Buruknya kualitas udara saat ini membuat pemerintah menerapkan kebijakan baru bagi pemilik kendaraan. Kebijakan ini berupa uji emisi kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat. Melalui kebijakan ini harapannya kualitas udara yang ada dapat berangsur-angsur membaik.
Sehubungan dengan itu, kebijakan terkait uji emisi telah di atur melalui peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Pada peruturan ini disebutkan bahwa setiap kendaraan yang sudah berumur 3 tahun atau lebih wajib mengikuti uji emisi gas. Tidak hanya itu, pergub tersebut juga menekankan bahwa uji emisi kendaraan ini bisa dilakukan setiap tahunnya sebanyak 1 kali.
Bila mana terjadi pelanggaran terkait uji emisi, maka akan dikenai sanksi pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan denda maksimal sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil.
Berkaitan dengan kebijakan tersebut, pada artikel kali ini tim BFI Finance telah merangkum poin-poin penting yang berkaitan dengan uji emisi kendaraan.
Pengertian Uji Emisi Kendaraan
Uji emisi kendaraan adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan, termasuk dengan efisiensi pembakaran yang diuji melalui alat khusus yang tersedia di bengkel, dealer, dan lainnya. Dari adanya pengecekan mesin hingga efisiensi ini, kita dapat mengetahui layak atau tidaknya kadar buangan mesin yang akan memengaruhi tingkat polusi udara.
Pengertian tersebut sejalan dengan Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang memaparkan bahwa uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.
Cara Uji Emisi
Proses pengujian emisi pada kendaraan terbagi menjadi dua, yaitu motor dan mobil. Sekilas, proses yang diterapkan memang sama hanya saja ada hal tertentu yang menjadi pembeda. Untuk lebih lengkapnya, dapat Anda simak melalui uraian di bawah ini.
Cara Uji Emisi Gas Pada Motor
-
Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot motor
-
Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
-
Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
-
Dilakukan selama 5-7 menit
-
Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
-
Zat yang dideteksi di antaranya: yang dideteksi adalah CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).
-
Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi
Cara Uji Emisi Pada Mobil
Sedangkan untuk proses uji emisi mobil, dilansir dari Smart City Jakarta memiliki beberapa tahapan. Diantaranya sebagai berikut.
-
Teknisi akan melakukan kalibrasi alat guna memastikan parameter setiap alat berada di angka nol.
-
Untuk kendaraan mobil, parkir di atas permukaan datar, mesin menyala, dan berada dalam suhu kerja 60-70 derajat celcius (atau disesuaikan dengan rekomendasi manufaktur)
-
Pemeriksaan akan dilakukan, dengan mesin akan dinaikkan menjadi 1.900-2000 rpm (rotasi permenit). Proses ini dilakukan selama satu menit, sebelum dikembalikan dalam kondisi idie.
-
Pengukuran pun dilakukan dengan teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knaplot) sedalam 30 cm. Tahap ini berlangsung selama 20 detik, sesudah itu alat uji emisi akan mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO dan HC.
Manfaat Uji Emisi Kendaraan
Uji emisi kendaraan memiliki beberapa manfaat, yaitu:
1. Mencegah Keruskan Kendaraan
Melalui uji emisi kita dapat mengetahui kondisi mesin kendaraan. Hal ini tentunya sangat bermanfaat untuk mengecek kinerja mesin apakah sudah optimal dan mencegah kerusakan.
2. Menjaga Lingkungan
Manfaat kedua yang sangat berpengaruh yaitu dengan dilakukannya uji emisi kendaraan ini kita turut andil dalam menjaga udara bersih serta rendah polusi.
3. Menaati Aturan
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, uji emisi merupakan hal yang wajib dilakukan. Bila mana tidak menaati aturan ini, maka akan kenai denda sesuai dengan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan denda maksimal sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil.
Image Source: Unpslash/Matt Boitor
Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan
Syarat lulus uji emisi kendaraan tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 dengan mempertimbangkan ketentuan ambang batas emisi zat yang terkandung.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Lingkungan dan Perhutanan, berikut ini syarat resmi lulus uji emisi kendaraan.
-
Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
-
Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm. Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
-
Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
-
Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
-
Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
-
Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
-
Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm
-
Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
Baca Juga: Berikut Cara Menghilangkan Jamur Kaca Mobil dengan Bahan Seadanya
Cara Mengecek Surat Lulus Uji Emisi
Bukti surat lulus terkait uji emisi kendaraan dapat dicek langsung melalui surat yang diberikan oleh bengkel atau gerai resmi pengecekan uji emisi. Selain itu Anda juga dapat mengeceknya langsung melalui aplikasi e-uji emisi dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.
Di sisi lain pemerintah juga menyarankan Masyarakat untuk menyatukan surat lulus uji emisi dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) agar mudah dilakukan pengecekan.
Biaya dan Lokasi Uji Emisi
Biaya yang diperlukan untuk uji emisi sangat bervariasi. Misalnya untuk uji emisi mobil berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000. Harga ini tentunya tergantung pada tarif yang dipatok oleh bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dealer motor/mobil, maupun Kantor Dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan untuk biaya uji emisi sepeda motor, tarif yang dipatok biasanya kisaran tarif uji emisi mobil.
Lokasi Uji Emisi Kendaraan di Jakarta
Berikut ini beberapa lokasi uji emisi kendaraan di Jakarta.
Jakarta Timur
-
PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya Nomor 63, Pal Meriam
-
PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika Nomor 355, Cawang
-
Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto Nomor 1A,Malaka
-
Jaya CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi Nomor 7, RT 004/RW 005
-
Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono Nomor 20, Duren Sawit
Jakarta Selatan
-
Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan Rc Veteran Nomor 162, Bintaro Jakarta Pusat
-
PT Wahana Ritelindo, Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 32
Jakarta Utara
-
Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III
-
Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua Nomor 99A, RT 5/RW 2
Jakarta Barat
-
Jakarta Barat PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang Nomor 35, RT 001/RW 002, Kelurahan Kelapa Dua
-
Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Kav. Nomor 1, Kelurahan Sumur Batu
Pinjaman Mudah, Cukup Dengan BPKB Kendaraan!
Butuh pinjaman dana mudah, aman, dan cepat untuk berbagai kebutuhan? BFI Finance siap membantu Anda! BFI Finance merupakan perusahaan pembiayaan yang sudah terverifikasi oleh OJK. Dengan mengajukan pinjaman di kami, Anda akan memperoleh berbagai keuntungan. Diantaranya yaitu:
Pencairan dana hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 3 tahun.
Pinjaman dana dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 18 bulan.
Sobat BFI, demikian artikel mengenai uji emisi kendaraan. Harapannya semoga artikel ini dapat membantu pembaca sekalian memahami apa itu uji emisi kendaraan dan meningkatkan kesadaran untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Ikuti terus artikel kami mengenai bisnis, gaya hidup, informasi umum, dan sebagainya di BFI Blog. Update setiap Senin-Jumat!