Pinjaman

Customer Due Diligence : Pengertian dan Tahapan Pelaksanaannya

Admin BFI
13 June 2022
60797
Customer Due Diligence : Pengertian dan Tahapan Pelaksanaannya

CDD atau Customer Due Diligence adalah salah satu istilah yang sering dijumpai dalam dunia keuangan. Kegunaannya untuk menilai risiko konsumen di dalam suatu perusahaan. Customer Due Diligence juga sering digunakan untuk proses kerja sama atau hubungan bisnis maupun pinjaman. Untuk informasi mengenai customer due diligence, simak artikel berikut. 

 

Pengertian Customer Due Diligence 

Customer Due Diligence adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan bank untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan profil nasabah (Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/28/PBI/2009). 

Kebijakan dan prosedur Customer Due Diligence wajib dilakukan saat melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah, walk in customer, transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau sama dengan Rp 100.000, adanya keraguan kebenaran informasi yang diberikan oleh nasabah, penerima kuasa dan atau Beneficial Owner, dan saat ada transaksi keuangan yang tidak wajar dan diduga tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme. 

Proses Customer Due Diligence

Customer Due Diligence Adalah

Pada dasarnya, customer due diligence dilakukan untuk mendapatkan informasi dan kebenaran dari data yang dibutuhkan. Adapun proses tahapan Customer Due Diligence adalah sebagai berikut. 

Identifikasi Nasabah 

Pada tahapan ini, PJK atau Penyedia Jasa Keuangan wajib mengelompokan calon nasabah dan nasabah sesuai dengan tingkat risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. Identifikasi ini meliputi profil nasabah, usaha yang dimiliki, lokasi usaha, pendapatan, jumlah transaksi, struktur kepemilikan, dan informasi lainnya yang dapat menjadi indikator tingkat risiko nasabah. 

Verifikasi 

Proses selanjutnya dari Customer Due Diligence adalah melakukan verifikasi atas informasi yang didapat dari calon nasabah melalui berbadagai media. Baik dari dokumen pendukung, pertemuan langsung oleh konsumen, maupun panggilan melalui sarana elektronik.

Pengkinian dan Pemantauan 

Penyedia Jasa Keuangan juga diwajibkan melakukan pengkinian data dan pemantauan terhadap hubungan usaha dengan nasabah dan memastikan transaksi yang dilakukan oleh nasabah sejalan dengan aturan yang ditetapkan. 

Tindak Lanjut 

Yang terakhir adalah tindak lanjut. Penyedia Jasa Keuangan dapat melanjutkan kerja sama atau hubungan usaha jika tidak ditemukannya indikasi tindak pencucian uang dan tindak pendanaan terorisme dalam program APU PPT. Sebaliknya, jika PJK tidak dapat memberikan kebenaran identitas dan dokumen nasabah, maka PJK harus menolak atau membatalkan transaksi untuk menjalin hubungan usaha. 

Perbedaan Customer Due Diligence dan Enhanced Due Diligence

CDD atau Customer Due Diligence penting dilakukan untuk terhindar dari risiko tindak kejahatan finansial pada suatu perusahaan. Untuk melengkapinya, beberapa perusahaan juga melakukan EDD atau Enhanced Due Diligence. Berikut perbedaannya. 

Enhanced Due Diligence

Enhanced Due Diligence merupakan proses yang dilakukan setelah nasabah dinyatakan berisiko bagi suatu perusahaan. EDD dilakukan untuk memvalidasi risiko nasabah yang diawali dengan proses skrining kemudian dilanjutkan dengan pengisian formulir sebagai pelengkap. 

Customer Due Diligence Adalah

Berikut adalah contoh transaksi atau contoh nasabah yang dinilai berisiko tinggi sehingga membutuhkan proses EDD : 

  • Orang yang terekspos secara politis

  • Terorisme 

  • Nasabah dengan histori transaksi dari negara yang berisiko tinggi 

  • Nasabah yang berlokasi di kawasan berisiko tinggi 

  • Nasabah dengan rekening koresponden 

  • Melakukan pembukaan rekening secara virtual tanpa tatap muka 

EDD di Indonesia sendiri bersifat wajib dan perlu observasi yang lebih dalam jika terdapat kasus yang mencurigakan. Adapun serangkaian kegiatan Enhanced Due Diligence seperti memperoleh material tambahan untuk mengidentfiikasi calon nasabah, mencari tahu lebih dalam sumber kekayaan calon nasabah, memahami hubungan bisnis yang akan dilakukan, dan melakukan pemantauan berkelanjutan. 

Pemantauan berkelanjutan dari EDD bertujuan untuk mengawasi seluruh transaksi selama hubungan bisnis terjalin, menyimpan dokumen catatan untuk keperluan CDD, dan mempertahankan responsivitas atas perubahan yang bisa terjadi pada profil risiko. 

Demikianlah informasi mengenai Customer Due Diligance dan tahapannya. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi pengetahuan baru bagi Sobat BFI. Berbicara terkait tindak pendanaan terorisme dan aksi pencucian uang, Sobat BFI yang ingin merintis bisnis bersama partner, pastikan memilih partner kerja yang terpercaya dan tidak memiliki catatan kriminal. Anda bisa menggunakan jasa konsultan bisnis untuk melindungi reputasi bisnis dan mencegah kejahatan finansial agar lebih aman.

Jika Anda berniat untuk menggunakan jasa konsultan bisnis dan memerlukan tambahan biaya, Anda bisa mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Dengan pencairan mulai dari 1 Miliar, Anda bisa mengembangkan bisnis menjadi lebih besar. Anda bisa mengajukan paket produktif di BFI Finance dengan syarat dan ketentuan berikut ini

Pengajuan pinjamannya mudah karena bisa dilakukan dari rumah, prosesnya cepat, bunga rendah, dan tenor panjang. Sampai akhir bulan ini, Anda juga berkesempatan mendapatkan cashback uang tunai jutaan rupiah setiap pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah melalui Promo Ameizing. Sekali Pengajuan, Banyak Keuntungan! 

Pengajuan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Kategori : Pinjaman