Syariah

14 Istilah Keuangan Syariah yang Perlu Kamu Ketahui

Admin BFI
27 March 2024
4665
14 Istilah Keuangan Syariah yang Perlu Kamu Ketahui

Dalam ranah ekonomi syariah, kita seringkali menemui beragam istilah berbahasa Arab yang terdengar akrab, namun secara harfiah mungkin kurang dipahami. Oleh karena itu, mari eksplorasi beberapa definisi kunci dari istilah keuangan syariah yang relevan pada artikel kali  ini. Dengan memahami makna dan konsep di balik istilah-istilah ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kita tentang prinsip-prinsip dasar yang mendasari ekonomi berbasis syariah.

 

 

1. 14 Istilah Keuangan Syariah

1.1 Akad

Dalam konteks bisnis syariah, akad merujuk pada perjanjian atau kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.

 

1.2 Nisbah

Nisbah merujuk pada perbandingan atau pembagian yang diatur dalam kontrak bisnis, terutama dalam konteks bagi hasil (Mudharabah). Ukuran atau rasio bagi hasil ini umumnya disetujui dalam perjanjian bagi hasil antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) dengan mempertimbangkan kemungkinan keuntungan dan kerugian. Adapun prinsip bagi hasil dilakukan dengan cara Mudharabah dan Musyarakah.

 

1.3 Bagi Hasil (Mudharabah)

Bagi Hasil (Mudharabah) dalam bisnis syariah adalah suatu bentuk kerja sama di mana satu pihak menyediakan modal, sementara pihak lain memberikan keterampilan atau usaha, dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati. Istilah keuangan syariah ini memiliki dasar dalil yang diambil dari hadits mengenai musaqoh, yang merupakan bagi hasil dengan menyerahkan tanaman kepada petani yang mengerjakan dengan pembagian yang sudah direncanakan dari hasil panennya. Hadits tersebut berbunyi:

 

“Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan separuh dari hasil panennya.” (HR. Bukhari no. 2329 dan Muslim no. 1551).

 

1.4 Musyarakah

Musyarakah adalah perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha-usaha tertentu. Pihak yang terlibat maupun bank sama-sama mengeluarkan modal dengan persentase yang sama. Mereka juga akan menanggung kerugian sebagai risiko bersama-sama. Salah satu dalil yang digunakan  yaitu riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

 

“Aku  adalah  pihak  ketiga  dari  dua  orang  yang  bersyarikat selama  salah  satu  pihak  tidak  mengkhianati  pihak  yang  lain.  Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka (H.R. Abu Daud)”

 

1.5 Rahn

Istilah keuangan syariah selanjutnya yaitu Rahn. Rahn atau tanggungan dalam bisnis syariah adalah jaminan yang diberikan oleh pihak yang meminjam sebagai perlindungan terhadap risiko pembayaran. Dalam Al-Qur’an, Sunnah, serta Ijma’ kaum Muslim, sistem ini diperbolehkan dan disyari’atkan. Adapun dalil di dalam Al-Qur’an berbunyi:

 

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (Al – Baqarah: 283).

 

Hal ini juga diperjelas di riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata

 

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (berutang), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan gadaian berupa baju besi.” (HR. Bukhari, no. 2068 dan Muslim, no. 1603).

 

Baca Juga: 10 Adab Menerima Tamu dalam Islam yang Perlu Diketahui

 

1.6 Dhaman atau Kafalah

Dhaman atau Kafalah dalam bisnis syariah adalah tanggung jawab atau penjaminan terhadap kebenaran informasi atau transaksi. Definisi lain menyatakan bahwa Dhaman ialah menyatukan tanggung jawab penjamin kepada orang yang dijamin dengan komitmen menunaikan hak wajib, baik saat itu atau di waktu yang akan datang. Dalam arti kata lain, dhaman diibaratkan sebagai jaminan. Hal ini diperkuat oleh dalil Al-Qur’an yang berbunyi:

 

Ya’qûb berkata, “Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allâh, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung musuh”. Tatkala mereka memberikan janji mereka, maka Ya’qûb berkata, “Allâh adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan (ini)” (Yusuf: 66).

1.7 Hawalah

Hawalah adalah pemindahan utang dari satu pihak kepada pihak lain tanpa melibatkan pembayaran. Orang yang berutang boleh memindahkan utangnya kepada pihak lain, dimana pihak lain memiliki kewajiban pada utang tersebut. Dalil mengenai hawalah terdapat pada hadits yang berbunyi:

 

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman. Jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah.” (HR. Bukhari, no. 2288 dan Muslim, no. 1564)

 

1.8 Ijarah

Ijarah adalah akad sewa-menyewa di mana pihak penyewa membayar imbalan kepada pihak penyedia jasa untuk penggunaan barang atau jasa. Hukum ijarah ialah diperbolehkan dengan beberapa syarat. Biasanya, Ijarah diperbolehkan karena kebutuhan untuk memanfaatkan tempat, peralatan, dan sebagainya.

 

Baca Juga: 8 Manfaat Memelihara Kucing Menurut Islam

 

1.9 Istishna'

Istishna' adalah kontrak pembuatan barang atau jasa di mana pihak penjual setuju untuk membuat atau menyediakan barang atau jasa tertentu untuk pihak pembeli. Terdapat beberapa rukun istishna’, yaitu:

a. Produsen (Shani): Pihak yang membuat atau menyediakan barang atau jasa.

b. Pemesan (Mustashni’): Pihak yang memesan atau meminta barang atau jasa.

c. Barang (Mashnu’): Barang atau jasa yang akan dibuat atau disediakan.

d. Harga (Tsaman): Harga yang disepakati untuk barang atau jasa.

e. Ijab Qabul (Sighat): Penawaran dan penerimaan yang jelas terkait dengan barang atau jasa.

 

1.10 Qardh

Istilah keuangan syariah Qardh atau pinjaman dalam bisnis syariah adalah pemberian uang atau barang dengan persyaratan pengembalian tanpa tambahan.

 

1.11 Ujrah

Ujrah adalah upah atau imbalan yang disepakati untuk suatu jasa atau pekerjaan yang dilakukan. Hal ini dituangkan dalam ayat Al-Quran yang berbunyi "Dan barangsiapa yang bekerja keras, maka sesungguhnya dia itu hanya untuk dirinya sendiri; dan sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji." (QS Al-Ankabut: 6)

 

1.12 Wadi'ah

Wadi'ah adalah amanah atau penitipan harta kepada pihak ketiga yang dilakukan secara aman dan tanpa imbalan.

 

1.13 ‘Ariyyah

Istilah keuangan syariah berikutnya adalah ‘Ariyyah. Ini adalah bagaimana kita meminjam sesuatu yang dapat diambil manfaat dari seseorang, yang pada akhirnya dikembalikan lagi kepada orang yang meminjamkan. Hal ini diperbolehkan. Pada dasarnya, semua barang yang dapat dimanfaatkan tanpa dirusak boleh dipinjamkan ke orang lain jika manfaatnya merupakan pengaruh dari barang tersebut. Hal ini tertuang dalam hadits yang berbunyi:

 

Semua barang yang bisa dimanfaatkan tanpa merusaknya boleh dipinjamkan kepada orang lain jika manfaatnya merupakan pengaruh dari barang itu. Boleh meminjam secara bebas atau terikat dengan waktu tertentu. Orang yang meminjam bertanggung jawab terhadap harga barang yang dipinjam jika rusak.

 

1.14 Gharar

Istilah keuangan syariah yang terakhir yaitu Gharar. Gharar adalah unsur ketidakpastian atau risiko berlebihan dalam transaksi yang dapat merugikan salah satu pihak. Hukum dari Gharar adalah haram karena dianggap sebagai salah satu bentuk perjudian. Namun, beberapa gharar yang masih diperbolehkan. Hal ini dijelaskan dalam hadits yang berbunyi:

 

“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih).

 

Demikian pembahasan mengenai istilah keuangan syariah yang sering ditemui saat melakukan aktivitas pembiayaan berbasis syariah. Meskipun tidak semua istilah keuangan syariah diatas secara langsung disebutkan dalam Quran, prinsip-prinsip dasar dan pedoman etika bisnis dapat diambil dari ayat-ayat dan hadits yang membahas keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab dalam transaksi bisnis.

 

BFI Finance melayani pembiayaan syariah untuk berbagai kebutuhan mulai dari pembelian mobil bekas, biaya pendidikan, pembelian barang dagang, renovasi rumah, modal usaha, sewa ruko dan lainnya

Pembiayaan Syariah

Pembelian mobil bekas dan Multiguna syariah dengan fitur Tanpa Denda dan Tanpa Penalti Lihat Syarat

Sertifikat Rumah

Bunga rendah mulai dari 0.9% per bulan dan tenor pinjaman panjang hingga 7 tahun. Lihat Syarat

BPKB Motor

Dapatkan pinjaman dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 24 bulan. Lihat Syarat

BPKB Mobil

Dapatkan dana pencairan hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 4 tahun. Lihat Syarat

Kategori : Syariah