Pajak adalah kewajiban warga negara yang diberlakukan oleh pemerintah setempat. Kewajiban warga untuk membayar pajak tentu memiliki kontribusi bagi negara. Adapun pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negaranya.
Masing-masing negara memiliki jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan oleh warganya, termasuk Indonesia. Agar Anda lebih memahami jenis-jenis pajak yang harus Anda bayar, Tim BFI Finance merangkumnya untuk Anda. Yuk, simak!
1. Jenis Pajak Berdasarkan Cara Pemungutannya
1.1 Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang dipungut secara langsung ke individu. Anda tidak dapat memindahkan pajak ke pihak lain. Adapun pembayarannya wajib Anda lakukan sendiri.
Salah satu pajak langsung yang sering Anda dengar adalah Pajak Penghasilan (PPh). Terdapat beberapa jenis PPh yaitu PPh 21 untuk karyawan, PPh 25 untuk penghasilan badan usaha, dan PPh 29. Sebagai ilustrasi, PPh 21 adalah pajak yang harus dibayarkan oleh orang-orang yang sudah memiliki gaji atau penghasilan. Jika Anda melihat slip gaji Anda, Anda akan temukan biaya "PPh 21" yang langsung dipotong oleh perusahaan.
Contoh lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika Anda memiliki properti dalam bentuk rumah atau bangunan, Anda harus membayar pajak atas tanah dan bangunan tersebut.
1.2 Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dapat dipindah ke pihak lain. Hal ini karena pajak ini tidak dikenakan langsung ke individu atau entitas wajib pajak.
Contoh yang paling sering Anda dengar adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN biasa dikenakan pada restoran untuk setiap makanan atau minuman yang konsumen konsumsi. Dalam hal ini, yang menjadi subjek pajak adalah pihak restoran, tetapi pajak dibebankan melalui makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh konsumen. Jadi, Anda sebagai konsumen telah membayar pajak makanan, tapi tidak langsung ke pemerintah.
Baca Juga: Telat Bayar Pajak? Begini Cara Praktis Menghitung Denda Pajak Motor
2. Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya
Pembagian jenis pajak berdasarkan sifat menentukan besar kecilnya pajak seseorang atau entitas wajib pajak.
2.1 Pajak Subjektif
Pajak subjektif berfokus dalam 'subjek' dalam menentukan besar kecilnya pajak. Pajak subjektif disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu atau perusahaan. Bayangkan Anda berada di satu kelas dan harus membayar iuran kelas. Siswa dengan orang tua yang mampu biasanya membayar iuran lebih besar dibandingkan yang tidak mampu. Sama seperti pajak, orang yang dianggap mampu diharapkan dapat lebih banyak berkontribusi kepada negara.
Pajak ini bertujuan untuk menciptakan keadilan. Jenis pajak ini berharap agar orang yang lebih mampu dapat memberikan kontribusi lebih besar kepada negara.
2.2 Pajak Objektif
Berbeda dengan pajak subjektif, jenis pajak objektif berfokus pada 'objek' yang dimiliki oleh individu atau perusahaan dalam menentukan besar kecilnya pajak. Pajak ini dihitung berdasarkan barang atau jasa yang kita gunakan atau beli.
Jenis pajak ini bertujuan untuk membebankan pajak secara adil kepada orang-orang yang menikmati barang atau jasa tertentu. Contohnya jika Anda membeli makanan, Anda harus membayar PPN. Besar PPN yang Anda harus bayar tidak bergantung pada berapa penghasilan Anda, namun pada harga makanan Anda.
3. Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutannya
3.1 Pajak Pusat
Jenis pajak ini adalah pajak yang dikelola dan dilakukan oleh pemerintah pusat atau nasional negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi pihak yang mengelola pajak pusat ini. Pajak pusat bertujuan untuk mendukung kebijakan dari pemerintah pusat dan anggaran. Seperti pembangunan sekolah, bantuan kesehatan, serta pembuatan jalan.
3.2 Pajak Daerah
Seperti namanya, pemerintah daerah suatu provinsi menjadi lembaga yang memungut pajak ini. Pemungutan pajak ini bertujuan untuk pembiayaan bagi proyek serta kebutuhan daerah. Besaran pajak daerah sendiri berbeda-beda tiap wilayah provinsi ataupun kabupaten/kota.
Adapun jenis pajak provinsi meliputi: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Rokok, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Air Permukaan.Sedangkan jenis pajak yang berlaku di kabupaten/kota meliputi: Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hotel, dan sebagainya.
Baca Juga: Cara Mudah Bayar Pajak Mobil Online, Tidak Perlu Datang Ke Samsat
4. Mengapa Membayar Pajak Itu Penting?
Image Source: Freepik
Pada dasarnya, membayar pajak itu menjadi kewajiban setiap warga negara yang memiliki penghasilan. Dilansir dari CNBC Indonesia, ini alasan-alasan kenapa membayar pajak itu penting:
4.1 Fasilitas Publik
Pajak yang dibayarkan setiap bulan digunakan oleh pemerintah untuk pembangunan serta pemeliharaan fasilitas publik. Dari mulai bidang infrastruktur (jalan, jembatan, bandara, pelabuhan), pelayanan publik (transportasi umum, sekolah, rumah sakit, puskesmas), hingga pengelolaan lingkungan (pengolahan sampah, sanitasi, dan sebagainya). Seluruhnya menggunakan dana pajak dari warga negara.
4.2 Subsidi Pemerintah
Selain fasilitas publik, pemerintah juga memanfaatkan pajak untuk memberikan subsidi kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu. Subsidi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta meratakan distribusi pendapatan. Contoh subsidi yang sering diberikan pemerintah meliputi subsidi bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan pangan.
Baca Juga: Simak 6 Aturan Renovasi Rumah Subsidi yang Telah Ditetapkan Pemerintah
4.3 Membantu Terciptanya Kesejahteraan Masyarakat
Dengan membayar pajak, Anda secara tidak langsung telah berkontribusi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. Melalui pajak, Anda telah membantu kelompok masyarakat yang kurang mampu serta meningkatkan kualitas hidup negara dengan fasilitas publik yang memadai.
Sobat BFI, berikut yang perlu Anda ketahui tentang jenis pajak yang ada di Indonesia. Dengan membayar pajak, Anda telah berkontribusi membantu negara. Yuk, taat bayar pajak!
–
BFI Finance adalah perusahaan pembiayaan yang melayani pinjaman gadai BPKB Motor, gadai BPKB Mobil, dan gadai sertifikat rumah. Nikmati pencairan hingga 95% nilai aset untuk BPKB Motor dan Mobil dengan suku bunga yang kompetitif di BFI Finance. BFI Finance telah resmi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Informasi mengenai Pinjaman Jaminan BPKB Motor
Informasi mengenai Pinjaman Jaminan BPKB Mobil
Informasi mengenai Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah
Informasi mengenai Pembiayaan Syariah
Apapun kebutuhannya, #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.