Informasi Umum

IKD Adalah; Berikut Fungsi dan Bedanya dengan E-KTP

Admin BFI
18 March 2024
7856
IKD Adalah; Berikut Fungsi dan Bedanya dengan E-KTP

Pemerintah telah menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2022 sesuai dasar hukum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

 

Identitas Kependudukan Digital atau IKD adalah identitas berbasis digital yang direncanakan akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

 

1. Mengapa Ada Identitas Kependudukan Digital (IKD)?

Identitas Kependudukan Digital (IKD) hadir dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses digitalisasi kependudukan. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 Permendagri No. 72 Tahun 2002, IKD dirancang dengan beberapa tujuan yang mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat.

1.1 Tujuan IKD

1. Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Digitalisasi Kependudukan:

Tujuan dibuatnya IKD adalah untuk memastikan bahwa teknologi informasi dan komunikasi menjadi bagian integral dari upaya digitalisasi kependudukan. Hal ini tidak hanya mencakup penyimpanan data identitas, tetapi juga proses administrasi kependudukan yang lebih efisien.

2. Memanfaatkan Digitalisasi Kependudukan untuk Penduduk:

Dengan adanya IKD, penduduk dapat lebih mudah mengakses dan memanfaatkan data kependudukan mereka. Informasi seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen penting lainnya dapat diakses secara digital, memudahkan penduduk dalam mendapatkan akses ke layanan pemerintah dan nonpemerintah.

3. Mempercepat Transaksi Pelayanan Publik dan Privat:

Digitalisasi kependudukan melalui IKD dapat mempercepat proses transaksi pelayanan publik maupun privat. Penerapan sistem digital mengurangi waktu yang diperlukan untuk verifikasi identitas, sehingga pelayanan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.

4. Memperketat Keamanan Kepemilikan IKD:

Keamanan data menjadi prioritas dalam implementasi IKD. Sistem autentikasi yang diterapkan bertujuan untuk mencegah kebocoran dan pemalsuan data kependudukan. Hal ini menjadikan IKD sebagai instrumen yang aman dan dapat diandalkan untuk memverifikasi identitas seseorang.

 

1.2 Fungsi IKD

1. Membuktikan Identitas melalui Verifikasi Data:

Fungsi IKD adalah sebagai alat untuk membuktikan identitas seseorang melalui verifikasi data identitas yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian, pemilik IKD dapat dengan mudah dan cepat membuktikan identitasnya dalam berbagai situasi.

2. Verifikasi Biometrik, Data Identitas, Kode Verifikasi, dan QR Code:

Fungsi IKD melibatkan verifikasi berbagai elemen, seperti biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR Code. Ini memberikan tingkat keamanan yang tinggi dan memastikan bahwa setiap informasi yang terkandung di dalam IKD dapat diverifikasi dengan akurat.

3. Hak Otorisasi Pemilik IKD terhadap Data:

Pemilik IKD memiliki hak otorisasi terhadap data yang terdapat di dalamnya. Mereka dapat mengatur dan mengontrol siapa saja yang memiliki akses terhadap informasi identitas mereka. Hal ini memberikan kontrol penuh kepada pemilik IKD atas keamanan data pribadi mereka.

 

Dengan demikian, fungsi IKD adalah bukan hanya sebuah alat identifikasi, tetapi juga merupakan langkah maju dalam mewujudkan administrasi kependudukan yang efisien, aman, dan terjangkau. Melalui implementasi yang baik, IKD dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan layanan publik dan mendukung perkembangan masyarakat menuju era digital.

 

Baca Juga: Cara dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Terbaru

 

2. Perbedaan IKD dan e-KTP

Meskipun keduanya berisi data kependudukan, terdapat beberapa perbedaan yang terlihat, diantaranya:

2.1 Bentuk/Wujud

IKD berbentuk file digital yang memiliki QR Code. Walau begitu, QR Code hanya berlaku 90 detik saja, sehingga minim penyalahgunaan. Sedangkan e-KTP berbentuk kartu fisik yang dapat dipegang.

2.2 Penyimpanan

e-KTP dapat diamankan dalam dompet, tas, atau tempat penyimpanan kartu. Sedangkan IKD disimpan di aplikasi yang dapat diakses smartphone dan membutuhkan koneksi internet dan verifikasi bertahap untuk dapat mengaksesnya.

2.3 Fungsi

e-KTP sendiri memiliki banyak fungsi, seperti untuk membuka rekening, pengurusan izin, mendaftar SIM, dan sebagainya. Sedangkan IKD telah terintegrasi dengan dokumen-dokumen lain secara otomatis, seperti BPJS, NPWP, hingg DPT Pemilu.

2.4 Manfaat

e-KTP masih membutuhkan fotokopi untuk dapat mengakses dan mendaftarkan diri ke layanan publik, sedangkan IKD tidak lagi membutuhkan fotokopi. Pembuatan IKD sendiri tidak lagi memerlukan anggaran untuk blangko, ribbon, film dan cleaning kit, serta printer.

 

3. Cara Membuat IKD

IKD Adalah

Untuk membuat IKD tidak membutuhkan langkah yang rumit. Hanya cukup menyelesaikan 5 langkah saja dan IKD sudah dapat diakses.

3.1 Unduh Aplikasi

Unduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store.

3.2 Buka Aplikasi

Lakukan pengisian NIK, email, dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data.

3.3 Face Recognition

Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition.

Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QR Code (QR Code didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

3.4 Cek Email untuk Kode Aktivasi

Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QR Code (QR Code didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

3.5 Aktivasi Selesai

Aktivasi IKD telah selesai. KTP sudah bisa langsung diakses dengan cepat melalui aplikasi IKD di ponsel.

 

Demikian informasi yang diberikan seputar IKD sebagai pengganti e-KTP. Harapannya, pergantian ini mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan publik yang difasilitasi oleh pemerintah. Masyarakat juga diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas baru ini dengan sebaik-baiknya. IKD kedepannya mungkin dapat menjadi salah satu syarat dalam mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan seperti BFI Finance.

 

BFI Finance adalah perusahaan pembiayaan yang melayani pinjaman dengan jaminan BPKB motor, BPKB mobil, sertifikat rumah/ruko secara konvensional dan syariah untuk berbagai keperluan produktif dan konsumtif seperti pengembangan bisnis, renovasi rumah, investasi, dana pendidikan anak, dll.

Kategori : Informasi Umum