Informasi Umum

Dear Catin, Simak Syarat Nikah di KUA yang Harus Diketahui

Admin BFI
6 June 2024
5998
Dear Catin, Simak Syarat Nikah di KUA yang Harus Diketahui

Menikah merupakan fase hidup ketika seseorang telah menemukan pasangan dan mereka berkomitmen untuk hidup bersama. Itulah yang membuat persiapan nikah menjadi salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu oleh banyak pasangan. Salah satu persiapan penting yang harus dilakukan adalah mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), paling cepat 3 bulan sebelum akad dilaksanakan.

 

Namun sebelum melaksanakan pendaftaran nikah di KUA, terdapat beberapa syarat nikah di KUA yang harus diketahui dan dipenuhi. Jika Anda ingin mengetahui syarat-syarat apa saja yang harus diketahui, simak artikel ini sampai habis.

 

 

1. Syarat Nikah di KUA

Untuk mendaftarkan pernikahan di KUA, calon pengantin harus memenuhi beberapa persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen. Secara hukum di Indonesia, persyaratan nikah di KUA ini diatur di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diamandemen oleh Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai syarat nikah di KUA tahun 2024 yang harus Anda ketahui agar tidak bingung mempersiapkannya:

 

1.1 Syarat Umum

Pertama, terdapat syarat nikah di KUA secara umum. Syarat umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin, baik pria maupun wanita, meliputi:

  1. Fotokopi KTP: Kedua calon pengantin harus menyediakan fotokopi KTP yang masih berlaku.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Kedua calon pengantin harus menyediakan fotokopi KK masing-masing.
  3. Akta Kelahiran: Fotokopi akta kelahiran dari kedua calon pengantin.
  4. Pas Foto: Pas foto ukuran 2x3 dan 3x4 dengan latar belakang biru sebanyak 4 lembar atau lebih masing-masing ukuran.
  5. Surat Pengantar RT/RW: Surat pengantar dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa calon pengantin adalah warga yang berdomisili di wilayah tersebut.
  6. Surat Keterangan Belum Menikah: Surat yang menyatakan bahwa calon pengantin belum pernah menikah, bisa didapatkan dari kelurahan setempat.
  7. Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2) Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4) yang didapatkan di kelurahan
  8. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  9. Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.

 

1.2 Persyaratan Nikah untuk Pria

Selain syarat umum, terdapat syarat nikah di KUA yang harus dipenuhi khusus untuk calon pengantin pria. Adapun syarat khususnya yaitu:

  1. Surat Izin dari Atasan: Jika calon pengantin pria adalah anggota TNI/Polri, surat izin dari atasan diperlukan.
  2. Surat Izin Orang Tua/Wali: Jika calon pengantin pria belum berusia 21 tahun, surat izin dari orang tua atau wali diperlukan.
  3. Surat Keterangan Kematian Istri (jika duda): Jika calon pengantin pria adalah duda, surat keterangan kematian istri sebelumnya harus dilampirkan.
  4. Surat Cerai: Jika calon pengantin pria pernah bercerai, surat cerai harus dilampirkan sebagai bukti bahwa pernikahan sebelumnya sudah sah bercerai.
  5. Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2) Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4) yang didapatkan di kelurahan
  6. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  7. Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  8. Pas foto kedua calon pengantin dengan ukuran 2x3 dan 3x4 dengan latar belakang biru sebanyak 4 lembar atau lebih masing-masing ukuran

 

1.3 Persyaratan Nikah untuk Wanita

Selain calon pengantin pria, calon pengantin wanita juga memiliki syarat nikah di KUA, Bagi calon pengantin wanita, ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi:

  1. Surat Izin dari Atasan: Jika calon pengantin wanita adalah anggota TNI/Polri, surat izin dari atasan diperlukan.
  2. Surat Izin Orang Tua/Wali: Jika calon pengantin wanita belum berusia 21 tahun, surat izin dari orang tua atau wali diperlukan.
  3. Surat Keterangan Kematian Suami (jika janda): Jika calon pengantin wanita adalah janda, surat keterangan kematian suami sebelumnya harus dilampirkan.
  4. Surat Cerai: Jika calon pengantin wanita pernah bercerai, surat cerai harus dilampirkan sebagai bukti bahwa pernikahan sebelumnya sudah sah bercerai.
  5. Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2) Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4) yang didapatkan di kelurahan
  6. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  7. Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  8. Pas foto kedua calon pengantin dengan ukuran 2x3 dan 3x4 dengan latar belakang biru sebanyak 4 lembar atau lebih masing-masing ukuran

 

1.4 Bagi Orang Tua/Wali Calon Pengantin

Orang tua atau wali dari calon pengantin juga memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, terutama jika calon pengantin masih di bawah umur atau memerlukan izin khusus:

  1. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali: Fotokopi KTP orang tua atau wali dari kedua calon pengantin.
  2. Surat Izin Orang Tua/Wali: Surat izin yang menyatakan persetujuan orang tua atau wali atas pernikahan tersebut, terutama jika calon pengantin belum mencapai usia 21 tahun.
  3. Surat Keterangan Wali Hakim: Jika calon pengantin wanita tidak memiliki wali nasab, maka diperlukan surat keterangan wali hakim dari KUA setempat.

 

Perlu diingat, persyaratan nikah di KUA dapat berbeda-beda pada setiap daerah. Anda perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan KUA tempat domisili Anda untuk memastikan persyaratan yang diperlukan.

2. Cara Daftar Nikah di KUA

Mendaftar pernikahan di KUA dapat dilakukan melalui dua cara: online melalui situs Simkah dan offline secara langsung di KUA. Berikut adalah langkah-langkahnya:

 

2.1 Daftar Nikah di KUA Online

Proses pendaftaran nikah di KUA secara online dapat dilakukan melalui situs Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Login ke Akun Simkah: Akses situs Simkah (simkah.kemenag.go.id) dan login ke akun Anda. Jika belum memiliki akun, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu.
  2. Daftar Nikah: Setelah login, pilih menu "Daftar Nikah" untuk memulai proses pendaftaran.
  3. Nomor Daftar Nikah dan Rekomendasi Nikah: Setelah mengisi formulir pendaftaran, Anda akan mendapatkan nomor daftar nikah dan rekomendasi nikah.
  4. Pilih Tempat dan Waktu Pelaksanaan Nikah: Tentukan tempat dan waktu pelaksanaan akad nikah sesuai dengan keinginan Anda.
  5. Masukkan Data Calon Suami dan Calon Istri: Isi data lengkap mengenai calon suami dan calon istri.
  6. Unggah dan Lengkapi Dokumen yang Diminta: Unggah dokumen-dokumen yang diminta seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan lain-lain.
  7. Nomor Telepon dan Alamat Email: Pastikan nomor telepon dan alamat email yang dimasukkan aktif untuk memudahkan komunikasi.
  8. Unggah Foto: Unggah pas foto calon pengantin dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
  9. Cetak Bukti Pendaftaran Nikah: Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, cetak bukti pendaftaran nikah untuk dibawa ke KUA saat verifikasi.
  10. Hadir di tanggal yang telah dipilih bersama calon pasangan dan wali nikah. Bawa seluruh bukti pendaftaran dan dokumen pernikahan asli beserta saksi nikah minimal 2 orang.

 

2.2 Daftar Nikah di KUA Offline

Pendaftaran nikah juga bisa dilakukan secara langsung di KUA. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datangi Kantor Kelurahan: Dengan membawa surat pengantar nikah dari RT/RW dan data diri Anda dan calon pasangan, lengkapi dan serahkan formulir permohonan nikah (N1 s.d. N4) di kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  2. Serahkan Dokumen ke KUA: Setelah mendapatkan formulir lengkap dan ditandatangani oleh pihak kelurahan, bawa seluruh dokumen yang telah disiapkan ke KUA kecamatan tempat akan dilaksanakannya akad nikah. Anda perlu datang ke KUA minimal 10 hari sebelum dilaksanakannya akad nikah.
  3. Pemeriksaan Data: Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan.
  4. Penentuan Tanggal Nikah: Diskusikan dengan petugas KUA dan penghulu mengenai jadwal yang tersedia untuk pelaksanaan akad nikah.
  5. Mengikuti bimbingan pra nikah yang dilakukan oleh penyuluh agama dari KUA.

 

Perlu diingat juga bahwa cara daftar nikah di KUA pada setiap daerah berbeda-beda. Anda perlu berkonsultasi lebih lanjut pada KUA tempat domisili Anda untuk memastikan cara dan syarat yang diperlukan.

 

3. Alur Prosesi Nikah di KUA

syarat nikah di kua

Image Source: Freepik

 

Setelah mendaftar nikah, ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam prosesi nikah di KUA. Berikut adalah alur prosesi nikah di KUA:

 

3.1 Mendatangi Ketua RT

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi ketua RT setempat untuk mendapatkan surat pengantar. Surat pengantar ini diperlukan untuk mengurus surat keterangan belum menikah dari kelurahan.

 

3.2 Mendatangi Kelurahan/Desa

Setelah mendapatkan surat pengantar dari ketua RT, langkah selanjutnya adalah mendatangi kelurahan atau desa untuk mengurus surat keterangan belum menikah dan surat pengantar ke KUA. Pastikan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran. Anda juga akan mendapatkan Surat keterangan untuk nikah (model N1), Surat keterangan asal-usul (model N2), Surat persetujuan mempelai (model N3), dan Surat keterangan tentang orang tua (model N4).

 

3.3 Keterangan Dispensasi Kecamatan

Jika ada calon pengantin yang belum mencapai usia minimal pernikahan atau pernikahan dilaksanakan kurang dari 10 hari, calon pengantin perlu mendapatkan keterangan dispensasi dari kecamatan. Dispensasi ini diberikan oleh camat setempat.

 

3.4 Mendaftar Secara Offline atau Online

Setelah seluruh persyaratan nikah lengkap, Anda dapat mendaftar untuk melakukan akad nikah secara offline atau online. Jika Anda mendaftar secara online, kunjungi situs Simkah dan ikuti prosedur yang tertera.

3.5 Mendatangi KUA Tempat Akad Dilaksanakan

Langkah terakhir adalah mendatangi KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan untuk menyerahkan semua dokumen yang sudah dilengkapi dan melakukan verifikasi akhir. Pastikan semua syarat nikah di KUA sudah terpenuhi dan dokumen sudah lengkap untuk menghindari masalah pada hari pernikahan.

 

3.6 Membayar Biaya Akad Nikah

Pembayaran biaya akad nikah dilakukan di KUA. Biaya ini berbeda-beda tergantung pada tempat dan waktu pelaksanaan akad nikah. Jika akad nikah dilaksanakan di luar jam kerja KUA atau di luar kantor KUA, biaya yang dikenakan biasanya lebih tinggi.

 

3.7 Mengikuti Bimbingan Pra-Nikah

Setelah seluruh dokumen persyaratan terverifikasi, Anda akan mendapatkan bimbingan pra nikah yang meliputi pengetahuan mengenai pernikahan dalam islam, hak dan kewajiban sebagai suami dan istri, dan bagaimana membangun rumah tangga yang harmonis.

 

3.8 Melakukan Akad Nikah

Langkah terakhir adalah melakukan akad nikah pada tanggal yang telah dipilih sebelumnya. Akad nikah akan dipimpin oleh Pejabat Pencatat Nikah dan wajib dihadiri oleh wali nikah beserta saksi nikah minimal 2 orang. Anda juga dapat mengundang keluarga dan sahabat calon pengantin pria atau wanita, tokoh agama setempat, namun hal tersebut tidak bersifat wajib.

4. Biaya Menikah di KUA

Biaya nikah di KUA bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti lokasi dan waktu pelaksanaan akad nikah. Jika akad nikah dilakukan di kantor KUA pada jam kerja, maka biaya yang dikenakan umumnya tidak dipungut alias gratis.

 

Namun, jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja KUA, seperti di rumah, gedung, atau tempat lain yang telah disepakati, maka calon pengantin harus membayar biaya administrasi. Besaran biaya tambahan ini adalah Rp 600.000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing. Biaya ini mencakup transportasi dan waktu tambahan petugas KUA yang akan memimpin prosesi pernikahan di lokasi yang dipilih.

 

Untuk memastikan tidak ada kendala dalam proses pembayaran, calon pengantin disarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke KUA setempat mengenai rincian biaya yang harus dipersiapkan.

 

Sobat BFI, berikut yang perlu Anda ketahui tentang syarat nikah di KUA. Perlu Anda ketahui bahwa syarat-syarat yang ada dalam artikel ini merupakan syarat nikah di KUA tahun 2024. Ketentuan ini mungkin akan bertambah ataupun berkurang di tahun yang akan datang, bergantung pada kebijakan pemerintah dan daerah masing-masing. Oleh karena itu, pastikan Anda terus memantau aturan yang berlaku saat ini. Selain itu, persyaratan nikah di setiap daerah juga berbeda, karenanya Anda juga perlu memastikan kembali pada KUA tempat Anda tinggal.

 

Walaupun pernikahan dapat dilangsungkan di KUA dengan biaya yang lebih terjangkau, namun acara pernikahan dapat menjadi opsi Anda dan pasangan Anda untuk merayakan hari bahagia kalian. Jika Anda ingin merayakan pernikahan dan membutuhkan dana tambahan, Anda dapat mengajukan pembiayaan di BFI Finance.

 

BFI Finance merupakan perusahaan pembiayaan yang melayani pinjaman multiguna dengan jaminan BPKB mobil, BPKB motor, dan sertifikat rumah atau ruko untuk berbagai keperluan Anda. Dengan bunga rendah dan tenor panjang, BFI Finance menawarkan pencairan 2-3 hari kerja. Ajukan pembiayaan Anda sekarang di BFI Finance!

Kategori : Informasi Umum