedia
5. Pastikan Anda mengisi semua data yang diminta tanpa melewatkannya satupun
6. Serahkan formulir pendaftaran bersamaan dengan syarat perpanjang STNK yang sudah Anda siapkan. Supaya tidak berceceran, Anda bisa memasukannya jadi satu ke dalam map
7. Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil sesuai antrian yang ada
8. Selanjutnya, pada saat dipanggil Anda akan diminta untuk membayar pajak sesuai dengan nominal yang tertera pada kertas yang diberikan oleh petugas
9. Lakukan pembayaran di loket yang sudah ditentukan
10. STNK dan plat nomor terbaru akan diterbitkan melalui loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
11. STNK dan plat nomor yang baru siap diambil
Jika Anda berencana untuk melakukan perpanjangan di gerai Samsat, pastikan Anda datang sesuai jam operasional yaitu pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Sedangkan untuk Samsat Keliling beroperasi pada pukul 08.00-12.00 WIB. Terkait jadwal dan lokasi Samsat Keliling bisa Anda cek melalui sosial media resmi Samsat dan Bapenda domisili Anda.
Sobat BFI, demikianlah informasi mengenai plat nomor putih. Semoga informasi ini dapat memberikan Anda gambaran yang cukup jelas mengenai regulasi pergantian plat nomor. Pada dasarnya tidak ada perbedaan yang cukup jauh antara plat nomor hitam dengan plat nomor putih. Pastikan untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku ya, Sobat!
Pinjam Dana Lebih Untung di BFI Finance!
Butuh dana cepat tapi kendaraan bermotor belum balik nama atau pajak mati? BFI Finance siap membantu Anda!
Beragam keperluan serta kebutuhan finansial Anda dapat kami bantu. Mulai dari modal usaha, biaya pendidikan, gaya hidup, dan lainnya.
Informasi selengkapnya dapat Anda akses melalui laman web di bawah ini.
BFI Finance adalah perusahaan yang melayani pinjaman multiguna jaminan bpkb motor, bpkb mobil, dan sertifikat rumah atau ruko