Money laundering adalah salah satu tindakan kejahatan yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang mencurigakan. Perilaku tidak etis ini telah lama menjadi PR bersama negara dan masyarakat dalam memeranginya. Sebab, kerugian yang dihasilkan tidak sedikit dan berimbas pada banyak kalangan. Maka dari itu, Indonesia khususnya memiliki Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), sebagai lembaga keuangan yang bertugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang atau money laundering ini. Melihat urgensi tersebut, tim BFI Finance merasa perlu untuk memberikan pemahaman kepada Sobat BFI semua, mengenai apa itu money laundering dan apa yang bisa menyebabkan seseorang terjerumus kedalam perilaku tidak terpuji ini. Berikut penjelasan lengkapnya.
Definisi Money Laundering
Money laundering adalah tindakan menyamarkan dana maupun aset yang bukan haknya dan berasal dari kegiatan kriminal. Tujuan seseorang melakukan money laundering adalah tidak lain untuk memperkaya dirinya sendiri. Tindakan ilegal ini dilakukan dengan cara menyamarkan sumber dana yang seolah-olah berasal dari aktivitas legal, dan biasanya oknum money laundering mengalihkan dana tersebut melalui kegiatan bisnis dan menyerahkan ke Lembaga keuangan yang sah.
Adapun dasar hukum kegiatan money laundering ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010.
Dasar Hukum Tindakan Money Laundering
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perbuatan yang dikategorikan sebagai tindakan pencucian uang atau money laundering adalah:
- Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
- Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
- Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Hukuman bagi pelaku tindak pidana pencucian uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatas adalah pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Jenis Money Laundering
Proses pencucian uang mencakup tiga langkah yang menjadi dasar operasional tindakan illegal tersebut, yaitu:
Penempatan (Placement)
Tindakan pertama dari pencucian uang atau money laundering adalah placement atau penempatan uang. Proses placement adalah ketika dana ilegal tersebut masuk ke dalam sistem finansial. Sistem finansial disini berarti Lembaga Keuangan yang menjadi tempat untuk menaruh dana ilegal tersebut, dapat berupa bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dan lain-lain. Pada tahapan ini, biasanya pelaku memecah dana ilegal menjadi beberapa pecahan kecil agar tidak mudah terdeteksi. Kemudian, mengalihkan uang tersebut melalui pembuatan cek, deposito, melakukan pembiayaan, dan kegiatan keuangan legal lainnya.
Lapisan (Layering)
Langkah kedua dari tindakan money laundering adalah dengan melakukan aktivitas layering. Layering adalah aktivitas yang dilakukan untuk menjauhkan uang yang diperoleh dari tindakan kejahatan tersebut. Cara yang biasa oknum money laundering lakukan adalah dengan membeli aset, berinvestasi, atau dengan menyebar uang tersebut dengan pembukaan rekening bank di beberapa negara dengan kriteria tax havens (surga pajak). Negara tax havens adalah negara yang memperbolehkan pemilik instrumen keuangan tidak membayar pajak atas kegiatan usahanya atau investasi. Sehingga, uang dari kegiatan money laundering secara nominal tidak berkurang dan dirasa aman karena berada jauh di luar negeri. Cara lain dari proses layering adalah dengan melakukan kegiatan offshore banking dan transaksi menggunakan perusahaan boneka (shell corporation).
Integrasi (Integration)
Langkah terakhir yang biasa dilakukan dari tindakan money laundering adalah integrasi atau integration. Aktivitas integration adalah upaya untuk menggabungkan atau menggunakan uang hasil money laundering untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk keuangan , dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, dan membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Cara yang biasa dilakukan oknum money laundering adalah dengan melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan korporasi.
Namun, dalam praktiknya, pelaku money laundering tidak selalu melakukan ketiga proses diatas secara bertahap, melainkan dengan menggabungkan dan melakukan tahapan-tahapan diatas secara berulang, sehingga seolah menciptakan proses pencucian uang yang rumit, terorganisir, dan melibatkan banyak pihak.
Money Laundering adalah Tindakan Ilegal. Image Source: Unsplash/Sasun Bughdaryan
Mencegah Money laundering
Dilansir dari halaman resmi OJK, terdapat beberapa perilaku untuk mencegah seseorang dari tindakan money laundering. Berikut beberapa pencegahan dari aktivitas merugikan ini.
1. Peran Penyedia Jasa Keuangan
- Menerapkan program anti pencucian uang dengan melakukan Customer Due Diligence (CDC) dan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk mengetahui profil dan risiko nasabah. Penerapan CDC dan EDD dapat dilakukan mulai dari identifikasi, verifikasi, monitoring calon nasabah, dan pengkinian profil nasabah.
- Melakukan pemantauan dan pengkinian data untuk mengetahui profil dan risiko nasabah terupdate.
- Memelihara data statistik atas rekening yang telah dilaporkan.
- Menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Mencurigakan (LKTM), Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
2. Peran Nasabah Penyedia Jasa Keuangan
- Wajib memberikan identitas dan informasi yang benar yang dibutuhkan oleh Pihak Pelapor dengan minimal memuat identitas diri, sumber dana, dan tujuan Transaksi dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pelapor dan melampirkan dokumen pendukungnya.
- Dalam hal transaksi dilakukan untuk kepentingan pihak lain, setiap orang wajib memberikan informasi mengenai identitas diri, sumber dana, dan tujuan Transaksi pihak lain tersebut secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Transaksi pengiriman uang melalui sistem transfer wajib memberikan identitas dan informasi yang benar mengenai pengirim asal, alamat pengirim asal, penerima kiriman, jumlah uang, jenis mata uang, tanggal pengiriman uang, sumber dana, dan informasi lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib diberikan ke Penyedia Jasa Keuangan.
- Secara tegas menolak untuk menyimpan dana kepemilikan orang lain pada rekening yang dimiliki tanpa kejelasan asal usul sumber dana.
- Secara tegas menolak dana yang tidak diketahui asal usulnya.
3. Peran Masyarakat Umum
- Tidak membeli harta atau aset yang tidak jelas status kepemilikannya.
- Tegas menolak pemberian sumbangan dana tanpa kejelasan peruntukannya untuk siapa.
- Tegas menolak mendanai pembelian bahan kimia berbahaya yang diduga terkait kegiatan terorisme.
- Tidak terlibat dalam pengumpulan dana oleh yayasan bagi kegiatan yang tidak berhubungan dengan fungsi yayasan tersebut.
- Tegas menolak membantu pendistribusian buku, artikel, tulisan yang isinya cenderung anarkis atau radikal.
Demikianlah penjelasan mengenai apa itu money laundering. BFI Finance selalu turut serta dalam mencegah dan memberantas praktik ilegal tersebut baik di internal karyawan maupun debitur. Semoga kita semua dapat terhindar dari aktivitas merugikan money laundering ini, ya Sobat BFI. Karena sekali lagi, money laundering adalah perilaku yang tidak hanya merugikan diri sendiri melainkan juga banyak pihak.