Jika Anda sudah akrab dengan istilah pembiayaan syariah, Anda pasti tidak asing dengan istilah Akad, yang merupakan jenis perjanjian antara dua belah pihak. Salah satu jenis akad yang umum digunakan adalah akad ijarah.
Secara bahasa, ijarah adalah ‘al-itsaabah (pengupahan). Dimana secara istilah, ijarah adalah pemilikan manfaat seseorang dengan imbalan. Mari simak artikel berikut jika Anda ingin lebih mengetahui tentang akad ijarah.
1. Definisi dan Konsep Ijarah
Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai rukun dan konsep ijarah, Anda perlu mengetahui definisi lengkap dari ijarah. Yang dimaksud ijarah adalah akad ‘mengupahi’ ketika hasil yang disepakati telah tercapai. Berikut definisi ijarah menurut undang-undang dan para ahli:
1.1 Menurut Undang-Undang
Menurut UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, akad ijarah adalah perjanjian antara pihak yang menyediakan dana untuk memindahkan hak guna atau manfaat sebuah ‘barang’ yang didasarkan transaksi sewa-menyewa. Dalam konteks yang lebih tradisional, properti yang disewakan tidak berpindah tangan. Dengan begitu, kepemilikan tetap pada pihak penyewa (musta’jir).
Sedangkan menurut UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah, akad ijarah adalah perjanjian dimana satu pihak menyewakan hak aset kepada pihak lain berdasarkan biaya dan periode yang telah disepakati oleh dua belah pihak.
1.2 Menurut Ahli
Sedangkan menurut Rachmadi Usman sebagai salah satu ahli, akad ijarah adalah sewa-menyewa barang milik pihak pembiayaan (muajjair) kepada pihak penyewa (mustajir). Nantinya, terdapat masa berlaku dan barang sewaan (muajjair) akan dikembalikan.
Menurut Wiku Suryomurti, akad ijarah adalah perjanjian dimana pihak pemilik barang (yang memberikan sewa) memiliki komitmen untuk memberikan manfaat (hak guna) barang yang mereka miliki kepada penyewa. Walau begitu, terdapat masa berlaku dan harus mengikuti kewajiban sebagai penyewa yaitu membayar biaya sewa (ujrah).
2. Dasar Hukum Ijarah
Konsep ijarah terdapat dalam beberapa sumber sebagai dasar hukumnya. Berikut merupakan beberapa dasar hukum Ijarah menurut Al-quran dan hadist Rasulullah:
2.1 Berdasarkan Al-quran
Walau tidak ada ketentuan yang rinci tentang upah dari akad ijarah, namun pemahamannya tersirat dalam beberapa ayat Al-quran. Salah satunya dalam:
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah (2): 233).
Dalam ayat tersebut, diterangkan bahwa setelah memperkerjakan orang lain, hendaknya kita memberikan upah kepada mereka. Dalam ayat tersebut, menyusui menjadi ‘pengambilan manfaat’ dari orang yang dikerjakan. Jadi, yang dibayar bukanlah harga air susu, namun orang yang dipekerjakan.
2.2 Berdasarkan Hadist
Berikut adalah hadist Rasulullah SAW yang membahas tentang ijarah atau upah mengupah:
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhua (ia berkata),
وَاسْتَأْجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ رَجُلاً مِنْ بَنِي الدَّيْلِ ثُمَّ مِنْ بَنِي عَبْدِ بْنِ عَدِيٍّ هَادِيًا خِرِّيْتًا الْخِرِّيْتُ الْمَاهِرُ بِالْهِدَايَةِ.
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta Abu Bakar menyewa (mengupah) seorang penunjuk jalan yang mahir dari Bani ad-Dail kemudian dari Bani ‘Abdu bin ‘Adi.”[1]
Referensi : https://almanhaj.or.id/1640-ijarah-sewa-menyewa.html
3. Rukun dan Syarat Ijarah
3.1 Rukun Ijarah
Rukun dalam Ijarah adalah sebagai berikut:
- ‘Aaqid: orang yang menyewakan suatu barang (Mu’ajjir dan Musta’jir)
- Ma’quud ‘alaih, adanya upah (ujrah)
- Adanya shighah (Ijab qabul)
3.2 Syarat Sah Ijarah
Syarat-syarat sah ijarah adalah sebagai berikut:
- Ijarah pada sesuatu yang ada manfaatnya.
- Tujuan pemanfaatannya jelas.
- Pemanfaatannya diketahui.
- Pemanfaatannya mubah (dibolehkan).
- Upah ijarah harus jelas.
- Yang disewakan tetap ada bentuknya, bukan sesuatu yang bisa musnah seperti pada makanan.
- Ada jangka waktu sewa atau sepanjang pekerjaan tertentu, misalnya: menyewa kamar sebulan atau ada yang diupahi selama menyusui.
4. Jenis-Jenis & Contoh Akad Ijarah
4.1 Jenis-jenis Ijarah
Dalam konsep akad Ijarah, terdapat beragam bentuk yang mencakup penyewaan atau penyediaan jasa dan barang untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa upah. Jenis-jenis akad Ijarah ini dapat dibedakan menjadi beberapa kategori, antara lain:
- Ijarah Wa-Iqtina atau Al-Ijarah Muntahia Bittamleek
Dalam jenis akad ini, terjadi perjanjian atau wa’ad untuk pemindahan hak kepemilikan atas suatu benda yang disewakan pada waktu tertentu. Pengalihan kepemilikan dapat dilakukan setelah transaksi pembayaran atas objek Ijarah telah selesai. Proses pengalihan ini bisa dilakukan melalui akad terpisah dari akad Ijarah awal. Bentuk pembayaran pengalihan kepemilikan bisa berupa hibah, penjualan, atau pembayaran angsuran.
- Ijarah Thumma Al Bai’
Pada Ijarah thumma al bai’, penyewa menyewa barang dengan tujuan untuk membeli barang tersebut. Dengan demikian, setelah masa sewa berakhir, barang tersebut akan menjadi hak milik penyewa.
- Ijarah Mawsufa Bi Al Dhimma
Ijarah mawsufa bi al dhimma menjelaskan dengan rinci tentang manfaat dan jasa yang disewakan, namun tidak termasuk properti yang menghasilkan manfaat. Oleh karena itu, jika terjadi kerusakan pada properti tersebut, kontrak tetap berlaku.
- Ijarah Manfaat
Jenis ini melibatkan objek sewa yang berupa aset tidak bergerak seperti pakaian, perhiasan, kendaraan, rumah, dan sebagainya.
- Ijarah Pekerjaan
Ijarah pekerjaan berfokus pada penyewaan objek dalam bentuk pekerjaan atau jasa seperti memperbaiki barang, membangun bangunan, menjahit baju, mengantar paket, dan lain-lain.
- Ijarah Asli
Ijarah asli mirip dengan jenis Ijarah lainnya dalam hal melakukan transaksi sewa menyewa atas objek sewa yang diinginkan. Namun, dalam ijarah ini tidak ada perpindahan hak kepemilikan atas aset atau barang tersebut.
- Ijarah Lanjut
Ijarah lanjut melibatkan aktivitas penyewaan aset atau barang yang sebelumnya telah disewa oleh pemilik kepada pihak lain untuk waktu tertentu.
4.2 Contoh Akad Ijarah
Contoh dari akad ijarah adalah saat seseorang sedang mencari ruko untuk tempat usahanya. Kemudian, ia bertemu dengan pihak yang bersedia menyewakan properti. Setelah mengobservasi bangunan dari luar hingga dalam, penyewa setuju dengan properti yang akan disewakan. Hal ini yang membuat adanya kesepakatan antara dua pihak. Setelah keduanya setuju, pihak penyewa dapat menggunakan manfaat dari bangunan, sedangkan yang menyewakan juga memperoleh upah, sebagai manfaat.
Adapun produk pembiayaan syariah di BFI Finance yang saat ini menggunakan akad Ijarah adalah My Hajat. Pembiayaan ini untuk kebutuhan multijasa dengan jaminan BPKB Mobil, seperti pembiayaan pernikahan, sewa rumah, sewa ruko, pembelian franchise, renovasi rumah dan lainnya. Untuk informasi lebih lanjut untuk My Hajat dan produk-produk pembiayaan Syariah lain di BFI Finance, Anda dapat mengunjungi tautan berikut ini.