Ketika Anda membutuhkan dana cair dalam jumlah besar, mengajukan pinjaman jaminan sertifikat bisa menjadi alternatif yang tepat untuk Anda. Contohnya, untuk mengembangkan bisnis, sebagai biaya pendidikan, dan masih banyak lagi. Tentunya, sudah menjadi informasi umum bahwa sertifikat rumah memiliki nilai paling besar di antara aset lain yang bisa dijadikan jaminan pinjaman.
Layanan pinjaman jaminan sertifikat umumnya disediakan oleh berbagai keuangan, mulai dari bank hingga non-bank seperti perusahaan pembiayaan. Namun, tidak semua orang bisa mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat. Karena nilai asetnya yang besar, lembaga keuangan juga menetapkan persyaratan yang ketat pada calon debiturnya.
Salah satu persyaratannya adalah gaji dan profesi calon debitur. Tak jarang, beberapa debitur yang berprofesi sebagai karyawan mengalami penolakan dalam pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat.
Nah, bagi Anda yang hendak mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat dan berprofesi sebagai karyawan, tak perlu khawatir! Anda bisa mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di BFI Finance.
Ada kabar baik khusus untuk Anda yang berprofesi sebagai karyawan, nih! Anda bisa mendapatkan pinjaman jaminan sertifikat rumah dengan bunga 0.6% lho!
Yuk, simak persyaratan lengkapnya untuk mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di BFI Finance!
Syarat Dokumen Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah
Berikut sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di BFI Finance:
-
KTP, KK, atau Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)
-
NPWP
-
Sertifikat Rumah, IMB, dan PBB
-
Slip gaji pribadi dan pasangan (jika sudah menikah)
-
Surat keterangan kerja 6 bulan terakhir (untuk karyawan)
-
Legalitas Usaha (untuk wiraswasta) seperti SIUP, TDP, AKTA CV/AKTA PT, NPWP usaha
-
Rekening Koran 6 bulan – 1 tahun terakhir
Kriteria Nasabah dan Rumah Jaminan
Selain kelengkapan dokumen, calon nasabah dan rumah yang akan dijaminkan pun juga dinilai kelayakannya. Untuk mengajukan pinjaman di BFI Finance, calon nasabah harus berusia 21-60 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta atau karyawan tetap selama 2 tahun.
Rumah yang akan dijaminkan pun dinilai layak jika memenuhi persyaratan umum berikut:
-
SHM atau SHGB atas nama sendiri dan pasangan
-
Tidak berada di dalam gang atau jalan sempit (bisa muat 1 mobil)
-
Tidak dekat fasilitas umum, sutet, atau kuburan
-
Sedang dihuni dan tidak dalam proses jual
Dengan mengajukan pinjaman jaminan sertifikat di BFI Finance, Anda bisa mendapatkan tenor hingga 12-84 bulan, serta pencairan 60-80% dari nilai aset yang Anda jaminkan. Tentunya dengan proses yang cepat dan mudah.
Tunggu apalagi? Yuk ajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah Anda di BFI Finance!