Informasi Umum

Segini Pajak Makan di Restoran Berdasarkan Provinsi

Admin BFI
14 March 2025
61
Segini Pajak Makan di Restoran Berdasarkan Provinsi

Pajak restoran merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah di Indonesia. Pajak ini dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran kepada konsumen. Namun, banyak masyarakat yang masih belum memahami secara mendalam mengenai pajak restoran, termasuk dasar pengenaannya, objek dan subjek pajak, perbedaan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta tarif yang berlaku di berbagai provinsi.

1. Pajak Makan di Restoran

1.1 Mengenal Pajak Restoran

Pajak restoran adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran kepada konsumen. Pelayanan ini meliputi penyediaan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat atau fasilitas lain yang dimiliki oleh restoran. Pajak ini termasuk dalam kategori pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah setempat dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, restoran didefinisikan sebagai fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang diantaranya adalah kafe, bar, rumah makan, kantin, dan jasa katering.

 

Baca Juga: Yuk, Kenali Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia

 

1.2 Dasar Pengenaan Pajak Restoran

Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh konsumen kepada restoran atas pelayanan yang diberikan. Jumlah pembayaran ini mencakup harga makanan dan/atau minuman serta biaya layanan (service charge) jika ada. Dengan kata lain, pajak restoran dihitung berdasarkan total tagihan yang dibayarkan oleh konsumen.

1.3 Objek dan Subjek Pajak Restoran

Objek Pajak:

Objek pajak restoran merupakan semua pelayanan yang disediakan oleh sebuah restoran. Pelayanan tersebut termasuk:

  • Penyediaan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat pelayanan.
  • Penyediaan makanan dan/atau minuman melalui jasa boga atau katering.

Subjek Pajak:

Subjek pajak merupakan individu atau kelompok dan badan yang melakukan pembayaran dari pelayanan restoran yang mereka dapatkan. Dalam hal ini, konsumen yang menikmati layanan restoran menjadi subjek pajak.

Wajib Pajak:

Wajib pajak restoran adalah pengusaha atau pemilik restoran yang menyelenggarakan pelayanan tersebut. Mereka bertanggung jawab untuk memungut pajak dari konsumen dan menyetorkannya kepada pemerintah daerah.

1.4 Perbedaan PPN dan Pajak Restoran

Seringkali terjadi kebingungan antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak restoran. Meskipun keduanya merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya:

Jenis Pajak:

  • PPN: Merupakan pajak pusat yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pajak Restoran: Merupakan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah setempat.

Objek Pajak:

  • PPN: Dikenakan atas hampir semua barang dan jasa yang dikonsumsi di Indonesia, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.
  • Pajak Restoran: Khusus dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penyediaan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat.

Tarif Pajak:

  • PPN: Sejak 1 April 2022, tarif PPN adalah 11%.
  • Pajak Restoran: Tarif maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang adalah 10%, namun besaran tarif dapat berbeda-beda di setiap daerah sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Perlu dicatat bahwa makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, rumah makan, dan sejenisnya dikecualikan dari PPN. Hal ini diatur dalam Pasal 4A UU PPN/PPnBM jo. UU HPP, yang menjelaskan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di tempat tersebut tidak dikenakan PPN. (pajak.go.id)

2. Tarif Pajak Makan di Restoran

pajak makan di restoran

Image Source: Freepik

2.1 Tarif Pajak Makan di Restoran Berdasarkan Provinsi/Kota

Tarif pajak restoran di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing melalui peraturan daerah. Meskipun undang-undang menetapkan tarif maksimal sebesar 10%, beberapa daerah menerapkan tarif yang berbeda sesuai dengan kebijakan lokal. Berikut adalah beberapa contoh tarif pajak restoran di berbagai provinsi/kota di Indonesia:

 

No

Provinsi/Kota

Tarif Pajak

 

Dasar Hukum

 

1

DKI Jakarta

10%

Perda No. 11 Tahun 2011

2

Bogor

10%

Perda No. 6 Tahun 2011

3

Yogyakarta

10%

Perda No. 1 Tahun 2011

4

Semarang

10%

Perda No. 4 Tahun 2011

5

Surakarta

3%, 5%, 10%

Perda No. 4 Tahun 2011

6

Surabaya

10%

Perda No. 4 Tahun 2011

7

Badung/Bali

10%

Perda No. 16 Tahun 2011

8

Palembang

10%

Perda No. 12 Tahun 2010

9

Medan

10%

Perda No. 12 Tahun 2003

10

Pekanbaru

10%

Perda No. 06 Tahun 2006

11

Banda Aceh

10%

Perda No. 7 Tahun 2011

12

Pontianak

5% - 10%

Perda No. 3 Tahun 2005

13

Balikpapan

3%, 7%, 10%

Perda No. 28 Tahun 2009

14

Manado

10%

Perda No. 2 Tahun 2011

15

Kupang

7% - 10%

Perda No. 2 Tahun 2016

16

Sumbawa

10%

Perda No. 4 Tahun 2006

17

Jayapura

10%

Perda No. 1 Tahun 2012

2.2 Cara Menghitung Pajak Restoran

Menghitung pajak restoran cukup sederhana karena pajak ini dihitung berdasarkan total pembayaran yang dilakukan oleh konsumen. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

Rumus Pajak Restoran:

Pajak Restoran = Tarif Pajak Restoran x Total Tagihan

Contoh Perhitungan: Seorang pelanggan makan di restoran di Jakarta dengan total tagihan sebesar Rp500.000. Dengan tarif pajak restoran sebesar 10%, maka perhitungan pajaknya adalah:

Pajak Restoran = 10% x Rp500.000 = Rp50.000

Sehingga total yang harus dibayar oleh pelanggan adalah:

Total Bayar = Total Tagihan + Pajak Restoran

            = Rp500.000 + Rp50.000

            = Rp550.000

Jika restoran juga menerapkan biaya layanan (service charge), misalnya 5%, maka perhitungan menjadi:

Service Charge = 5% x Rp500.000 = Rp25.000

Pajak Restoran = 10% x (Rp500.000 + Rp25.000) = Rp52.500

Total Bayar = Rp500.000 + Rp25.000 + Rp52.500 = Rp577.500

 

Baca Juga: 10 Ide Bisnis Franchise FnB Mudah dan Menguntungkan

 

2.3 Cara Bayar Pajak Restoran (Untuk Pemilik Restoran)

Bagi pemilik restoran, pajak restoran yang telah dikumpulkan dari pelanggan harus disetorkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut langkah-langkah pembayaran pajak restoran:

1. Melakukan Pendaftaran

  • Pemilik restoran harus mendaftarkan usahanya ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

2. Melakukan Pembukuan

  • Setiap transaksi yang dikenakan pajak restoran harus dicatat dengan baik agar perhitungan pajaknya dapat dilakukan dengan akurat.

3. Mengisi dan Menyetorkan Pajak

  • Pemilik restoran harus mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap bulan.
  • Pajak yang telah dikumpulkan dari konsumen harus disetorkan ke kas daerah sebelum jatuh tempo.

4. Melaporkan Pajak

  • Setelah melakukan penyetoran, pemilik restoran wajib melaporkan pajaknya ke kantor pajak daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

5. Sanksi Jika Terlambat Membayar Pajak

  • Jika pajak tidak dibayarkan tepat waktu, pemilik restoran dapat dikenakan denda atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing daerah.

Sobat BFI, itulah merupakan pajak restoran dan besaran pajak makan di restoran berdasarkan provinsi. Pajak restoran adalah pajak daerah yang dikenakan atas pelayanan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat usaha. Tarif pajak ini bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing, dengan batas maksimal sebesar 10%.

Pemilik restoran bertanggung jawab untuk memungut pajak dari pelanggan dan menyetorkannya ke pemerintah daerah. Dengan memahami sistem pajak restoran, baik pelanggan maupun pemilik usaha dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik serta mematuhi regulasi yang berlaku.

Jika Anda membutuhkan dana tambahan dalam merencanakan bisnis restoran, BFI Finance bisa menjadi solusinya. BFI Finance adalah perusahaan pembiayaan yang melayani pembiayaan untuk berbagai kebutuhan finansial, termasuk modal restoran Anda. 

 

Informasi mengenai Pinjaman Dana Tunai Jaminan BPKB Motor

Informasi mengenai Pinjaman Dana Tunai Jaminan BPKB Mobil

Informasi mengenai Pinjaman Dana Tunai Jaminan Sertifikat Rumah

Informasi mengenai Pembiayaan Syariah

 

BFI Finance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.

Kategori : Informasi Umum