Informasi Umum

Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah Bebas Jasa Calo

Admin BFI
12 September 2022
159380
Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah Bebas Jasa Calo

Sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan suatu tanah dengan status hukum yang jelas. Sertifikat tanah ini wajib Anda miliki manakala membeli sebidang tanah atau berencana ingin balik nama tanah.

Dokumen penting ini harus segera Anda urus untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya yaitu sengketa tanah.

Meskipun sertifikat tanah adalah dokumen yang wajib dimiliki, nyatanya masih banyak masyarakat yang kebingungan untuk membuatnya.

Namun, tidak perlu khawatir karena artikel berikut ini akan memberikan informasi yang Anda butuhkan untuk membuat sertifikat tanah.

Lantas, bagaimana cara membuat sertifikat tanah yang baik dan benar? Berikut penjelasannya yang sudah TIM BFI Finance rangkum dari berbagai sumber terpercaya.

 

Syarat Membuat Sertifikat Tanah

Dalam urusan pembuatan sertifikat tanah ada beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan agar cara membuat sertifikat tanah berjalan dengan lancar dan tidak perlu bolak-balik ke rumah untuk mengambil dokumen yang tertinggal. Berikut ini syarat-syaratnya.

Syarat Utama

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon Sertifikat

3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Syarat Lainnya yaitu Mengenai Data Properti

1. Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya

2. Akta Jual Beli (AJB) apabila tanah yang diperoleh dari hasil jual beli

3. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)

4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Adapun Cara Membuat Sertifikat Tanah yang Bersifat Girik yaitu Sebagai Berikut

1. Letter C atau Girik

2. Surat Riwayat Tanah

3. Surat Riwayat Bebas Sengketa

Biaya Pembuatan Surat Tanah

Sebelum membahas mengenai cara membuat sertifikat tanah, pastikan Anda sudah mempersiapkan sejumlah dana untuk pembuatan surat tanah. Adapun besaran biaya yang perlu dikeluarkan berbeda-beda tergantung dari luas tanah dan lokasi tanah tersebut berada. Semakin luas dan strategis, maka semakin besar juga biaya yang diperlukan.

Meskipun biaya yang dikeluarkan bervariasi, semua biaya tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional.

Untuk memudahkan Anda dalam menghitung biaya pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, Anda bisa menghitungnya dengan rumus berikut ini.

Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000

Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000

Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000

Keterangan

Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.

L: Luas Tanah yang Diukur.

HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran tanah yang berlaku untuk tahun tertentu, komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

 

Baca Juga: Syarat Gadai Sertifikat Rumah dan Hal Lain yang Perlu Dipertimbangkan

 

Cara Membuat Sertifikat Tanah

Image Source: sumber-satuharapan

Cara Membuat Sertifikat Tanah

Ada dua cara atau tahapan yang bisa Anda tempuh untuk membuat surat sertifikat tanah. Cara membuat sertifikat tanah yang pertama yaitu secara mandiri dan yang kedua yakni melalui PPAT.

Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Membuat sertifikat tanah bisa dengan mudah dilakukan secara mandiri. Berikut ini tahapannya.

1. Kunjungi kantor BPN terdekat

Hal pertama yang harus Anda lakukan untuk cara membuat sertifikat tanah yaitu pergi ke kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional) sesuai dengan tempat tanah berada. Setelah itu ikuti prosedur berikut ini.

  • Pergi ke loket pelayanan sertifikat tanah

  • Ambil formulir pendaftaran dan lengkapi semua data yang diminta

  • Petugas akan memberikan map berwarna biru dan kuning

  • Minta kepada petugas untuk membuat janji pengukuran tanah

  • Setelah itu Anda akan menerima Surat Tanda Terima (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) untuk segera dilunasi. Dan biaya pendaftaran sebesar Rp50.000

2. Melakukan Pengukuran Lokasi

Cara membuat sertifikat tanah yang kedua yakni pengukuran tanah. Pengukuran tanah atau lokasi di mana tanah berada dilakukan ketika semua dokumen yang diminta telah dilengkapi dan pemohon menerima tanda terima dari Kantor Pertanahan.

Pengukuran yang ada dilakukan atas batas-batas yang ditunjukkan oleh pemohon. Maka dari itu, saat proses ini berlangsung pemohon diwajibkan hadir di lokasi. Untuk tarif pengukuraan tanah dapat Anda ketahui dengan cara mengirim pesan singkat atau SMS ke BPN.

Rumus perhitungan biaya pengukuran tanah bisa Anda lihat sebagai berikut.

Biaya pengukuran tanah = Luas tanah sampai dengan 10 Ha: Tarik Ulur = (L/500 x Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran (HSBKU) ) + Rp100.000

Untuk lebih jelasnya mari kita simak contoh di bawah ini.

Misalnya Anda berencana membeli sebidang tanah yang dijual di Bandung non pertanian dengan luas mencapai 500 m2 seharga Rp350 juta.

Maka biaya pengukuran tanahnya:

(500/500 x Rp100.000) +Rp100.000 = Rp200.000

3. Penerbitan Sertifikat Tanah

Setelah pengukuran tanah selesai, Anda akan memperoleh data Surat Ukur Tanah. Simpan surat tersebut untuk selanjutnya dijadikan satu dengan dokumen kelengkapan lainnya. Setelah selesai, Anda hanya perlu menunggu surat keputusan.

4. Melakukan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Selagi menunggu sertifikat tanah dibuat, Anda diharuskan untuk melakukan pembayaran BPHTB, ini juga sekaligus menjadi cara membuat sertifikat tanah yang terakhir. Untuk waktu penerbitan sertifikat tanah cukup memakan waktu, yakni berlangsung antara setengah hingga satu tahun. Untuk lebih pastinya Anda bisa menanyakannya langsung ke petugas BPN.

Cara Membuat Sertifikat Tanah Melalui PPAT

PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah jasa yang menawarkan pembuatan akta tanah mengikuti prosedur atau ketentuan yang berlaku.

Jasa PPAT sangat bisa diandalkan terutama jika Anda merasa kebingungan atau tidak memiliki banyak waktu luang untuk cara membuat sertifikat tanah.

Adapun prosedur pembuatan sertifikat tanah melalui PPAT adalah sebagai berikut.

1. Kunjungi kantor BPN terdekat

2. Ajukan permohonan ke PPAT

3. Pihak PPAT akan menerima permohonan yang diajukan

4. PPAT melakukan pengubahan nama pemilik tanah sebelumnya ke yang baru dengan cara mencoret bagian nama pemilik lama

5. Berikutnya, nama pemilik yang baru ditulis pada buku dan lembaran yang ada pada buku tanah dan sertifikat

6. Setelah itu kepala BPN akan menandatangani bagian tersebut lengkap dengan tanggal

7. Baru setelah itu PPAT akan membuat dokumen sertfikat rumah yang baru dalam waktu sekitar 14 hari atau sesuai dengan tanggal yang diberikan oleh PPAT

Sobat BFI, itulah informasi mengenai cara membuat sertifikat tanah. Pastikan untuk mengurusnya secara legal baik itu secara mandiri maupun melalui jasa PPAT. Jangan pernah mengandalkan calo atau cara lainnya yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Butuh pinjaman dana cepat cair dan aman? Ajukan pinjaman di BFI Finance! Prosesnya cepat dengan beragam pilihan produk yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Bisa untuk modal usaha, biaya pendidikan anak, kesehatan, sampai dengan gaya hidup.

Cek informasi selengkapnya di bawah tautan berikut ini.

Informasi Pinjaman Jaminan BPKB Mobil

Pencairan dana hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 3 tahun.

Informasi Pinjaman Jaminan BPKB Motor

Pinjaman dana dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 18 bulan.

Informasi Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Bunga rendah mulai dari 0.9% dengan tenor panjang hingga 48 bulan.

 

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya hanya di BFI Blog. Update setiap Senin-Jumat. Sampai ketemu lagi di artikel berikutnya!

Kategori : Informasi Umum