BPKB adalah dokumen wajib yang dipegang oleh para pemilik kendaraan. Bilamana dokumen ini hilang, Anda wajib menggantinya dengan yang baru.
Pada artikel kali ini Tim BFI Finance telah berhasil merangkum sejumlah informasi penting terkait cara mengurus BPKB hilang, lengkap dengan rincian biaya dan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi.
Bagaimana cara mengurus BPKB hilang? Simak informasi selengkapnya di sini.
Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Mengurus BPKB Hilang
BPKB adalah dokumen penting yang harus dimiliki para pemilik kendaraan bermotor. BPKB dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS) dan berfungsi sebagai bukti konkrit kepemilikan kendaraan, pembayaran pajak tahunan dan lima tahun. Sebagaimana fungsinya yang sangat krusial tersebut, BPKB yang hilang haruslah diurus secepatnya.
Sebelum membahas mengenai apa yang harus dilakukan jika BPKB hilang, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut ini sebagai tahapan awal dalam cara mengurus BPKB hilang.
1. Surat kehilangan BPKB dari pihak kepolisian
2. Surat pernyataan BPKB hilang yang disertai materai Rp6.000
3. Surat pernyataan BPKB hilang dari Bank yang disertai dengan materai sebagai bentuk pernyataan BPKB tidak sedang dijadikan jaminan atau agunan
4. Fotokopi KTP atau SIM
-
Jika belum balik nama bisa melampirkan kwitansi asli pembelian kendaraan
-
Surat kuasa dan fotokopi KTP yang dikuasakan apabila pengajuan dokumen dilakukan oleh pihak ketiga yang diutus langsung pihak pertama
5. Fotokopi STNK
6. Fotokopi BPKB lama atau minimal hafal nomornya
7. Formulir permohonan
8. Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
9. Surat keterangan dari Reskrim
10. Pemberitaan BPKB hilang di surat kabar atau media masa
-
Surat kabar atau koran minimal 2 kali (wajib melampirkan bukti kwitansinya)
-
Radio minimal 2 kali (wajib melampirkan bukti kwitansinya)
Baca Juga: Inilah Besaran Biaya Balik Nama Mobil dan Cara Mudah Mengurusnya!
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Anda tentunya pasti bertanya-tanya berapa biaya pembuatan BPKB baru yang perlu dibayarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020, rincian biaya yang perlu dibayarkan untuk cara mengurus BPKB hilang sebagai berikut.
1. BPKB hilang untuk kendaraan roda 2 dan 3 dikenai tarif sebesar Rp225.000
2. BPKB hilang untuk kendaraan roda 4 atau di atasnya dikenai tarif sebesar Rp375.000
Sebagai informasi tambahan, biaya yang tertera di atas sama dengan biaya pembuatan BPKB baru.
Cara Mengurus BPKB Hilang
Mengurus BPKB hilang memanglah cukup rumit. Meskipun begitu, Anda harus tetap menempuh langkah-langkahnya agar tidak mendapati kesulitan di kemudian hari. Apa yang harus dilakukan jika BPKB hilang? Ikuti langkah-langkah berikut ini.
Image Source: Kibrispdr.org
1. Buat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi Terdekat
Cara mengurus BPKB hilang yang pertama yaitu membuat laporan kehilangan. Anda bisa langsung mengunjungi kantor polisi terdekat dan petugas akan membuatkan Anda Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan kehilangan BPKB.
Pada saat proses pembuatan laporan Anda akan ditanyai kronologi hilangnya BPKB. Baru setelahnya Anda akan diminta untuk membaca ulang kronologi yang tertulis dan menandatanganinya.
Setelah itu, Anda juga perlu membuat surat keterangan kehilangan dari bagian reserse (Reskrim). Prosesnya kurang lebih sama dengan pembuatan laporan kehilangan, Anda akan ditanyai terkait kronologi.
2. Buat Surat Pernyataan BPKB Hilang yang Dilengkapi Dengan Materai
Setelah selesai membuat laporan kehilangan dari pihak kepolisian dan reskrim, selanjutnya Anda perlu membuat surat pernyataan pribadi terkait kehilangan BPKB. Surat pernyataan ini dibuat dengan menandatangani pernyataan yang ada dan tidak lupa dibubuhi materai Rp6.000.
3. Surat Pernyataan BPKB Tidak Dijaminkan dari Bank atau Perusahaan Pembiayaan
Surat pernyataan BPKB tidak dijaminkan sebagai agunan dari pihak Bank dan perusahaan pembiayaan merupakan salah satu cara mengurus BPKB hilang yang harus Anda siapkan.
Untuk memperoleh surat ini Anda bisa berkunjung ke Bank yang ada di domisili Anda. Sebagaimana dengan surat pernyataan BPKB hilang yang dibuat secara pribadi, surat pernyataan dari Bank juga harus dilengkapi dengan materai.
4. Menyiarkan Berita Kehilangan di Media Masa atau Surat Kabar
Setelah semua cara mengurus BPKB hilang di atas Anda lakukan, selanjutnya Anda perlu mengiklankan berita kehilangan di media masa atau surat kabar. Anda bisa memilih radio ataupun koran.
Setelah berita atau siaran tersebut terbit, simpanlah potongannya dan dijadikan kliping sebanyak 2 sampai 3 lembar beserta kwitansi pembayarannya sebagai bukti konkrit bila Anda sudah menyebarkan berita kehilangan.
5. Kunjungi Samsat Terdekat
Lanjut ke cara mengurus BPKB hilang yang terakhir yaitu pergi mengunjungi kantor Samsat terdekat. Datanglah ke Samsat yang sama dengan yang terdaftar di BPKB Anda.
Bawa juga semua persyaratan dokumen yang sudah Anda siapkan untuk mempermudah petugas Samsat untuk memproses pembuatan BPKB yang baru.
Setelahnya Anda perlu melakukan cek fisik kendaraan. Setelahnya Anda bisa langsung ke loket BPKB untuk mengisi formulir permohonan bersamaan dengan melampirkan dokumen yang diminta.
Pembuatan BPKB yang baru atau duplikat dari BPKB yang hilang memakan waktu kurang lebih 1 bulan. Umumnya tergantung dari tanggal yang diinformasikan oleh petugas.
Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB dan Cara Mudah Membuatnya
Cara Mudah Cek BPKB Online
Informasi terkait BPKB dapat dengan mudah dicek secara online. Cara mengeceknya seperti di bawah ini.
DKI Jakarta
Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta, kini Anda dapat mengecek BPKB secara online. Cara cek BPKB adalah sebagai berikut.
- Buka situs website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Isi semua data yang diminta untuk mengecek BPKB. Antara lain yaitu Nomor Polisi (Nopol) dan NIK
- Periksa kembali data yang sudah dimasukan
- Klik verifikasi kotak keamanan dan pilih ‘cari’
- Pada layar Anda akan ditampilkan informasi mengenai BPKB dan informasi lainnya
Jawa Barat
Jika Anda berdomisili di Jawa Barat, Anda bisa memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Bapenda Jawa Barat. Ikuti prosedur berikut ini.
- Buka situs website https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Lengkapi data yang diminta seperti nomor polisi kendaraan Anda, warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)
- Isi kode keamanan lalu klik ‘cari’
Jawa Tengah
Bagi Anda yang berdomisili di Jawa Tengah Anda bisa memanfaatkan aplikasi bernama SAPKOLE. Prosedurnya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi SAPKOLE di Google Playstore
- Buka aplikasi yang sudah diunduh
- Pilih menu informasi
- Selanjutnya pilih menu kendaraan bermotor
- Masukan nomor polisi kendaraan Anda
- Selanjutnya tekan proses
Jawa Timur
Untuk masyarkat Jawa Timur Anda bisa melakukan pengecekan BPKB online dengan cara sebagai berikut.
- Kunjungi situs website https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
- Isi data yang diminta seperti Samsat asal kendaraan dan nomor polisi
- Cek ulang data yang sudah diisi
- Lakukan verifikasi lalu klik ‘Cek Data Kendaraan’
Tips Mendapatkan Pinjaman Jaminan BPKB
BPKB tidak hanya dijadikan sebagai syarat untuk membayar pajak atau menunjukan bukti sah kepemilikan suatu kendaraan. Akan tetapi, BPKB juga bisa dijadikan sumber dana untuk membantu kondisi finansial Anda.
Caranya yaitu dengan menjaminkan BPKB milik Anda ke perusahaan pembiayaan terpercaya seperti BFI Finance.
Anda bisa mendapatkan sejumlah pinjaman dana untuk berbagai kebutuhan Anda. Mulai dari pinjaman dana cepat untuk modal usaha, biaya pendidikan anak, sampai dengan gaya hidup. Informasi selengkapnya bisa Anda akses di tautan berikut.
Informasi Pinjaman Jaminan BPKB Mobil
Pencairan dana hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 3 tahun.
Informasi Pinjaman Jaminan BPKB Motor
Pinjaman dana dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 18 bulan.
Informasi Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah
Bunga rendah mulai dari 0.9% dengan tenor panjang hingga 48 bulan.
Mengajukan pinjaman dana di BFI Finance prosesnya aman, mudah, dan sudah terverifikasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Anda bisa ajukan pinjaman dengan pilihan jaminan yang bisa disesuaikan dengan keinginan serta kebutuhan Anda.
Sobat BFI, itulah informasi mengenai Cara Mengurus BPKB. Semoga informasi yang ada dapat mempermudah Anda dalam memahami setiap prosedur yang perlu dilakukan. Sampai berjumpa lagi di artikel berikutnya.
Dapatkan informasi menarik lainnya hanya di BFI Blog. Artikel terbaru setiap Senin-Jumat!