Bayar pajak mobil kini bisa dilakukan di mana saja, Anda tidak perlu repot-repot mengantri ke Samsat untuk bisa melakukannya.
Hanya dengan bermodalkan ponsel genggam dan kuota internet, bayar pajak mobil online bisa Anda lakukan di manapun di seluruh Indonesia!
Caranya sangat mudah dan sederhana. Yaitu melalui aplikasi bernama SIGNAL (Samsat Digital Nasional) buatan Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Aplikasi ini sengaja dibuat untuk memudahkan siapa saja dalam melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, yakni membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.
Lalu, bagaimana caranya bayar pajak mobil online? Simak langkah-langkanya di artikel berikut ini!
1. Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Meskipun pembayaran pajak mobil dapat dilakukan secara online, ada beberapa hal yang harus Anda persiapkan. Jangan khawatir, dokumen yang perlu Anda siapkan ini tidaklah banyak apalagi harus fotokopi!
Inilah dokumen yang harus Anda siapkan.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. NRKB (Nomor Regsitrasi Kendaraan Bermotor)
3. 5 Digit Terakhir Nomor Rangka
4. Aplikasi SIGNAL, bisa Anda unduh di Playstore maupun App Store
Image Source: samsatdigital.id
2. Kelebihan Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)
Ada beberapa kelebihan yang bisa Anda dapatkan dari bayar pajak mobil online melalui aplikasi SIGNAL. Diantaranya sebagai berikut.
1. Praktis dan aman, bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke Samsat
2. Bukti pembayaran pajak mobil dikirim langsung ke alamat Anda
3. Bisa bayar pajak semua kendaraan yang terdaftar sesuai dengan NIK KTP satu keluarga (KK)
4. Pembayaran pajak dapat dilakukan kapan saja, bahkan di luar jam operasional Samsat ataupun hari libur
Baca juga: Pinjaman Dana Tunai Terbaik Jaminan BPKB Mobil
3. Cara Mudah Bayar Pajak Mobil Online
Bayar pajak mobil kini bisa dilakukan secara online. Lebih mudah, aman, dan bisa Anda lakukan lewat telepon genggam Anda.
Untuk bayar pajak mobil online, ikuti langkah-langkah berikut ini.
Image Source: Freepik/rattana.r
3.1. Registrasi Akun
Bagi Anda yang belum memiliki akun SIGNAL, Anda bisa registrasi akun terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut.
1. Unduh aplikasi SIGNAL di Playstore maupun App Store
2. Buka aplikasi lalu pilih Daftar
3. Isi semua persyaratan yang diminta. Seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomer HP, kata sandi, dan konfirmasi ulang kata sandi
4. Klik Lanjut
5. Masukan foto KTP Anda, pastikan terlihat jelas dengan pencahayaan yang cukup
6. Verifikasi wajah dengan biometric. Arahkan kamera ke wajah Anda, pastikan wajah Anda berada pada area foto yang disediakan
7. Jika sudah sesuai, klik Gunakan Foto Ini
8. Setelah itu Anda akan menerima kode OTP
9. Masukan kode OTP tersebut di aplikasi sampai muncul tulisan Pendaftaran Berhasil
10. Registrasi ulang melalui email yang terdaftar sebelumnya
11. Registrasi telah berhasil, Anda bisa menggunakan aplikasi sesuai dengan keperluan Anda
3.2. Masuk/Login Aplikasi
Jika Anda sudah mendaftar sebelumnya, Anda bisa langsung membuka aplikasi SIGNAL melalui langkah berikut ini.
1. Buka Aplikasi
2. Masuk ke beranda, pilih Masuk
3. Masukkan nomer HP dan Kata Sandi yang sudah terdaftar
4. Cek ulang nomer HP dan Kata Sandi yang sudah dimasukan, lalu klik Masuk
3.3. Registrasi Kendaraan
Sebelum Anda dapat membayar pajak mobil secara online melalui aplikasi SIGNAL, Anda perlu mendaftarkan kendaraan bermotor Anda terlebih dahulu. Caranya cukup mudah, ikuti langkah di bawah ini.
1. Buka aplikasi SIGNAL
2. Pilih icon Tambah Kendaraan Bermotor di beranda
3. Masukan nomer registrasi kendaraan bermotor Anda
4. Masukan 5 digit terakhir nomer rangka
5. Klik Lanjut
6. Kendaraan Anda berhasil terdaftar di aplikasi SIGNAL
3.4. Registrasi Kendaraan Milik Orang Lain
Selain mendaftarkan kendaraan milik sendiri, di aplikasi SIGNAL Anda juga bisa mendaftarkan kendaraan milik orang lain. Misalnya pasangan Anda, sanak saudara, dan sebagainya. Langkahnya sebagai berikut.
1. Buka aplikasi SIGNAL
2. Pilih tanda tambah (+) sampai muncul form tambah dokumen data kendaraan
3. Isi form yang tersedia dengan melengkapi identitas pemilik kendaraan yang ingin Anda daftarkan
4. Masukan nama, NRKB (Nomor Regsitrasi Kendaraan Bermotor), 5 Digit Nomor Rangka terakhir, NIK pemilik kendaraan
5. Unggah foto KTP pemilik kendaraan
6. Cek ulang, pastikan semua data terisi dengan benar
7. Klik Lanjut sampai muncul pemberitahuan dokumen berhasil ditambahkan
3.5. Bayar Pajak Mobil Online
Setelah semua langkah di atas telah Anda ikuti, selanjutnya Anda bisa langsung menerapkan langkah-langkah di bawah ini untuk bayar pajak mobil online.
1. Buka aplikasi SIGNAL
2. Masukan nomer HP dan kata sandi
3. Pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK di beranda aplikasi
4. Masukan NRKB milik Anda yang sudah didaftarkan
5. Selanjutnya pada layar Anda akan terlihat informasi mengenai nominal pajak kendaraan bermotor, lengkap dengan asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang perlu dibayarkan
6. Setelah itu Anda akan diarahkan pada tampilan menu yang berisikan opsi untuk menggunggah bukti fisik pelunasan pembayaran pajak atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
7. Anda bisa langsung melewati bagian tersebut dengan mengklik Lanjut
8. Selanjutnya yaitu bagian proses pembayaran
9. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan. Pada aplikasi SIGNAL pembayaran pajak kendaraan bermotor bekerjasama dengan beberapa Bank seperti BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan Bank milik pemerintah daerah yang terdapat di aplikasi
10. Ikuti instruksi yang tertera di aplikasi
11. Segera lakukan pembayaran
12. Jika pembayaran sudah dilakukan, berikutnya Anda akan menerima bukti digital TBPKP
13. Bukti fisik pembayaran pajak mobil akan dikirimkan ke alamat Anda melalui Pos Indonesia setelah Anda mengisi persetujuan pengiriman TBPKP
Baca juga: Autodebet, Bayar Angsuran Gak Pake Ribet!
Pinjam Dana Lebih Untung di BFI Finance!
Butuh dana cepat tapi mobil belum balik nama atau pajak mati? BFI Finance siap membantu Anda!
Beragam keperluan serta kebutuhan finansial Anda dapat kami bantu. Mulai dari modal usaha, biaya pendidikan, gaya hidup, dan lainnya.
Klik laman web di bawah ini untuk informasi lebih lanjut!
Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Motor
Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil
Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah
Tidak hanya itu, dalam rangka menyambut hari kemerdekaan di bulan Agustus 2022, BFI Finance memiliki promo #PastiMerdeka di mana debitur berkesempatan mendapatkan cashback hingga Rp 77 Juta Rupiah! Ketentuan selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut ini, ya!
Sobat BFI, itulah cara bayar pajak mobil online. Semoga bisa membantu Anda selama proses pembayaran. Pastikan untuk selalu patuh membayar pajak, ya!